Looking For Anything Specific?

ads header

Ribuan Massa Buruh LEM SPSI Bersama Aliansi Daerah Jabar, Banten, dan DKI Unjuk Rasa di Gedung DPR/MPR

Masa Aksi di depan Gedung DPR RI


JAKARTA - FSP LEM SPSI Bersama Aliansi Daerah Jabar, Banten, DKI, akan melakukan unjuk rasa Rabu, 26 Januari 2022, jam 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, di depan Gedung DPR RI, untuk menyampaikan aspirasi dan memohon, meminta, mendesak kepada Anggota DPR RI untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

"Penyebab kami melakukan aksi unjuk-rasa adalah karena Pemerintah tidak mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 91/PUU-XVIII/2020, bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat," kata Arif Minardi, Ketua DPP FSP LEM SPSI dalam siaran persnya.

Dijelaskannya, hal ini terbukti dari masih digunakannya PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum, padahal jelas sekali bahwa Putusan MK pada diktum nomor 7 yang memerintahkan untuk menunda/menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Dan di dalam pasal 4 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tersebut jelas dinyatakan bahwa Pengupahan adalah 'Program Strategis Nasional'.

Sementara itu, sambung Arif, Putusan MK yang menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, dan salah satu alasan terpenting adalah UU tersebut melanggar azas dalam pembentukan undang-undang.

"Dengan demikian, perbaikan undang-undang ini harus dimulai dari awal seperti pembuatan/pembentukan undang-undang baru, yaitu harus melibatkan seluruh pihak-pihak yang terkait, dan tidak mungkin perbaikannya hanya melalui revisi UU 12 Tahun 2011 Tentang PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Apakah mungkin merevisi azas. Yang jelas harus dimulai dari awal lagi, tidak semudah dan se-pragmatis dengan melegitimasi UU Cipta Kerja tersebut melalui revisi UU No 12 Tahun 2011 Tentang PPP," tukasnya.


"Apabila hal ini dilakukan maka Pemerintah dan DPR secara bersama-sama telah melakukan Abuse of Power," tandas Arif Minardi.

Seharusnya, kata dia, ada perbedaan perlakuan antara tenaga kerja dan pemilik perusahaan (investor), dimana tenaga kerja adalah masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dari negara, karena biasanya tenaga kerja tidak mempunyai posisi tawar yang baik. 

"Sedangkan pemilik perusahaan (investor) relatif tidak terlalu membutuhkan perlindungan negara, terutama dalam hubungan kerja, biasanya pengusaha lebih superior. Oleh karenanya, klaster ketenagakerjaan wajib dikeluarkan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, karena merupakan ranah perlindungan," bebernya.

"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari FSP LEM SPSI bersama dengan Aliansi Serikat Pekerja Daerah Jawa-Barat, Banten, dan DKI Jakarta (LEM) bermaksud mengadakan unjuk rasa yang akan diadakan hari ini di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta dengan jumlah massa sekitar 5000 orang. Adapun tuntutan aksi tersebut, batalkan UU No. 11 Th. 2020 Tentang Cipta Kerja, Tolak Revisi UU No. 12 Th. 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-Undangan dan Revisi Keputusan Gubernur Tentang Upah Minimum Yang Berdasarkan PP No. 36 Th. 2021," pungkas Ketua DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi.[ERK].

0 comments:

Posting Komentar