Looking For Anything Specific?

ads header

Dirjen PHI dan Jamsos: Hubungan Industrial Harus Mementingkan Semua Pihak

Bapor Lem, Jakarta — Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan telah menyiapkan sejumlah regulasi terkait hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. “Sejumlah perangkat peraturan perundang-undangan ini nantinya akan menjadi pedoman kedua belah pihak,“ tutur Haiyani Rumondang Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Haiyani menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, memuat fungsi antara masing-masing pihak (Pemerintah, pengusaha dan pekerja atau SP/SB). Dalam undang-undang tersebut juga telah dijelaskan bahwa hubungan industrial merupakan sebuah wadah atau sarana yang bertujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

“Perihal yang terkiat dengan sarana tersebut antara lain, Serikat Pekrja/Serikat Buruh, organisasi pengusaha, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB) dan beberapa sarana lainnya,” tambah Haiyani.
Ia mengingatkan, sebuah hubungan industrial akan sulit berjalan efektif tanpa diawali dengan pemahaman yang sama. Dari perusahaan misalnya, diperlukannya penguatan komunikasi yang efektif, peningkatan koordinasi, dan penguatan kemitraan.

“Ketiga aspek di atas harus dibangun sejak perusahaan itu mulai berdiri, agar interaksi yang terjadi dalam hubungan industrial ini mewakili kepentingan keduanya yakni, pengusaha dan pekerja. Jika hal itu sudah terjadi maka persoalan-persoalan seberat apapun akan mudah diatasi dengan penguatan kemitraan kedua belah pihak, yang diiringi dengan komunikasi yang efektif, efisien dan koordinasi yang juga dijalankan secara efektif,” pungkasnya.

Sumber : http://kabarburuh.com/dirjen-phi-dan-jamsos-hubungan-industrial-harus-mementingkan-semua-pihak/


0 comments:

Posting Komentar