Wilson Lalengke.S.Pd,M.Sc,MA Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)Nasional Saat berikan materi Kode Etik Jurnalistik dan kaidah kaidah Jurnalistik dalam Workshop Jurnalistik di Rumah Lem Pulo Gebang Jakarta Timur
Workshoop Jurnalistik
ini di buka oleh Ketua Umum F SP LEM SPSI Ir Arif Minardi, Dalam sambutannya
beliau mengatakan,"WhorkShop ini untuk Peningkatan Kwalitas Kemampuan
Jurnalistik Pengurus dan Juga Anggota".
Kegiatan yang di ikuti oleh Para
pengurus dan beberapa anggota secara offline atau tatap muka sedangkan
peserta yang laen mengikuti dengan secara daring melalui Zoom dan Youtube.
Untuk
Narasumber Panitia mendatangkan dari PPWI antara lain Wilson
Lalengke.S.Pd,M.Sc,MA Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia
(PPWI)Nasional, Drs. N.Harto Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia dan
Heru Hartono.SE CEO & Conten Marker Media Arus News.com
" Workshop ini
bekerjasama dengan DPN PPWI Nasional bertujuan untuk meningkatkan dan memberikan
bekal kemampuan Jurnalistik para pengurus dan anggota F SP LEM SPSI", Kata Ketua
Umum F SP LEM SPSI Ir.Arif Minardi di sela sela workshop saat di tanya awak
media.
Dalam Workshop materi pertama di sampaikan oleh Wilson Lalengke dengan
materi menulis secara baik dan benar sesuai dengan kode etik jurnalistik denagn
kaidah rumus 5W+1H baik secara teori dan langsung praktek dengan bimbingan
langsung.
" Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
Jurnalis dalam pembuatan berita selain dibatasi oleh ketentuan hukum,seperti
undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, Jurnalis juga harus berpegang dengan Kode
Etik Jurnalistik yang tujuannya adalah agar Jurnalis bertanggungjawab dalam
menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan Informasi", Kata Wilson
saat memberikan materinya.
Adapun Penasehat SMSI Drs.N.Narto memaparkan kode
etik Jurnalistik di Indonesia untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak
publik untuk memperoleh informasi yang benar, Jurnalis Indonesia memerlukan
landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga
kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Jurnalis
Indonesia menetapkan dan mentaati Kode eEtik Jurnalistik antara lain:
- Wartawan Indonesia bersifat Independen menghasilkan berita yang akurat, berimbangdan tidak beretikat buruk
- Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas Jurnalistik.
- Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara seimbang, tidak mencapuradukkan antara fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Wartawan indonesia tidak membuat berita bohong,fitnah,sadis,dan cabul.
- Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Wartawan indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
- Wartawan Indonesia memiliki Hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,informasi latar belakang, dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan.
- Wartawan Indonesia Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku,ras,warna kulit,agama,jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,cacat,miskin,sakit,cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik
- Wartawan Indonesia segera mencabut,meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional.
" Kegiatan ini membantu saya dalam memahami Jurnalistik dengan materi tentang Jurnalistik dan proses-proses editing Youtube," Kata Dr.Sukma Prayoga salah satu pengurus yang pernah keliling Dunia dengan menggunakan Sepeda tahun 1985-1990. (obn)
0 comments:
Posting Komentar