Looking For Anything Specific?

ads header

SOAL PERATURAN JHT DIBAYAR DI USIA 56 TAHUN INI KATA BPJS NAKER



Buruh, BPJS Ketenagakerjaan angkat bicara mengenai aturan jaminan hari tua (JHT) baru bisa diambil saat peserta berusia 56 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menegaskan, peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua (JHT) meski belum berusia 56 tahun.

Adapun pencairan yang dimaksud adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

"Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," ungkapnya kepada fsplemspsi.or.id, Jumat (11/2).

Selain itu, ia juga mengatakan peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Tidak hanya itu, bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

lebih lanjut, Dian memastikan BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara (operator) siap menyelenggarakan program JHT sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dian berkata, Aturan baru soal JHT akan berlaku pada 4 Mei 2022, atau 3 bulan setelah diundangkan. Nantinya, sesuai aturan tersebut,Peserta JHT hanya bisa mencairkan haknya ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Sebagai informasi,  Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dalam aturan lama, manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," tulis Pasal 5(1) Permenaker No19 Tahun 2015.

"Sesuai dengan Permenaker No 2 Tahun 2022,Bagi Peserta yang mengundurkan diri,PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,Manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA,maka saldo JHT dapat langsung di cairkan," Katanya

Peserta Program perlindungan sosial masih bisa mencairkan saldo JHT sebelum berusia 56 Tahun. akan tetapi, tidak semua dana JHT bisa diambil jika di tarik pra-pensiun.

BPJAmsostek mengatur pencairan saldo JHT sebelum pensiun dapat dilakukan dengan besaran 30% untuk kepemilikan rumah,dan 10% untuk keperluan lain. Pencairan penuh JHT hanya bisa dilakukan jika peserta sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.(obn)


0 comments:

Posting Komentar