Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

PUK Tidak Selalu Menuntut Tapi Memberikan Kontribusi untuk Perusahaan

Muhamad husen selaku Ketua PUK SP LEM SPSI PT.HIBA UTAMA selalu mengajak anggotanya
agar tahu tentang Undang-Undang ketenagakerjaan , agar mengerti hak dan kewajiban  Pekerja.

FSP LEM SPSI, PUK SP LEM SPSI PT.HIBA UTAMA,Mengupdate dirinya bahwa pendidikan itu penting dalam berorganisasi,sebagai tugas PUK melindungi,mensejahtrakan,memperjuangkan anggotanya hal ini  bahwa Pimpinan Unit Kerja harus mampu berdialog dengan perusahaan dimana anggota serikat bekerja ,harus bisa berdiri dua kaki agar perusahaan maju dan karyawanya sejahtera.  Kamis, 10/08/2017.

Agenda pendidikan DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur merupakan agenda rutin dilakukan atas permintaan PUK  tiap pekannya pada hari Kamis bertempat Ruang Training sekretariat DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur, pada pukul 18:30 sampai 22:00 WIB.

Pendidikan PUK Hiba Utama oleh DPC FSP LEM SPSI
PUK Hiba Utama yang beralamat di Jalan Raya Bekasi ini berkomitmen mengajak anggotanya agar menyadari pentingnya pengetahuan tentang ketenagakerjaan agar minimal sekali bisa membela dirinya bila terjadi masalah di lingkungan kerjanya.

Pertemuan dilakukan hari ini dengan nara sumber Hary Supryanto Bendahara DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur. ”PUK tidak selalu menuntut ,tapi juga memberikan kontribusi untuk perusahaan yaitu dengan solusi terbaik untuk memajukan perusahaan” ujar nya dalam membangun hubungan jauh lebih penting dari pada berselisih", katanya. (krd)

KEBERHASILAN PUK DIUKUR DARI PKB



Pendidikan strategi penyusunan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama. Kamis 10/08/17 (foto by Pri)
FSP LEM SPSI -  Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Adalah Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan Pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. 

Fungsi Perjanjian Kerja Bersama adalah sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang didasari atas kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha yang disebut Lex Special artinya sebuah prodak yang tidak diatur dalam Undang – undang maka dia akan menjadi normatif bila mana sudah disepakati dan dituangkan dalam PKB serta telah diketahui oleh Dinas yang terkait dan mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan. 

Bahwa PKB bisa dibuat bila disuatu perusahaan sudah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh. PKB menjadi penting sebagai tolak ukur keberhasilan serikat pekerja / serikat buruh ditingkat perusahaan, untuk mewujudkan kesehjahteraan pekerja berserta keluarganya. Kemampuan PUK untuk menelorkan PKB yang mensehjahterakan bukanlah perkara yang mudah, ditengah-tengah para pengusaha melihat apa yang diatur dalam undang-undang adalah sebuah ketentuan yang maksimal bukan sebagai jaring pengaman yang terendah. 

DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor menyelenggarakan pendidikan strategi penyusunan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama. Pendidikan dilaksanakan seharian di kantor DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor, Gunung Putri, Bogor (10/8/2017),di ikuti oleh PUK yang ada di Kabupaten Bogor dibawah naungan Federasi SP LEM SPSI dan dibuka oleh sekretaris DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor, Wawan Riyanto.

Bila ada seorang ketua PUK yang pintar berorasi dimobil komando dihadapan ribuan buruh, namun diperusahaan ditempatnya bekerja PKB-nya hanya mengatur hal yang normatif, orang tersebut belum dikatakan sebagai ketua PUK yang berhasil”, Tegas Warnadi Rakasiwi selaku pemateri dalam kegiatan pendidikan ini. (PR1)

Majelis Hakim ; "UMP DK Jakarta 2017 Dinilai Cacat Prosedur"



FSP LEM SPSI - Teriakan "Hidup Buruh" menggelegar sesaat majelis hakim membacakan Putusan Sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahwa penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) tanpa mendasarkan pada KHL adalah bertentangan dengan Undang Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Seperti yang di lansir oleh berbagai informasi (read. Bapor LEM dan LBH DPD DKI Jakarta)  08 agustus 2017 yang hadir dan wengawal jalannya sidang di PTUN jl. Sentra primer baru , Pulogebang, Jakarta Timur. Sidang yang seharusnya sudah dimulai pukul 13.00 mundur menjadi pukul 16.00 wib

Dalam pertimbangannya pula, Hakim menyebutkan bahwa objek sengketa merupakan kewenangan pengadilan PTUN DKI Jakarta. Selain itu, serikat buruh / serikat pekerja yang mengajukan gugatan terhadap UMP DKI Jakarta diakui itentitasnya sebagai badan hukum perdata yang tercatat pada instasi pemerintah sehingga kedudukan hukum para penggugat diterima.

