Buruh, Aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mendapat protes dari masyarakat'
Protes tersebut dikarenakan pencairan dana JHT kini harus menunggu penerimanya berusia 56 tahun. Hal ini dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkenan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Padahal di peraturan sebelumnya, Pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
Staff khusus Mentri Tenaga Kerja,Dita Indah Sari mengatakan JHT adalah amanat dari UU Sistem jaminan Sosial Nasional. Tujuannya agar Pekerja menerima uang tunai saat sudah Pensiun, cacat tetap, atau meninggal, jadi sifatnya adalah old saving.
Ia memahami banyak keluhan terkait perubahan aturan pencairan dana JHT yang kini tidak bisa setelah PHK. Ia menjelaskan, saat ini kementrian mempunyai program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK.
"Keluhan temen2 soal knp JHT ga bisa lgs diambil stlh PHK, bisa dipahami. Namun Faktanya: skrng kita punya program baru yaitu JKP/ Jaminan kehilangan Pekerjaan utk korban PHK. Dulu JKP ga ada. Maka wajar jika dulu temen2 terPHK berharap sekali pada pencairan JHT" Ungkap Dita Indah melalui akun Twitternya @Dita_Sari_,
aat ini, kata Indah Pekerja yang terkena PHK selain bisa mendapat pesangon,juga akan mendapatkan JKP dalam bentuk uang tunai, Pelatihan gratis di tambah akses loker.
Karena Progra Baru itu, maka JHT yang semula bisa diambil setelah PHK, kini dirubah aturannya, sesuai dengan filosopi namanya ,jaminan Hari Tua.
"Karena sudah ada JKP+Pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS Bisa tersebar. Karena ada kata "hari tua" yang dikembalikan sbg bantalan hari tua sesuai UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004. Memang aslinya untuk itu," terangnya .
Dita mengatakan dana JHT dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun, namun tak bisa cair penuh,karena hanya terbatas 30% untuk perumahan serta 10% untuk keperluan lainnya.
" Kalau tidak ada JKP,Kami tidak akan mau menggeser situasi JHT skrg.Krn tau bhw ini membantu saat PHK, Tapi krn sudah ada JKP plus Pesangon, ya dibalikin utk har Tua," kata dia.(obn)
0 comments:
Posting Komentar