Looking For Anything Specific?

ads header

Pro Kontra, Aturan Kebutuhan Hidup Layak : Basis Upah Lima Tahunan

Bapor Lem, Salah satu permasalahan yang selalu ramai diperbincangkan adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 21/2016 tentang Aturan Hidup Layak yang mulai berlaku pe Juli 2016.


Dalam peraturan tersebut terdapat pasal yang mengatur bahwa komponen dan jenis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditetapkan setiap lima tahun sekali. Adapun perubahan besaran, hanya menyesuaikan dengan kenaikan harga barang-barang atau inflasi. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, yang mengatur komponen dan jenis KHL dapat berubah setiap tahunnya.

Jadi penentuan nilai pada peraturan KHL yang baru tidak lagi mengacu survey harga langsung oleh organisasi buruh di dewan pengupahan seperti yang dilakukan selama ini. Perubahannya cukup mengacu pada data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Pengusaha 
Menyatakan pro atau setuju dengan peraturan tersebut, karena pengusaha dapat menyusun rencana bisnis jangka panjang dengan lebih baik. Hal ini juga akan meningkatkan stabilitas perusahaan dan pertumbuhan jangka panjang.

Buruh 
Menyatakan kontra atau tidak setuju dengan peraturan tersebut. mengingat aturan baru ini jauh dari harapan buruh, karena waktu lima tahun terbilang panjang untuk dapat menggambarkan perubahan tingkat kebutuhan hidup layak. Padahal Permenaker Nomor 21/2016 belum mengatur upah minimum sektoral provinsi.

Sumber:
  • Harian Kontan 26 Juli 2016. Basis Upah Lima Tahunan Picu Pro Kontra
  • Permanekertrans No 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Ketentuan Hidup Layak
  • Permen Ketenagakerjaan No 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak

0 comments:

Posting Komentar