Looking For Anything Specific?

ads header

Buruh TOLAK aturan Penundaan dan cicilan THR 2020


Buruh LEM, Niat baik Mentri Tenaga Kerja (Menaker)  untuk melindungi para pekerja mengenai pembayaran THR melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), justru malahan menimbulkan masalah.

Surat tersebut menyiratkan bahwa Menaker memberikan ruang bagi pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

Yang diperlukan dalam situasi krisis adalah tindakan nyata, kejujuran, kreatifitas dan solusi yang ditunggu oleh masyarakat dalam hal ini adalah para pekerja, karena tugas Menaker yang utama adalah melindungi para pekerja.

Sedangkan untuk menilai kemampuan perusahaan yang berhubungan dengan finansial ada Kementerian atau Lembaga khusus yang berkaitan dengan keuangan.
Kondisi krisis harus ditangani dengan cara yang tidak biasa. Hal-hal yang standar telah diatur dalam UU dan telah dilakukan bertahun-tahun.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Perppu tentang penanganan krisis, mengapa di ketenagakerjaan yang langsung berhubungan dengan krisis ekonomi bahkan sebagai pelaku ekonomi yang kerap kali menjadi korban paling awal tidak ada penanganan yang menunjukkan sedang terjadi krisis?

Baca juga : Menaker Terbitan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2020 

Para pekerja dapat apa?, dari anggaran sebesar 405 Trilyun  yang dianggarkan untuk menangani krisis dan jelas-jelas salah satunya adalah untuk kepentingan pemulihan ekonomi.
Bahkan Perppu menyatakan penggunaan anggaran tanpa harus “dipertanggung-jawabkan”. 

Mengapa hanya pengusaha saja yang selalu diajak bicara, ditanya pendapatnya. Sedangkan para pekerja tidak pernah, perlu dicatat sekali lagi ”tidak pernah diajak bicara”, seolah-olah kami ini hanya obyek dan alat yang tidak punya otak dan tidak punya solusi.

Dengan demikian, tidak salah jika selama ini, kami berteriak "bayar sesuai peraturan" atau ”tidak setuju”kemudian disebut argumen pokrol bambu,

Selanjutnya sekarang siapa yang pokrol bambu, siapa yang arogan, siapa yang tidak sensitif???.

Jika diakumulasikan para pekerja juga memiliki dana yang sangat besar bahkan “tidak terbatas”, bisa saja justru ide solusi datang dari para pekerja.

Diitengah-tengah kondisi yang penuh keprihatinan ini, marilah kita bersama-sama seluruh anak bangsa dipimpin oleh pemerintah mencari solusi yang mudhorotnya/keburukannya paling kecil.

jika kita tidak dapat mencari manfaat yang terbaik., Bukan sekedar surat edaran atau pernyataan basa-basi usang yang tidak dapat diimplementasikan, sudah saatnya pemerintah membuka diri.

Hal ini bukan berarti kelemahan akan tetapi malahan sebagai sesuatu kekuatan yang dalam istilah sekarang adalah “New Normal”.

Oleh karena itu, maka sebaiknya pemerintah membentuk board atau katakanlah semacam “Crisis Center” yang bertugas untuk menghadapi dan mengatasi krisis ketenagakerjaan akibat terjadinya perusahaan-perusahaan yang mengalami krisis keuangan.

Dan beranggotakan pemerintah, pengusaha, pekerja, dan ditambah dengan para pakar ekonomi, pakar hukum, akademisi sesuai kebutuhan.

Hal ini pernah dilakukan pada jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang membentuk tim solusi “Cicak vs Buaya” ketika terjadi krisis hukum.

Tujuan essential dari crisis center adalah mengatasi ketertarikan bangsa dampak Pademi Covid-19 yang menimbulkan PHK masal. Diikuti dengan kebutuhan nasional terkait dengan kondisi sebagian pengusaha yang merasa kesulitan kewajiban membayar pesangon PHK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kebutuhan diatas sangat sulit diselesaikan lewat jalur hukum dan tentunya akan berlarut-larut hingga terjadi chaos.  Satu-satunya jalan atau solusi kebangsaan adalah segenap pemangku kepentingan ketenagakerjaan menyepakati semacam "New Deal"  untuk mencari terobosan yang tidak biasa.

New Deal adalah Gentlemen agreements dari segenap tokoh bangsa, atau bisa juga disebut sebagai proklamasi kesepakatan nasional untuk mengatasi krisis multidimensi, seperti halnya pada era tahun 1930-an, Ketika itu dunia dilanda great depression,  dimana negara mengalami jalan buntu dan kerterpurukan perekonomian.

New Deal sama sekali tidak bermaksud aliansi atau meninggalkan UU Ketenagakerjaan, tetapi semacam "dekrit kebangsaan" hasil remuk nasional yang dilandasi oleh kejujuran dan komitmen tertinggi dari pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk mengatasi krisis multidimensi.

Pada prinsipnya new deal ketenagakerjaan itu berhasil jika di dukung oleh semua pihak organisasi pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Secara garis besar New Dell dirumuskan secara nasional tetapi teknis pelaksanaannya atau detailnya bisa diwujudkan dalam unit kerja terkecil (perusahaan).

Dalam tim ini dapat dibicarakan tentang seluruh kemampuan perusahaan baik yang mampu bertahan maupun yang tidak mampu bertahan.

Bagaimana seluruh perusahaan dapat bahu-membahu mengatasi krisis yang sedang dan akan terjadi. Juga kemampuan keuangan negara dalam mengatasi dan mencari solusi.

Hari ini, yang harus dibicarakan bukan lagi sekedar mampu bertahan atau tidak mampu bertahan. Akan tetapi bagaimana menghadapi krisis dan keluar dari krisis secara bersama-sama sebagai suatu bangsa, “Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul”. Sebagaimana pernyataan Presiden RI, “Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui, tantangan menghadapi pandemi ini tidaklah mudah.

Harus dihadapi bersama-sama.” Mudah-mudahan pernyataan Bapak Presiden Joko Widodo kali ini dapat diimplementasikan, bukan lagi sekedar basa-basi politik.

Sekarang ini sikap kami para pekerja adalah menolak penundaan pembayaran THR dan pembayaran THR dengan dicicil.

Rumah LEM, Jakarta, 8 Mei 2020
Arif Minardi
Ketua Umum FSP LEM SPSI
Presidium GEKANAS ( Gerakan Kesejahteraan Nasional )

0 comments:

Posting Komentar