Roy Jinto Feriyanto, SH Bersama Agus Jaenal, SH., MH. dalam Workshop Pengupahan yang digelar DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang. |
KARAWANG - DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronika Mesin (FSP LEM) Kabupaten Karawang menggelar Workshop Pengupahan di Hotel Britz Karawang, Rabu (23/02/2022).
Acara tersebut menghadirkan dua narasumber, Ketua DPD K-SPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jianto Ferianto, S.H., dan Saepul Anwar, S.H., selaku Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Dalam pemaparan Ketua DPD K-SPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan ada beberapa dasar hukum pengupahan diantaranya UU Nomor 13 tahun 2003, PP Nomor 78 tahun 2015 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Adapun upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengamanan. Sedangkan yang termasuk jenis upah minimum yaitu Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Propinsi/UMSP (UU Nomor 13/2003 dan PP 78/2015), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (13/2003 dan PP 78/2015)," sebutnya.
Namun, kata dia, pengupahan pasca UU Cipta Kerja hanya terdapat upah minimum berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota. Penetapan upah minimum didasarkan oleh besaran makro (PE atau Inflasi) dengan menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum.
"Pengaturan upah pada usaha mikro dan kecil dikecualikan dari upah minimum, yang besarannya disepakati harus diatas persentase tertentu dari rata-rata konsumsi. Pengaturan upah dapat dibayarkan secara per jam," terangnya.
Dijelaskannya juga, adapun manfaat pengupahan bagi pekerja atau buruh yakni menjamin aspek keadilan (tidak terjadi diskriminasi), kesetaraan upah, kenyamanan bekerja serta menciptakan suasana yang kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas.
edangkan bagi pengusaha, manfaat pengupahan yaitu strategis karena mendukung filosofi perusahaan, secara administrasi berupa mekanisme kontrol biaya, upah kompetitif karena merekrut dan mempertahankan pegawai berkwalitas sehingga ada peningkatan daya saing perusahaan, serta ketenangan dan kelangsungan berusaha. Dengan demikian manfaat pengupahan secara umum yaitu mencegah terjadinya diskriminasi di perusahaan dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif," demikian pemaparan Roy Jinto Ferianto.
"Sementara Saepul Anwar, S.H., dalam pemaparan materinya tentang advokasi pengupahan dan strategi perundingan kenaikan upah berkala, dijelaskan tentang issue seputar upah 2022, analisis SWOT dalam perundingan kenaikan upah, faktor-faktor yang mempengaruhi upah, kenaikan upah dalam peraturan perundang-undangan, kenaikan upah menurut para ahli, kenaikan upah dalam perjanjian kerja bersama serta tahapan dan strategi perundingan kenaikan upah.
"Kenaikan upah dalam perjanjian kerja bersama (PKB) dilaksanakan satu tahun sekali per 1 Januari dengan mekanisme ditetapkan oleh pengusaha atau dirundingkan. Adapun besaran kenaikan upah merupakan hak prerogatif pengusaha atau sesuai kesepakatan," tandas Saepul Anwar, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Di sela-sela pemaparan materi workshop, beberapa peserta juga menanyakan sekitar permasalahan pengupahan yang ada di perusahaan masing-masing.
Hadir dalam kegiatan workshop ini, antara lain Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, M. Sidarta, Sekretaris DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang Eko S, Bendahara DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang Agus Jatmika, Bidang Advokasi DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang Agus Jaenal, para ketua-ketua dan anggota PUK FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang sekira 100 orang.(RSY)
0 comments:
Posting Komentar