UMP DKI JAKARTA 2019 DIPREDIKSI 4,3JT, FSP LEM SPSI DKI JKT KLAIM SUDAH SESUAI KEBUTUHAN BURUH IBUKOTA

situasi Koordinasi KBJ 27 Oktober 2018 di Sekertariat DPD SP LEM SPSI DKI Jakarta, Jl.Waru Doyong No:183 Jatinegara Cakung Jakarta Timur


F SP LEM SPSI,Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2019, Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) yang merupakan entitas federasi serikat pekerja dan buruh yang ada di Jakarta  bertempat di kantor DPD FSP LEM SPSI Jln. Waru Doyong No.183 Jatinegara Cakung Jakarta Timur,Senin 27/08/2018 telah mempersiapkan tim survei KHL secara serentak di lima pasar yang ada di DKI Jakarta dan dikomandoi oleh Federasi SP LEM SPSI DKI Jakarta.

FSP LEM SPSI DKI Jakarta melakukan survei KHL ke pasar-pasar tradisional yang dilaksanakan di Pasar Cengkareng Jakarta Barat, Pasar Jatinegara Jakarta Timur, Pasar Blok A Jakarta Selatan, Pasar Koja Jakarta Utara, dan Pasar Sumur Batu Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2018.

Depeprov DKI Jakarta yang didampingi tim survey DPD FSPLEM SPSI DKI Jakarta juga melakukan survey di 15 pasar tradisional di lima wilayah DKI Jakarta pada 28 Agustus 2018, 26 September 2018, 3 Oktober 2018, dan akan ditutup di pasar modern Carrefour Cempaka Mas pada 16 Oktober 2018 sebagai pembanding.

"Pelaksanaan survei KHL di pasar tradisional tahun 2018 ini sesauai perintah Gubernur DKI Jakarta dan memang sudah sejak tahun 2017 pelaksanaan survei KHL tahun ini telah diperintahkan oleh Bapak Wakil Gubernur Sandiaga Uno sebelumnya, dalam rangka memotret kebutuhan hidup layak pekerja dan buruh yang ada di DKI Jakarta setiap tahun sebelum penetapan UMP DKI Jakarta," ungkap Yulianto, S.H Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta.

Jayadi sebagai Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur Serikat Pekerja menyampaikan, "FSP LEM SPSI DKI Jakarta telah membentuk tim survei KHL yang terdiri dari anggota yang telah dilatih dan sudah terbiasa mengikuti survei KHL bersama Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, jadi alat survei yang digunakan, metode survei hingga perhitungan survei sama dengan apa yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, tidak ada yang beda dari teknis survei yang dilakukan oleh tim survei DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta dengan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta."

TIGA KOMPONEN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK SUDAH DITETAPKAN 30 OKTOBER 2017

Dari hasil perhitungan survei KHL yang telah dilakukan oleh FSP LEM SPSI DKI Jakarta pada periode Agustus 2018 di 5 (lima) pasar mewakili wilayah kota provinsi DKI Jakarta, nilai KHL sudah mencapai    Rp. 4.348.389 (empat juta tiga ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Dengan kenaikan item survei yang tidak disurvei namun telah di sepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2017 yaitu komponen Sewa Kamar dari Rp. 830.000,- sudah berubah menjadi Rp. 1.000.000,-, atau naik Rp. 170.000,- ,untuk Listrik dari Rp. 175.000,- sudah berubah menjadi Rp. 300.000,-  atau naik Rp. 125.000,- dan item Transportasi dan lainnya dari Rp. 450.000,- berubah menjadi Rp. 600.000,-, atau naik Rp. 150.000,-
total kenaikan dari 3 item yang tidak di survei oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp. 445.000,- (Empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2017.

"Perubahan kualitas dan item survei KHL tersebut merupakan hasil akhir dari beberapa rentetan panjang perjuangan Dewan Pengupahan yang selama ini telah berjuang untuk melakukan perubahan dan perbaikan kualitas item yang lebih baik lagi dari sebelumnya," ujar Jayadi.

Didalam Peraturan Menteri No 13 tahun 2012 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sejak terbitnya hingga saat ini di Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta terjadi perubahan-perubahan kualitas item ke arah yang lebih baik, karena memang faktanya banyak item yang sudah tidak relevan lagi di lapangan dan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Seperti yang di sampaikan oleh anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI  Jakarta. Dedi Hartono di beberapa kualitas item KHL yang ada di dalam aturan Peraturan Menteri No.13 tahun 2012 banyak terjadi perubahan volume isi produk, gram, dan mili liter seperti kopi, rinso, susu, dan lain sebagainya di pasar tradisional.

Dengan banyaknya komponen item KHL yang mengalami perbaikan dan perubahan tersebut FSP LEM SPSI DKI Jakarta optimis upah minimum provinsi DKI Jakarta paling rendah Rp. 4.310.000,- (Empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah). Dengan harapan nilai KHL tersebut diformulasikan dengan jumlah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta dan Inflasi DKI Jakarta, serta mempertimbangkan kenaikan BBM, dan Listrik yang jika diperhitungkan akan dapat mengejar ketertinggalan upah minimum DKI Jakarta dengan Upah Minimum kota penyangga di Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi.
(dht)

Komentar