Dengan demikian, eksepsi tergugat dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta DITOLAK

"Penetapan UMP dalam Pergub 227 tahun 2017 tidak berdasarkan Komponen Hidup Layak serta tidak pernah dilakukan survey pasar oleh Dewan Pengupahan sehingga tidak ada dalam rekomendasi Dewan Pengupahan angka yang disepakati baik oleh unsur serikat pekerja/buruh, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, tetapi dalam rekomendasi tersebut diketahui bahwa angka yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta dalam Pergub adalah angka yang sama dari unsur pengusaha dan unsur pemerintah.
Sehingga, faktanya memang Tidak ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang berisi kesepakatan terkait nilai ump" ujar LBH DPD FSP LEM DKI Jakarta, Nurul Amalia SH MH. 

Nurul penyatakan putusan hari ini menjadi kemenangan kecil bagi buruh terkait perlawanan terhadap ketidak adilan yang dilegitimasi dalam sebuah kebijakan. Karena tidak akan ada gugatan tanpa  ada kepentingan yang dirugikan.

Buruh Jakarta Menangkan Gugatan UMP DKI Jakara Tahun 2017

FSP LEM SPSI - Gugatan sidang  Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2017 akhirnya sampai pada pembacaan Putusan Sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JL. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, RT.9/RW.8, Pulo Gebang, Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Selasa, 08/08/17.

Sidang Putusan tentang Pergub DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 (foto Ricko)
Hasil dari Putusan Sidang bahwa eksepsi pihak tergugat di tolak, kemudian adanya terkait cacat wewenang oleh Gubernur, selain itu kekuatan buruh diakui legal standingnya dan yang paling penting bahwa penetapan upah cacat prosedur dan dianggap cacat hukum karena penetapan upah minimum harus berdasarkan kebutuhan hidup layak yang dilakukan melalui survey pasar.


LBH DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Nurul Amalia, S.H menyatakan bahwa gugatan buruh di kabulkan sebagian oleh PTUN, artinya pergub No 227 tahun 2016 sudah di cabut. Paparnya setelah selesai dari persidangan.

"Namun perjuangan masih panjang bisa saja pihak tergugat melakukan upaya hukum selanjutnya". katanya.

Mubes Forum SP AOP

FSP LEM SPSI - Musyawarah Besar Forum Serikat Pekerja Astra Otopart ke - 4 Nusa dua Bali, 3/8/2017 dibuka dengan suguhan tarian khas Bali dalam acara ceremonial dan dilanjut sidang membahas Peraturan Organisasi (PO)  dan Program Kerja dalam periode kedepan. Agenda Mubes ke 4 kali ini karena kepengurusan Forum SP AOP Pimpinan Bung Nur Yasin dari PUK FNI sudah habis masa kepengurusanya. Hadir juga Ketua Umum FSP LEM SPSI Bung Arif Minardi dan Presiden FSPMI dan KSPSI Bung Said Iqbal Serta Perwakilan Dari Forum Toyoya Bung Chairul A, Forum Honda Bung Sutarno dan semua PUK di bawah naungan Astra Otopart.

Selain PUK yang tergabung dalam Forum SP AOP,  Para pendiri Forum Serikat Pekerja AOP pun hadir diantaranya Bung Wila dan Bung Jazuli yang pernah menjadi ketua pada 2 (dua)  periode sebelumnya.


Rencananya agenda acara akan selesai pada esok hari jum'at 4 Agustus 2017 dengan menyisakan agenda pemilihan ketua forum atau sekjen yang peran dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Organisasi Forum SP AOP yang disepakati pada rapat di hari Kamis, 3 Agustus 2017. (rsy)


HALAL BIHALAL BAPOR LEM SPSI ANGKATAN VI

Halal Bihalal Bapor Lem Angkatan V (foto deni)

FSP LEM SPSI, BAPOR LEM SPSI ANGKATAN VI mengadakan halal bihalal untuk mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan agar tetap solid. Minggu 30/07/17.

Tema Halal Bihalal tersebut mengusung "Dengan Silaturahmi Kita wujudkan kesolidan dan persaudaraan".
Agenda Halal Bihalal Bapor Lem (foto deny)

Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Panitia Diklatsar Bapor Andi Nuryahya dan Pangkornas M. Sidarta sebagai tamu kehormatan.

