Looking For Anything Specific?

ads header

SURAT TERBUKA KEPADA KAPOLRI



Buruh, SURAT TERBUKA KEPADA KAPOLRI
Buah Simalakama; Pekerja Terpaksa Unjuk Rasa 30 April 2020
Ini Penyebabnya
DPR Membuat Resah Dan Memanaskan Situasi

Dengan hormat,
Do’a kami kaum buruh, semoga Bapak Idham Aziz sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) beserta Pimpinan dan Anggota Polri, senantiasa selalu mendapatkan kesehatan, keselamatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas negara yang mulia ini..
Mengapa buruh sangat mengkhawatirkan RUU Cipta Kerja yang akan dibahas dan disahkan oleh DPR, karena yang direvisi oleh Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan adalah inti atau ruh bagi buruh. Hal ini sama saja dengan menghapus UU 13 Tahun 2003, dan itu menyangkut masa depan 51 juta pekerja dan jika dengan keluarganya meliputi 80 % rakyat Indonesia.  Sangat beralasan pula jika dikatakan sama berbahayanya dengan virus corona.
Ditengah-tengah situasi darurat Bencana Nasional Wabah Virus Corona, ancaman PHK, yang membutuhkan kekompakan dan kerjasama Pemerintah dan DPR bersama seluruh elemen bangsa untuk mengatasinya. DPR sebagai wakil rakyat yang seharusnya membuat kebijakan yang dapat menenangkan atau minimal mengurangi keresahan para pekerja, malahan menambah keresahan dan membuat panas situasi, dengan tetap ngotot melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja seolah-olah memanfaatkan “kesempatan dalam kesempitan.”
Hal tersebut sama saja dengan menciptakan posisi dilematis bagi pengurus serikat pekerja, seperti buah simalakama, unjuk-rasa salah, tidak unjuk rasa juga salah. Berikut kami sampaikan kalkulasi resiko dan beberapa kemungkinan yang akan terjadi apabila melakukan aksi unjuk-rasa, yaitu :

  1. Jika unjuk-rasa, tidak dijamin RUU tersebut dibatalkan, tetapi setidaknya sudah berusaha keras dengan segala resiko, itulah namanya perjuangan.
  2. Jika unjuk rasa, ada kemungkinan RUU dibatalkan, ini sesuai dengan harapan.
  3. Jika unjuk-rasa, ada kemungkinan terinfeksi covid 19, itupun jika tidak mengikuti petunjuk, prosedur, dan syarat-syarat berunjuk-rasa. 
  4. Jika unjuk-rasa, asalkan mengikuti petunjuk, prosedur, dan syarat-syarat berunjuk-rasa, seperti contohnya; harus menggunakan ADP (alat pelindung diri) dan menjaga jarak antar pengunjuk-rasa (phisical distancing), maka 99% dapat terhindar dari infeksi covid 19, 
  5. Jika tidak unjuk-rasa, RUU Cipta Kerja 90 % kemungkinannya akan disahkan, inilah yang dinamakan sama berbahayanya dengan covid 19, dan bencana bagi masa depan buruh.
  6. Jika tidak unjuk-rasa, kecil kemungkinan RUU Cipta-Kerja dibatalkan. 
  7. Jika tidak unjuk-rasa, belum tentu aman juga dari terinfeksi covid 19, karena pekerja harus tetap bekerja, kecuali diliburkan dan benar-benar tinggal dirumah. 

Dari hasil kalkulasi diatas, daripada sengsara tidak mempunyai masa depan, maka kami para pekerja dengan berat hati memutuskan untuk melakukan aksi unjuk-rasa pada tanggal 30 April 2020.
Bukannya tidak menghormati Maklumat Bapak Kapolri. Kami hanya meminta keadilan, ketika hak kami untuk berunjuk-rasa tidak diperbolehkan, maka harus ada keseimbangan yaitu DPR jangan membuat kebijakan yang masih kontroversial dan meresahkan apalagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak yaitu masa depan kaum buruh. Oleh karena itu kami mohon Bapak Kapolri dapat memahaminya dan menegur dan mengingatkan anggota DPR yang memicunya.
Demikian kami sampaikan surat terbuka ini, atas kebijakannya kami ucapkan terimakasih.

DPP FSP LEM SPSI,

Arif Minardi,
Ketua Umum

0 comments:

Posting Komentar