Butuh, FSP LEM SPSI melakukan aksi di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, 17 Februari 2022 mendesak Menaker Ida Fauziyah mencabut Permen JHT No. 2/2022. Massa aksi dari Jabodetabek, Jakarta Bekasi Karawang Bogor Banten, meneriakkan pencabutan peraturan ini, pasalnya buruh baru dapat mengambil uangnya setelah mencapai usia 56 tahun.
Ketentuan Pasal 3 Permenaker 2/2022 mengatur, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Berbeda dengan peraturan sebelumnya (Permenaker No. 19/2015) dimana uang JHT dapat dicairkan setelah melewati masa tunggu satu bulan pasca berhenti bekerja
.
Nampak mobil komando aksi Bekasi dan Karawang berjajar di depan Kantor Kementrian Tenaga Kerja sejak pukul 09.00 WIB.
Arif Minardi, Ketua Umum FSP LEM SPSI mempertanyakan, bagaimana mungkin buruh harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengambil uangnya yang dipotong tiap bulan dari keringat jerih payahnya sendiri.
“Filosofinya adalah kenapa orang marah, kalo dia PHK umur empat puluh harus menunggu enam belas tahun, sementara pesangon sudah tidak ada, pesangon itu sudah tidak ada lho jangan bilang ada, memang masih ada jumlahnya tapi semua akan ke kontrak _outsourcing_, sehingga tinggal _stop_ aja, ambil uang gak ada, mau ngambil JHT lima puluh enam tahun kan..”, jelas Arif Minardi.
Uang JHT ini sangat dibutuhkan setelah tidak lagi bekerja untuk menyambung kehidupan.
“Jangan dikira sepuluh juta itu kecil, sepuluh juta itu bisa dipake modal, lima juta beli gerobak lima juta nya modal gorengan atau apa itu bisa hidup, karena orang yang bikin kebijakan ini orang yang gak tahu di lapangannya.”, tegasnya.
Airif Minardi mendesak pejabat Kementrian tidak menganggap masalah ini enteng, karena ini langsung terkait urusan perut pekerja/buruh yang ter PHK dan tidak lagi dapat penghasilan.
“Jangan macam-macam, ini langsung masalah perut pekerja. Kebiasaan pejabat negara kita, kalo gak demo besar dia tenang tenang aja tidurnya nyenyak”, pungkas Arif Minardi.
FSP LEM SPSI akan terus menggalang kekuatan persatuan Konfederasi dan Federasi untuk menekan agar Menteri Tenaga Kerja mencabut Permen 2/2022. (yul).
0 comments:
Posting Komentar