lebih lanjut, Dian memastikan BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara (operator) siap menyelenggarakan program JHT sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dian berkata, Aturan baru soal JHT akan berlaku pada 4 Mei 2022, atau 3 bulan setelah diundangkan. Nantinya, sesuai aturan tersebut,Peserta JHT hanya bisa mencairkan haknya ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Sebagai informasi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dalam aturan lama, manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan."Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," tulis Pasal 5(1) Permenaker No19 Tahun 2015.
"Sesuai dengan Permenaker No 2 Tahun 2022,Bagi Peserta yang mengundurkan diri,PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,Manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA,maka saldo JHT dapat langsung di cairkan," Katanya
Peserta Program perlindungan sosial masih bisa mencairkan saldo JHT sebelum berusia 56 Tahun. akan tetapi, tidak semua dana JHT bisa diambil jika di tarik pra-pensiun.
BPJAmsostek mengatur pencairan saldo JHT sebelum pensiun dapat dilakukan dengan besaran 30% untuk kepemilikan rumah,dan 10% untuk keperluan lain. Pencairan penuh JHT hanya bisa dilakukan jika peserta sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.(obn)
0 comments:
Posting Komentar