Bapor Lem, LEM SPSI mendesak Kemenkes RI sebagai pemerintah dan yang memiliki otiritas serta regulasi agar amanah UU SJSN & II BPJS asas portabilitas bisa di jalankan di seluruh Indonesia dengan kualitas prima, yang dimaksud azas portabilitas adalah peserta BPJS Kesehatan ketika mau berobat bisa menfaatkan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia tanpa dibatasi wilayah.
Bagi RS atau fasilitas kesehatan yang menolak pasien BPJS harus ada sanksi administrasi maupun pidana. Setiap bulan FSP LEM SPSI akan minta progersnya dari kemenkes.
0 comments:
Posting Komentar