Pernyataan Sikap Badan Pekerja LKS Tripartite Nasional Unsur SP/SB

Rapat Badan Pekerja LKS Tripartite Nasional membahas Internal User
Buruh LEM,(Jakarta) Rapat Badan Pekerja LKS Tripartite Nasional Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh(SP/SB) bertempat di Gedung B Lantai 8 Ruang Dialog sosial ,Direktorat KKHI Kemenakr RI Kamis, 14 /5/2020.

Pandangan Badan Pekerja LKS Tri partite Nasional unsur SP/SB, perihal pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dimana RUU tersebut khususnya dari SP/SB sudah menyatakan dan menyampaikan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja dan itu sudah disampaikan ke pemerintah dan DPR baik melalui surat resmi ,media maupun dengan menyampaikan Pendapat dimuka umum ( Unjuk Rasa Damai) dan Pemerintah juga DPR pun sudah mengetahui hal tersebut.


Permohonan dari Kaum Buruh kepada Pemerintah agar tidak memaksakan kehendak untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang sudah dinyatakan ditunda pembahasannya oleh Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani yang sudah disampaikan  di berbagai media masa, sehingga sikap dari Kementrian ketenagakerjaan RI Yang terlalu bernafsu membahas Kluster ketenagakerjaan melalui LKS TRIPARTITE NASIONAL sangat bertolak belakang dengan sikap Presiden RI dan Ketua DPR RI, memaksakan kehendak ditengah Pademi Covid-19.


Kekawatiran Badan Pekerja LKS TRIPARTITE dari unsur SP/SB  rapat-rapat ditengah Pademi covid-19 membahas Klaster Ketenagakerjaan akan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat khusunya Pekerja/Buruh dan terkesan hanya sebagai legitimasi dalam pengesahan RUU Cipta kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Banyak hal dan lebih penting yang harus dibahas antara kemenaker dengan Tim LKS TRIPARTITE Nasional seperti :

  1. Bagaimana memastikan Hak-hak Pekerja/buruh yang di PHK dampak Pademi Covid-19
  2. Bagaimana memastikan Hak-Hak Pekerja/buruh yang dirumahkan oleh pengusaha tanpa mendapatkan upah
  3. Bagaimana memastikan perlindungan Pekerja/buruh yang dirumahkan Pengusaha hanya membayar Upah 10 %,15%,25%.
  4. Bagaimana memastikan dan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang tidak mendapatkan THR yang pembayarannya di tunda atau di cicil
  5. Bagaimana memastikan dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang masih bekerja bertaruh nyawa di tengah penyebaran Pademi Covid-19 walaupun pemerintah menerapkan sosial distancing, phisical distancing,dan Pembatasan bersekala Besar (PSBB) tidak berlaku kepada Pekerja/buruh yang masih dipekerjakan oleh pengusaha sampai saat ini sehingga banyak yang terpapar Positif covid-19, bahkan sampai meninggal dunia.  
dari hal tersebut diatas Anggota Lembaga Tripartite Nasional unsur Serikat Pekerja/buruh menyatakan sikap

  1. Menyatakan menolak Omnibus law RUU Cipta Kerja Khususnya Klaster Ketenagakerjaan.
  2. Meminta kepada pemerintah untuk menarik kembali klaster ketenaga kerjaan dari RUU Cipta kerja.
  3. Meminta kepada Mentri ketenagakerjaan untuk tidak melanjutkan pembahasan Klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
  4. Mendesak kementrian Ketenagakerjaan RI untuk segara menyelesaikan permasalahn-permasalahan sebagai mana di maksud dalam point 5 diatas.
  5. Meminta dengan Hormat agar LKS Tripartite Nasional Tidak membahas Omnibus law RUU Cipta Kerja sampai dengan Pademic covid-19 selesai. 
Penyerahan pernyataan sikap terkait Pembahasan RUU Omnibus law

"Pandangan Badan Pekerja LKS TRI PARTITE Nasional unsur Serikat Pekerja/Buruh tolak tegas RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dibahas di LKS TRIPARTITE Nasional karena Bapak Presiden RI dan Ketua DPR RI telah menyatakan Ditunda," Tegas Muhamad Sidarta perwakilan dari FSP LEM SPSI yang duduk di Badan Pekerja LKS TRIPARTIT NASIONAL saat memberikan keterangan usai melakukan rapat Badan Pekerja LKS Tripartite Nasional Unsur SP/SB.(obn)

Komentar