PERPPU Potensi Bubarkan Serikat Pekerja

Salah Satu isi Perppu Ormas yang berpotensi bisa dengan arogensi pemerintah membubarkan Serikat Pekerja

PERPPU adalah produk hukum setara dengan Undang-undang yang hanya boleh dikeluarkan sepihak oleh eksekutif (pemerintah) dalam kondisi darurat. Pemerintah membubarkan HTI mulai Rabu, 19 Juli 2017 menggunakan PERPPU tersebut.

PERPPU Ormas banyak mendapat kecaman karena dinilai merusak demokrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia, terutama kebebasan berpikir, menyatakan pendapat, dan berkumpul. Ini karena produk hukum eksekutif tersebut semakin memutlakan kekuatan pemerintah (eksekutif) dalam membubarkan ormas tanpa proses yang transparan dan terukur. Proses yang transparan di antaranya adalah pembubaran melalui mekanisme pengadilan sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Lembaga pemerhati HAM Imparsial menilai PERPPU Ormas tidaklah untuk memberantas radikalisme agama dan intoleransi sebagaimana diklaim pemerintah. Direktur Imparsial Al Araf menyebutkan pemerintah seharusnya mengeluarkan PERPPU soal radikalisme dan intoleransi jika memang benar-benar menyasar pesoalan tersebut.

PERPPU ini dibuat untuk semua jenis ormas, bukan hanya yang radikal dan intoleran. Serikat buruh jugs sangat berpotensi dikenakan peraturan ini. PERPPU ini perlu ditekankan bukan hanya untuk menghadapi radikalisme dan ekstrimisme. 

PERPPU yang bisa membubarkan ormas secara semena-mena ini ditujukan untuk siapapun yang mengkritik pemerintah. Terlebih, PERPPU ini menerapkan kriteria-kriteria karet seperti “Mengganggu ketentaraman dan ketertiban umum,”  “separatisme,” “Penodaan Agama,” “Tindakan Permusuhan terhadap kelompok tertentu…termasuk ke penyelenggara negara,” dan “menganut..paham yang bertentengan dengan Pancasila.”Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahkan menyebut gank motor bisa saja dibubarkan menggunakan PERPPU itu.


Kemudian pembubaran serikat buruh dengan PERPPU Ormas sangat bisa menyadi kenyataan, selain tercatat sebagai serikat di Kementerian Tenaga Kerja, banyak serikat buruh juga mendaftarkan diri sebagai ormas untuk mempermudah kerja-kerja organisasi.

Pemerintah berpotensi membubarkan serikat untuk menciptakan stabilitas politik. Pemerintah membutuhkan stabilitas politik untuk merayu masuknya modal ke negara. Ini karena pemerintah menganggap investasi sebagai cara untuk menyelesaikan persoalan ekonomi.

Bahkan, pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengekang dan merugikan buruh untuk menarik investasi. Selain PP Pengupahan, pemerintah bahkan mengatur hanya boleh ada satu forum serikat buruh di satu kawasan atau pabrik dalam kawasan yang bisa berunding.

Di kutip: http://buruh.co/sekarang-hti-besok-serikat-buruh-dibubarkan/

Komentar