Looking For Anything Specific?

ads header

Menaker Terbitan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2020


Buruh LEM, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (#COVID19).tertanggal 6/5/2020

Dalam Surat Edaran ini, Menaker Ida Fauziyah meminta para Gubernur untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam penyusunan SE THR Keagamaan ini, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kemnaker Republik Indonesia telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

SE ini telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama dari LKS Tripartit Nasional pada sidang pleno LKS Tripnas. Disebutkan dalam point ke-2, penyusunan pelaksanaan THR mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi #COVID19 dengan menambahkan Laporan Keuangan Perusahaan.

Agar pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2020 efektif, diharapkan para Gubernur membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan #COVID19. (obn)

0 comments:

Posting Komentar