Looking For Anything Specific?

ads header

PENGEMBANGAN UPAH MINIMUM YANG BERKEADILAN



FSP LEM SPSI - sanur-Bali, 08/10/18. Ketua  DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat MUHAMAD SIDARTA, selaku Wakil Ketua LKS Tripartit Provisi Jawa Barat dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh, dalam “ Rembug Tripartit Regional”  yang membahas “Pengembangan Kebijakan Upah Minimum yang Berkeadilan” dengan narasumber Dirjen PHI dan Jaminan Sosial, Kementerian Tenaga Kerja RI, 08 oktober 2018 2018 di Sanur-Bali. 

Memasuki sesi tanya jawab, Sidarta menyampaikan, bahwa konstitusi negara republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 27, ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kemudian pada pasal 28 D, ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan keja **). Sedangkan Upah Minimum adalah merupakan “Jaring Pengaman” bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 0 tahun. 

Mengingat Upah Minimum, termasuk Upah Minimum Sektoral merupakan jaring pengaman bagi pekerja/buruh. Oleh karenanya, harus menjadi tanggungjawab pemerintah dalam proses dan penetapannya yang memenuhi makna konstitusi negara republik Indonesia tersebut.

Proses dan penetapan Upah Minimum Sektoral yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum, sampai saat ini masih menjadi polemik dan memicu demo-demo kaum pekerja/buruh, terutama di Jawa Barat. Proses dan penetapan upah minimum sektoral tersebut mensyaratkan harus adanya kesepakatan asosiasi sektor  usaha dengan serikat pekerja/buruh, sedangkan di Jawa Barat sampai saat ini belum ada asosiasi sektor usaha yang dimaksud, sehingga mempersulit dalam melakukan perundingan dan kesepakatan, serikat pekerja harus berunding dengan siapa? , disisi lain Apindo merasa tidak punya surat kuasa untuk berunding.

Permenaker tersebut juga masih dianggap multi tafsir oleh serikat pekerja/buruh. Untuk itu pemerintah harus segera menerbitkan Permenaker baru untuk menggantikan Permenaker Nomor 7 Tahun 2013 yang sudah tidak relevan lagi, agar semua pihak terlindungi dengan baik dan adil, mumpung masih cukup waktu jika dibahas dengan serius dan intensif.(rsy) .

0 comments:

Posting Komentar