Bapor Lem, Surat Pengumuman yang di keluarkan oleh Direktur PT Topjaya Antariksa Electronik dengan Nomor 073/TAE-JKT tertanggal 28 Juli 2016 yang di buat oleh Komisaris Utama Ir Erik Setawan dan Direktur Utama Ir Akie Setiawan membuat karyawan PT TAE sangat terkejut setelah perjuangan nasibnya dan kejelasan kondisi perusahaan yang dilakukan baik melalui ligitasi, mediasi bahkan non litigasi yang mereka lakukan, pasalnya pengumuman tersebut berisi penghentian kegiatan operasi PT TAE dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Tonton : Karyawan PT Top Jaya Antariksa Electronics Menggugat
Tonton : Aksi Damai Karyawan Topjaya Antariksa Elektronik
Tonton : Aksi Damai Karyawan Topjaya Antariksa Elektronik
Dalam Surat Pengumuman tersebut, menyatakan bahwa PT TAE yang beroperasi
selama 34 tahun memproduksi peralatan elektronik, saat ini berdasarkan dua tahun terakhir mengalami penurunan produksi dan pemasaran akibat resesi ekonomi global serta daya beli masyarakat rendah disamping masalah internal mitra usaha.
Setelah eman bulan produksi terhenti, perusahaan mengusahakan dana dari pihak lain dan segala upaya telah dilakukan ternyata tidak memungkinkan lagi meneruskan beroperasi.
Kemudian di dalam pengumuman, berdasarkan keadaan tersebut, pemilik dan pimpinan perusahaan dengan sangat terpaksa memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan PT TAE dan memberhentikan seluruh karyawan PT TAE terhitung tanggal 30 Juli 2016.
selama 34 tahun memproduksi peralatan elektronik, saat ini berdasarkan dua tahun terakhir mengalami penurunan produksi dan pemasaran akibat resesi ekonomi global serta daya beli masyarakat rendah disamping masalah internal mitra usaha.
Setelah eman bulan produksi terhenti, perusahaan mengusahakan dana dari pihak lain dan segala upaya telah dilakukan ternyata tidak memungkinkan lagi meneruskan beroperasi.
Kemudian di dalam pengumuman, berdasarkan keadaan tersebut, pemilik dan pimpinan perusahaan dengan sangat terpaksa memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan PT TAE dan memberhentikan seluruh karyawan PT TAE terhitung tanggal 30 Juli 2016.
Sedangkan hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak karyawan, di dalam pengumuman tersebut juga dinyatakan akan dirundingkan secara langsung dengan karyawan melalui Serikat Pekerja.
0 comments:
Posting Komentar