Looking For Anything Specific?

ads header

Tolak PHK Massal, Buruh PT. LG Ein Plant Cibitung Kepung Gedung DPRD


Bapor Lem,  Ratusan buruh yang tergabung dalam DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, Senin (30/05) pagi melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka mendesak agar anggota DPRD Kabupaten Bekasi menemui mereka terkait PHK massal yang dialami buruh PT. LG Ein Plant Cibitung. Bekasi, Senin (30/05/16).


Wanardi Rakasiwi, Ketua DPC FSP LESM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi menilai bahwa program PHK massal yang dilakukan PT. LG Ein Plant Cibitung terhadap 300 orang yang terkena program Human Capital Competency Reformation (HCCR) atau pemberian pesangon dalam program pembenahan karyawan, saat ini tersisa sedikitnya 64 orang yang tidak siap PHK.

Ia menjelaskan bahwa 64 orang karyawan tersebut tidak siap PHK lantaran tetap ingin berkarya di perusahaan tersebut mengingat saat ini sulitnya mencari lapangan pekerjaan dan besarnya beban hidup.

“Kami masih ingin tetap bertahan di perusahaan itu karena menurut kami perusahaan masih berada dalam kondisi normal, status produksi naik turun adalah kami anggap biasa dalam situsasi bisnis saat ini dan kondisi keuangan perusahaan juga masih sehat,” katanya.

Ironisnya, sambung dia, ditengah gempuran PHK massal yang dilakukan PT. LG Eint Plant Cibitung terhadap 300 orang karyawan, lapangan pekerjaan di perusahaan tersebut dibuka melalui sistem outsourching dari PT. Dawee, PT. Pantos, dll.

“Kami sudah berupaya dengan mengajukan surat perundingan kepada pihak perusahaan, serta mengajukan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja tetapi hingga kini tidak ada tanggapan,” kata Wanardi.

Ia pun berharap agar aksi yang dilakukan DPC SP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kabupaten Bekasi untuk memperjuangkan aspirasi mereka terkait dengan PHK massal yang dialami buruh PT. LG Ein Plant Cibitung.

Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin usai beraudiensi dengan perwakilan DPC SP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, meminta agar pihak perusahaan menghindari PHK massal, sesuai dengan surat edaran Mentri Se 907/Men/PHI-PPHI/X/2004 dan surat edaran Bupati No. 560/Se-51/Disnaker/2015.

“64 orang yang tersisa itu masih ingin bekerja walaupun dipindahkan di departemen lain, karena ada departemen lain yang sekarang bekerjasama dengan outsourching dan seharusnya yang 64 orang itu bisa dipindahkan dari bagian produksi ke packing, bukan malah di PHK. Jangan-jangan ini kedok, mafia untuk memberangus pekerja tetap kemudian mengganti dengan tenaga kerja kontrak,” katanya.

Dalam waktu dekat ia pun akan mendesak kepada SKPD terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi di Bagian Pengawasan untuk tidak mengabaikan kasus ini dan melakukan penekananan terhadap perusahaan agar ada kesepakatan antara buruh PT. LG Ein Plant Cibitung yang terkena PHK massal dengan pihak perusahaan.

Sumber: http://beritacikarang.com/tolak-phk-massal-buruh-pt-lg-ein-plant-cibitung-kepung-gedung-dprd/

0 comments:

Posting Komentar