Looking For Anything Specific?

ads header

Hari Ini Buruh Demo Mendesak Permenaker soal JHT Dicabut



Buruh, Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan berdemonstrasi mendesak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pembayaran jaminan hari tua (JHT) dicabut. F SP LEM SPSI Mengumumkan demo akan digelar di sejumlah lokasi hari ini, Kamis 17 Februari 2022.

mereka menuntut cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT); kedua, copot Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah).

JHT menjadi perbincangan publik setelah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan regulasi soal JHT baru bisa dicairkan saat peserta atau penerima manfaat mencapai usia 56 tahun. 

Sementara pada peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015, peserta dapat memperoleh JHT saat ia berhenti bekerja yang diakibatkan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 

Ida Fauziyah buka suara ihwal penolakan masyarakat terhadap aturan bikinannya. Dia bilang JHT dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang demi menyiapkan para pekerja saat usia yang tidak produktif atau tua. 

"Sesuai namanya, program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik," ujar Ida, Kamis (17/2/2022). di hadapan perwakilan buruh di ruang rapat kerjanya kemenaker.

Ida mengatakan ketentuan JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun tidak berlaku bagi yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. 

Menurut Ida, pemerintah menyiapkan beberapa program lain untuk kepentingan jangka pendek. Misalnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) guna membantu para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja.

Beliau juga siap membuka dialog terkait ketenagakerjaan, agar segala permasalahan bisa selalu cair dalam hal khususnya ketenagakerjaan. (obn)




0 comments:

Posting Komentar