Looking For Anything Specific?

ads header

10.000 Buruh Bakal Gelar Aksi Minta Kenaikan UMP dan UMK 10 Persen di 2022

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (F SP LEM SPSI), Arif Minardi menyebut para buruh akan menggelar aksi dalam waktu dekat. Rencananya, lebih dari 10 ribu buruh akan turun ke jalan pada 18 November 2021 mendatang. Aksi ini akan mengangkat empat topik utama.

"F SP LEM SPSI akan melakukan aksi besar-besaran di 26 provinsi, lebih dari 150 kabupaten kota, melibatkan lebih dari 10 ribu buruh dari 1.000 pabrik pada 18 november 2021 secara serempak," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (7/11).

Rencananya aksi tersebut akan dilaksanakan sejak pukul 10 pagi hingga selesai dengan titik aksi pada kantor Gubernur, kantor Walikota atau Bupati, dan Kantor DPRD di wilayah yang menggelar aksi tersebut.

Sama seperti sebelumnya, Arif menyebut tuntutan akan membawa empat hal. Pertama, naikkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebesar 7-10 persen.

Kedua, berlakukan upah minimum sektoral UMSK 2021 dan 2022. Ketiga, cabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Dan keempat berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.

"Tetap di empat isu tersebut, titik sentralnya adalah upah minimum. Pada 18 November Buruh kembali turun ke jalan, dalam jumlah yang lebih besar," kata dia.

Dia kembali menegaskan bahwa penentuan kenaikan upah tidak bisa menggunakan instrumen hukum PP 36 Tahun 2021. Sebab, aturan itu berada di bawah Undang-undang Cipta Kerja yang sedang digugat oleh buruh.

"Maka F SP LEM SPSI menggunakan UU nomor 13/2003 dan PP 78/2015, bahwa kenaikan upah minimum menggunakan perhitungan inflasi plus pertumbuhan ekonomi dan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak," terangnya

(obn)

0 comments:

Posting Komentar