GBJ Gugat Ke PTUN Terkait UMP DKI


FSP LEM SPSI, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2016Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 tertanggal 27 Oktober 2016, digugat Federasi - Federasi Serikat Buruh/Pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kamis 26/01/17.

Hal tersebut terkait Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok. atas keputusannya menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Kenaikan UMP berdasarkan PP 78/2015 dengan besaran kenaikan 8.25 % berdampak rendahnya upah buruhh di Jakarta. UMP DKI Jakarta lebih rendah dibandingkan dengan daerah lain yang ada di sekitarnya. Gubemur DKI Jakarta menetapkan UMP 2017 sebesar Rp. 3.355.750 per bulan, naik 8.25 % dan UMP 2016. 

Sebagai Ibu Kota Negara, UMP DKI dengan besaran demikian dikatakan tidak layak bagi penghidupan kaum bumh Ibu Kota. Sebagaimana diketahui bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kota Bekasi sebesar Rp. 3.601.650, UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 3.530.438, dan UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp. 3.605.272. Perbandingan UMP D161 dengan UMK ketiga daerah tersebut menggambarkan kejanggalan empiris ekonomi, dimana fakta objektif menunjukan bahwa kebutuhan hidup di DKI Jakarta lebih tinggi dibanding dengan ketiga daerah tersebut. 

Berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh unsur-unsur GBJ sesuai dengan peraturan KHL yang berlaku, maka UMP DKI Jakarta memenuhi kategon' "layak" jika sebesar Rp 3.831.690. Bahwa, oleh karena Peraturan Gubernur Provinsi DKl Jakarta Nomor 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 tertangga] 27 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, merupakan tindakan dan perbuatan hukum yang bertentangan dengan peraturan perunndang-undangan dan lasas-asas umum pemerintahan yang baik (good government), maka GBJ menjadikan peraturan gubernur tersebut sebagai Objek Gugatan.

Disamping itu Plt Gubernur DKI Jakarta Dr. Sumarsono, juga telah mengeluarkan surat No: 4752/-1.834. 1 tertanggal 21 November 2016 perihal usulan revisi formula penetapan Upah Minimum Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015, dimana terdapat perbedaan yang cukup signifikan penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 dengan wilayah penyangga seperti Kota Bekasi Kabupaten Bekasi dan kabupaten Kerawang.
Oleh sebab itu sudah sepatutnya buruh mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa Peraturan Gubemur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Ta11un 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 dinyatakan "Batal" atau "Tidak Sah".

Alasan GB] menggugat besaran UMP DKI Jakarta 2017 karena Gubernur Ahok tidak merujuk pada: Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Keija nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Miimum Peraturan Menteri Tenaga Kerja 11011101 21 tahun 2013 tentang Kebutuhan Hidup Layak dan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlaugsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.

Karena itu,  GBJ menyampaikan tuntutan kepada PTUN Jakarta agar:
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan ‘Batal’ atau ‘Tidak Sah' Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 tertanggal 27 Oktober 2016; 
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Peraturan Gubemur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 tertanggal 27 0ktober 2016.(cpy)


Komentar