M Sidarta dalam sambutannya menyampaikan  pentingnya pendidikan dan kaderisasi agar BAPOR LEM bisa mempunyai skill  yang mumpuni dan bisa menjadi kader kader yang kompeten, bisa membuat organisasi SPSI lebih baik dan intelektual.(alkh)

MUSNIK KE VI PUK SP LEM SPSI PT ANCOL TERANG MPI

FSP LEM SPSI, Pimpinan Unit Kerja SP LEM SPSI PT ANCOL TERANG MPI, melaksanakan musnik VI, yang diselenggarakan di Bukit Randu Tangerang. Sabtu, 29/07/17

 
Tema yang dipilih musnik VI kali ini adalah"melalui musnik VI kita tingkatkan solidaritas dan kompetensi pekerja dalam mendukung bisnis perusahaan,demi kesejahteraan karyawan dan kemajuan perusahaan".  

Musnik kali ini terlihat semangat dan menarik untuk diikuti terbukti dengan adanya ke empat bakal calon ketua berikut nama-namanya, BENDUNG RIYADI, SUPRIYANTO, SURAMTO dan ASEP Semoga semuanya bisa berjalan kundusif dan sesuai yang diharapkan. (alkh)

PERPPU Potensi Bubarkan Serikat Pekerja

Salah Satu isi Perppu Ormas yang berpotensi bisa dengan arogensi pemerintah membubarkan Serikat Pekerja

PERPPU adalah produk hukum setara dengan Undang-undang yang hanya boleh dikeluarkan sepihak oleh eksekutif (pemerintah) dalam kondisi darurat. Pemerintah membubarkan HTI mulai Rabu, 19 Juli 2017 menggunakan PERPPU tersebut.

PERPPU Ormas banyak mendapat kecaman karena dinilai merusak demokrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia, terutama kebebasan berpikir, menyatakan pendapat, dan berkumpul. Ini karena produk hukum eksekutif tersebut semakin memutlakan kekuatan pemerintah (eksekutif) dalam membubarkan ormas tanpa proses yang transparan dan terukur. Proses yang transparan di antaranya adalah pembubaran melalui mekanisme pengadilan sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Lembaga pemerhati HAM Imparsial menilai PERPPU Ormas tidaklah untuk memberantas radikalisme agama dan intoleransi sebagaimana diklaim pemerintah. Direktur Imparsial Al Araf menyebutkan pemerintah seharusnya mengeluarkan PERPPU soal radikalisme dan intoleransi jika memang benar-benar menyasar pesoalan tersebut.

PERPPU ini dibuat untuk semua jenis ormas, bukan hanya yang radikal dan intoleran. Serikat buruh jugs sangat berpotensi dikenakan peraturan ini. PERPPU ini perlu ditekankan bukan hanya untuk menghadapi radikalisme dan ekstrimisme. 

PERPPU yang bisa membubarkan ormas secara semena-mena ini ditujukan untuk siapapun yang mengkritik pemerintah. Terlebih, PERPPU ini menerapkan kriteria-kriteria karet seperti “Mengganggu ketentaraman dan ketertiban umum,”  “separatisme,” “Penodaan Agama,” “Tindakan Permusuhan terhadap kelompok tertentu…termasuk ke penyelenggara negara,” dan “menganut..paham yang bertentengan dengan Pancasila.”Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahkan menyebut gank motor bisa saja dibubarkan menggunakan PERPPU itu.


Kemudian pembubaran serikat buruh dengan PERPPU Ormas sangat bisa menyadi kenyataan, selain tercatat sebagai serikat di Kementerian Tenaga Kerja, banyak serikat buruh juga mendaftarkan diri sebagai ormas untuk mempermudah kerja-kerja organisasi.

Pemerintah berpotensi membubarkan serikat untuk menciptakan stabilitas politik. Pemerintah membutuhkan stabilitas politik untuk merayu masuknya modal ke negara. Ini karena pemerintah menganggap investasi sebagai cara untuk menyelesaikan persoalan ekonomi.

Bahkan, pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengekang dan merugikan buruh untuk menarik investasi. Selain PP Pengupahan, pemerintah bahkan mengatur hanya boleh ada satu forum serikat buruh di satu kawasan atau pabrik dalam kawasan yang bisa berunding.

