Buruh Lem,Massa Aliansi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Kabupaten Karawang sudah mulai bergerak dari kawasan industri KIIC, Surya Cipta dan Indotaisei Cikampek.selasa (23/11/20210.
Mereka bergerak karena di picu dari pernyataan Mentri tenaga Kerja Ida Fauziah yang dalam peryataan konferensi Pers,Selasa (16/11/2021) dimana Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa penetapan upah minimum Propinsi (UMP) Tahun 2022, Berdasarkan UU Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam kesempatan itu beliau juga mengatakan bahwa sudah simulasi berdasarkan data BPS rata-rata kenaikan upah minimum 1,09% dari Upah Tahun 2021.
situasi ini yang membuat para buruh Karawang meradang karena tidak ada kenaikan untuk UMK dari tahun lalu.artinya kerja satu tahun tidak ada harganya bagi buruh pabrik.
''Pademi sih pademi bapak/Ibu, tapi masak iya sih kami buruh di karawang tidak ada kenaikan upah sama sekali selama satu tahun, kebutuhan pokok tidak di jagain, sampeyan naikin, ini malah uang untuk belanja dari kami tidak di naikin,terus kami belanja kebutuhan pokok pakai apa, kami makan apa, kebangetan bener dah Pemerintah", Kata salah satu orator dari mobil komando dalam orasinya di Depan Pemda Karawang.
Perwakilan Buruh di terima oleh Pihak Pemda Karawang, bertempat di ruang Rapat Bupati lantai 3, Pemerintah Kabupaten Karawang Jl.A.Yani No 1 Karawang sekitar 25 orang Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Karawang berdiskusi soal upah yang dimulai pukul 10.30 dan berakhir Pukul 14.00.
Rapat yang di pimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Drs.H.Apip Suhendar,M.Si merekomendasikan kepada Bupati Karawang untuk Upah Minimum Kabupaten adalah sebagai berikut :
- Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2022 naik sebesar 15% dari Upak Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2021 menjadi Rp 5.518.058,-
- Dewan Pengupahan Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia menyampaikan bahwa sesuai denga rumusan formula yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 36 tentang Pengupahan dan yang diumumkan dalam laman www.wagepedia.kemnaker.go.id dimana rumusan kenaikannya sudah dapat di hitung. maka Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia tetap berdasarkan hal tersebut diatas atau tidak naik tetap sebesar Rp. 4.798.312,-
sekitar jam 23 Depekab di terima oleh Cellica Nurachadiana dan rekomendasi di serahkan. dalam akun IG pribadinya beliau akan mencarikan titik temu terkait keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota. (Obn)
0 comments:
Posting Komentar