Looking For Anything Specific?

ads header

Aliansi Sejuta Buruh Agendakan Longmarch dari Serang ke Jakarta Tuntut Jokowi Mundur

Aliansi Sejuta Buruh lakukan konsolidasi untuk pelaksanaan Demonstrasi 10 Oktober 2022 tuntut Undang-undang Omibuslaw cipta Kerja segera di cabut

F SP LEMSPSI, Penolakan atas Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga kini masih terjadi. Kali ini, buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja akan menggelar aksi sejuta buruh dengan longmarch dari Serang Banten Ke Jakarta tepatnya depan Istana.

Dalam keterangan pers Aliansi Aksi Sejuta Buruh, aksi ini dimulai dari Serang Banten pada Sabtu (8/10) pukul 10.00 WIB. Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja 11/2020 dan Batalkan Kenaikan Harga BBM dan Hentikan Pembahasan KUHP.

Apabila tuntutan merka tidak di penuhi Koordinator AASB  Arif Minardi Sekjen KSPSI MJH meminta Presiden Ir.Joko Widodo untuk mundur secara terhormat karena pada dasarnya Buruh mayoritas sudah bosan dan tidak aspiratif lagi dengan tingkah laku Jokowi yang tidak pro buruh karena tidak segera mencabut Undang Undang 11 tahun 2020 Omnibuslaw Cipta kerja yang menyengsarakan kaum buruh.

Aksi Longmarch tersebut merupakan bagian dari aksi unjuk rasa akbar serentak pada 10 Oktober 2022 di Jakarta dan di berbagai Ibukota Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dalam Keterangan Pers Di sekretariat bersama AASB taman cilandak raya Selasa 27/9/2022 Sekjen KSPSI Arif Minardi mengatakan 
"Kami Menuntut kepada pemerintahan Jokowi untuk Mencabut UU No 11 Tahun 2020, Batalkan Kenaikan Harga BBM Bersubsidi dan Hentikan Pembahasan KUHP. Karena dengan kondisi Edemi saat sekarang ini kesejahteraan buruh masih belum pulih ditambah UU Cipta Kerja yang tidak kunjung di Cabut di tambah Kenaikan Harga BBM malah dinaikkan menjadikan Kaum buruh pada umumnya menjadi tercekik karena kebrutalan pemerintah dalam mentukan kebijakan timbang pilih ke pengusaha", Ujarnya dalam konferensi persnya.(obn)

0 comments:

Posting Komentar