Buruh FSP LEM SPSI Jabar, Nyatakan Tolak Surat Kemenaker


KARAWANG-Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi Jawa Barat, Tolak Surat Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Nomor : B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018  Tentang Permintaan: Penetapan Upah Minimum Sesuai PP 78/2015 tertanggal 19 Oktober 2018.

Surat Menteri Tenaga Kerja tersebut, diungkapkan ketua DPD FSP LEM SPSI Jaa Barat M Sidarta, meminta agar Gubernur seluruh Indonesia menetapkan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78 .Tahun 2015). Ditanggapi beragam oleh serikat pekerja/serikat buruh.
M Sidarta mengaku, dari awal lahirnya PP 78/2015, pihaknya menyatakan menolak upah minimum yang ditetapkan berdasarkan formula PP 78/2015, pasalnya rumus formula PP78/2015 tersebut, menghilangkan survey harga pasar terhadap 60 item komponen kebutuhan hidup layak yang sesungguhnya, sebagai dasar penetapan upah minimum serta menghilangkan peran dan fungsi Dewan Pengupahan di kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.

“Hal ini, bertentangan dengan makna maupun semangat UUD 1945 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), Kemudian Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (1). Sedangkan di Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13, tahun 2003 mengatur lebih jelas dan tegas dengan beberapa pasal tentang upah dan penghidupan layak yang menjadi tanggungjawab pemerintah, diantaranya:
Pasal 88,Pasal 89,Pasal 98,dan Pasal 102,di peraturan tersebu dengan secara detail menjelaskan tata cara penentuan upah,˝ unkapnya.

Pihaknya menuntut, agar proses penetapan upah dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh pemerintah, sebagai jaring pengaman.
“Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah agar tata cara, proses, penetapan dan pelaksanaan upah minimum yang merupakan jaring pengaman, untuk pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun yang menjadi tanggungjawab pemerintah, kembalikan mekanismenya sesuai dengan isi undang-undang ketenagakerjaan, nomor 13 tahun 2003 dan cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan yang menimbulakan disparitas upah sangat tinggi antar daerah, juga tidak mencerminkan keadilan, ” tambahnya.

Masih menurut Sidarta, pemerintah provinsi Jawa Barat harus mengesahkan UMK dan UMP awal bulan november mendatang.
“Upah Minimum Provinsi (UMP) harus disahkan 1 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus disahkan pada 21 November oleh Gubernur masing-masing daerah,” tegas Sidarta.(dds)

Sumber :warta jabar

Komentar