Sidang Putusan tentang Pergub DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 (foto Ricko) |
Hasil dari Putusan Sidang bahwa eksepsi pihak tergugat di tolak, kemudian adanya terkait cacat wewenang oleh Gubernur, selain itu kekuatan buruh diakui legal standingnya dan yang paling penting bahwa penetapan upah cacat prosedur dan dianggap cacat hukum karena penetapan upah minimum harus berdasarkan kebutuhan hidup layak yang dilakukan melalui survey pasar.
LBH DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Nurul Amalia, S.H menyatakan bahwa gugatan buruh di kabulkan sebagian oleh PTUN, artinya pergub No 227 tahun 2016 sudah di cabut. Paparnya setelah selesai dari persidangan.
"Namun perjuangan masih panjang bisa saja pihak tergugat melakukan upaya hukum selanjutnya". katanya.
0 comments:
Posting Komentar