Di kutip: http://buruh.co/sekarang-hti-besok-serikat-buruh-dibubarkan/

Halal Bihalal DPC FSP LEM SPSI Jakut

Pengurus DPC FSP LEM Jakarata Utara dalam acara Halal Bihalal. (foto by usm)

FSP LEM SPSI, Halal Bihalal DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara dibuka hikmat dengan pembacaan Tilawatil Quran, dalam agenda tersebut disisipi pendidikan dan seminar hubungan industrial. Jl. Balai Rakyat No.16, RT.1/RW.4, Tugu Sel., Koja, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14260, Selasa, 18/7/16
Sambutan Wakapolsek Jakut dalam agenda Halal Bihalal DPC FSP LEM SPSI Jakut. (foto by usm)

Tampak Wakapolsek Jakarta Utara Edy W hadir dalam acara tersebut, dalam sambutannya beliau meyampaikan bertepatan halal bihalal, salam dan meminta maaf kepada Serikat Pekerja LEM, jika pada saat pengamanan selama bertugas terjadi kesalah pahaman. Beliau bangga terhadap Serikat Pekerja LEM yang selama ini bisa bekerjasama dengan kepolisian, terutama saat melakukan aksi demo.
Sambutan Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakut dalam agenda Halal Bihalal. (foto by usm)

Kemudian sambutan Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara Yusuf Suprapto meyampaikan beberapa program pada saat Ramadhan yang lalu santunan anak yatim piatu. Kemudian beliau juga menyampaikan terkait pengupahan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan anggota FSP LEM SPSI sudah menerima semua, selanjutnya Salery Incrase secara berkala.

Termasuk isyu regulasi PP 78 pemerintah membuat gaiden yang menjadi acuan utama Asosiasi Pengusaha yang menginginkan agar iklim investasi bisa di analisa, Upah Minimum Propinsi mestinya tidak ada pengaruh dengan internal Perusahaan, karena memakai UMSP di internal Perusahaan. Sedangkan pemerintah membuat PP untuk menyetabilkan ekonomi nasional. Melihat perkemabangan tersebut beliau menghibau agar pengupahan kedepannya pengupahan di setiap perusahan memakai UMSP

Tatangan kedepan perangkat akan melakukan survei KHL bukan berdasar survei BPS. Kedepan pengupahan lebih rumit, usaha pemerintah akan menekan upah dan berupaya agar perburuhan lebih kondusif.
Agenda Halal Bihalal DPC FSP LEM Jakut di hadiri PUK se Jakarta Utara (foto by usm)

"Pemerintah menargetkan UMP Tahun 2018 kenaikan 5,1% sedangkan pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 5.01% dan inflasi 4,37% memang kelihatannya mengejar tahun 2017 masih jauh." ujar Yusuf.

Terpaksa PHI Karna Gagal Bipartite dan Tripartite

Suasana dalam sidang PUK NOBI FSP LEM SPSI karena gagal dalam Bipartite dan Tripartite (foto by Sky) 
FSP LEM SPSI, PUK NOBI FSP LEM SPSI kembali berjuang ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Jl. Bungur Besar Raya No. 24, Gunung Sahari Jakarta Pusat akibat gagalnya perundinga tripartit dan biparti,
PUK PT NOBI terpaksa menepuh jalur hukum karna tidak adanya titik temu atas beberapa kali duduk di meja perundingan antara managemean dan PUK PT NOBI, Kamis 13/7/2017.

Sidang pada agenda sesi pelengkapan bukti dari pihak penggugat yaitu PUK PT NOBI yang di dampingi oleh LBH DPC FSP LEM SPSI Jaktim Arifin Sulaiman dan tampak hadir juga Ketua DPC FSP LEM SPSI JAKARTA TIMUR Surya Sanjaya mengikuti proses jalannya persidangan. 

Sedangkan geliat solidaritas antar buruh terlihat jelas dalam sidang tampak ruang sidang di penuhi oleh perwakilan dari PUK FSP LEM SPSI Jaktim, tak luput pula BAPOR LEM ikut andil dalam pengawalan sidang PHI tersebut.
Solidaritas PUK Nobi (foto by sky)

Solidaritas sesama buruh sebagai bentuk dukungan moril sesama buruh untuk berjuang menuntut hak yg mengalami jalan buntu, perjuangan buruh selama ini identik dengan demo dan pengerahan masa bisa di patahkan dengan banyaknya perjuangan buruh yang berjalan melalui meja hijau yang tidak tersentuh oleh banyak media sehingga isyu jelek pergerakan buruh bisa di patahkan salah satunya kali ini PUK PT NOBI. (sky)