UMSK Karawang, Apindo dan Serikat Pekerja Ternyata Belum Sepakat


FSP LEM SPSI, Perjuangan Buruh Karawang dalam menuntut upah sektoral melalui Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang dalam pergerakan mendesak Gubernur Jawa Barat untuk memutuskan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2017, sedangkan pihak Apindo meminta Gubernur untuk tidak menetapkan UMSK Karawang.


Menurut Apindo, berkenaan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kabupaten Karawang Tahun 20l7 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang tanggal 28 Desember 2016 Dewan Pimpinan Apindo Kabupaten Karawang menyatakan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundangan, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan UMSK.

Perundingan UMSK seharusnya dilakukan oleh Asosiasi Sektoral dengan Serikat Pekerja pada sektor tersebut, dan saat ini belum mencapai deadlock. sehingga kedua belah pihak dapat mengoptimalkan perundingan sampai bulan Agustus 2017.

Hal tersebut tertuang dalam surat Apindo No. 116/APINDO/Krw/Xll/20l6 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat. 


Sedangkan dari Unsur Serikat Pekerja, di dalam perundingan tersebut semua para pihak telah sepakat mengenai hasil Upah Minimum Sektor Kabupaten Karawang yang menghasilkan Rekomendasi Dewan Penggupahan Kabupaten (DEPEKAB) Karawang tanggal 28 Desember 20l6 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Karawang tahun 2017 dengan didukung oleh Surat Rekomendasi Bupati Karawang tertanggal 29 Desember 2016

Kemudian Sekjend DPC FSP LEM SPSI Karawang Nanang Supratikno menyatakan dengan melihat kondisi tersebut beliau tetap optimis dengan perjuangan KBPP, pasalnya dalam beberapa hari ini, para pemimipin federasi yang tergabung dalam KBPP di undang oleh Kepala Disnakertrans Jawa Barat.

"Disnakertrans juga akan melakukan mediasi terhadap Apindo mengenai hal tersebut melalui sedang pleno" Terangnya saat di hubungi team Media FSP LEM SPSI. (usm)


Komentar