Ir. Arif Minardi Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI |
MEDIA LEM - Jakarta, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM) SPSI kecewa atas putusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun. Pernyataan sikap Federasi SP LEM SPSI ini disampaikan langsung oleh Ir. Arif Minardi selaku Ketua Umum Sabtu, 12 Februari 2022 dalam wawancara ekslusif ditampat kerjanya.
"bagaimana kalau PHK umur 40 tahun, apakah harus menunggu16 tahun, 16 thun ini gimana?" tanya Arif Minardi.
" Kalo selama 16 tahun ini ditanggung kehidupannya ya ngak papa, ini ditanggung ngak dibayarnya usia 56 tahun, yang bener aja kalo bikin kebijakan, kebijakan itu harus komperhensif, holistik, menyeluruh tidak sepotong-sepotong, ini kan kaya ada kepentingan dibalik ini." lanjut Arif.
disampaikan lagi poin kedua oleh Ir. Arif Minardi Ketua Umum FSP LEM SPSI "orang asing dipotong uangnya, kembali kenegaranya, 56 baru balik lagi kesini, yang bener aja! itu bisa dolim itu, itu merampok uang orang, ngak boleh kita mengambil kebijakan atas nama negara hak seseorang kemudian dibuat susah."
"ngak boleh begitu, hak orang harus diberikan, kalo perlu dicari orang itu." tandasnya.
Sikap dari FSP LEM SPSI tentu akan berupaya dengan berbagai cara baik litigasi atau non litigasi, tapi yang paling cepat untuk saat ini tentu dengan melakukan aksi besar besaran, demo dengan pengerahan masa, sambil melakukan JR ke MA karena ini peraturan setingkat mentri tidak perlu ke MK. jelas Arif minardi saat dikonfirmasi oleh awak media.[RSY].
0 comments:
Posting Komentar