KEJAM, SUDAH KEHILANGAN 4 JARI GIRI MALAH DI-PHK SEPIHAK PT HRI

Giri Pamungkas minta PT HRI pertanggungjawab terkait kecelakaan kerja yang dialaminya.

Buruh, Giri Pamungkas (27) mantan karyawan PT HRI meminta pertanggungjawaban perusahaan akibat kecelakaan kerja yang dialaminya.  Karena peristiwa tersebut harus kehilangan empat jari kanannya dan dipaksa putus kerja secara sepihak.

Giri mengatakan, ia meminta keadilan usai diputus kerja oleh perusahaan akibat kecelakaan kerja yang dialaminya pada 18 Agustus 2020 dan harus kehilangan empat jari kanan.

“Saya kehilang 4 jari tangan kanan, kemudian pihak perusahaan memaksa saya untuk menandatangani pemutusan kerja dan diiming-imingi nanti mau dipekerjakan kembali,” kata Giri kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).

Menurut Giri, selama dua tahun berlalu sejak kejadian, ia belum mendapatkan kejelasan dari perusahaan tentang nasibnya. “Saya menunggu lama dan tidak ada kabar dari perusahaan seperti apa tindaklanjutnya,” jelas dia.

Lanjut Giri, dengan peristiwa itu pula, ia mengalami cacat permanen dan tidak bisa bekerja. Sementara ia tulang punggung bagi keluarganya. “Saya saat ini cacat, dan sulit mendapatkan kerja sementara saya juga tulang punggung keluarga,” ungkapnya.

Sebelumnya ia juga telah mengupayakan dengan pihak serikat buruh yang membantunya. Namun belum mendapatkan tanggapan dari perusahaan sampai sekarang.

“Saya berharap pihak perusahaan bisa memiliki rasa kemanusiaan terhadap apa yang terjadi. Serta memberikan jaminan untuk kejelasan masa depan saya,” imbuhnya.

Sementara itu diempat berbeda, Ketua Serikat Pekerja HRI, Ahmad Sarip Ihsan menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah berupaya komunikasi dengan dinas, namun hingga saat ini tidak ada kabar tindaklanjutnya.

“Kami dari pihak serikat sudah melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tapi tindaklanjutnya seperti apa kami belum mendapatkan kabar,” ujar Sarip saat dihubungi melalui telepon selular.

Sementara itu, hingga berita diturunkan CEO PT HRI Sugih Sutanto saat dikonfirmasi belum ada tanggapan.(obn)

Komentar