![]() |
Pendidikan strategi penyusunan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama. Kamis 10/08/17 (foto by Pri) |
Fungsi Perjanjian Kerja Bersama adalah sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang didasari atas kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha yang disebut Lex Special artinya sebuah prodak yang tidak diatur dalam Undang – undang maka dia akan menjadi normatif bila mana sudah disepakati dan dituangkan dalam PKB serta telah diketahui oleh Dinas yang terkait dan mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan.
Bahwa PKB bisa dibuat bila disuatu perusahaan sudah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh. PKB menjadi penting sebagai tolak ukur keberhasilan serikat pekerja / serikat buruh ditingkat perusahaan, untuk mewujudkan kesehjahteraan pekerja berserta keluarganya. Kemampuan PUK untuk menelorkan PKB yang mensehjahterakan bukanlah perkara yang mudah, ditengah-tengah para pengusaha melihat apa yang diatur dalam undang-undang adalah sebuah ketentuan yang maksimal bukan sebagai jaring pengaman yang terendah.
DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor menyelenggarakan pendidikan strategi penyusunan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama. Pendidikan dilaksanakan seharian di kantor DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor, Gunung Putri, Bogor (10/8/2017),di ikuti oleh PUK yang ada di Kabupaten Bogor dibawah naungan Federasi SP LEM SPSI dan dibuka oleh sekretaris DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor, Wawan Riyanto.
”Bila ada seorang ketua PUK yang pintar berorasi dimobil komando dihadapan ribuan buruh, namun diperusahaan ditempatnya bekerja PKB-nya hanya mengatur hal yang normatif, orang tersebut belum dikatakan sebagai ketua PUK yang berhasil”, Tegas Warnadi Rakasiwi selaku pemateri dalam kegiatan pendidikan ini. (PR1)
0 comments:
Posting Komentar