Setuju Opsi PHK,Tetapi Serikat Pekerja Nilai PT Indosat Tbk (ISAT) Langgar Aturan

T Indosat Tbk (ISAT) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 677 karyawan, 90 persen lebih di antaranya menerima putusan dirumahkan. PT Indosat Tbk (ISAT) menyediakan pesangon beberapa bulan gaji sampai 70 kali penghasilan. Tetapi, Serikat Pekerja menilai perusahaan melanggar aturan melakukan PHK tanpa perundingan


F SP LEM SPSI, Meski sebagian besar karyawan setuju Opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) tetapi Serikat Pekerja Indosat Melihat perseroan melanggar aturan. Sebanyak 677 orang dirumahkan, sebanyak 90 persen lebih telah menerima putusan di rumahkan.
PT.Indosat Tbk(ISAT) menyediakan pesangon beberapa bulan gaji sampai 70 kali penghasilan.
Kepada Pers, Sabtu 29/02/2020, Ketua bidang Humas dan Media serikat Pekerja Indosat Ismu Hasyim mengatakan,
"Pihaknya lebih menyoroti sejumlah aspek yang di nilai di langgar management dalam kebijakan PHK,Persoalan bukan hanya soal berapa pesangon yang diterima karyawan, tetapi ada indikasi kuat pelanggaran Undang-undang saat Management memutuskan PHK tanpa Perundingan."
Perundingan menemui jalan buntu, sehingga Serikat Pekerja Indosat menemui anggota Komisi IX DPR agar dimediasi dengan management Indosat.DPR sudah meminta untuk menghentikan semua proses namun pemutusan kerja terus dilakukan secara sistematis oleh Management.Dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR, disepakati kementrian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial mengirimkan undangan kepada Dirut Indosat dan Presiden Serikat Pekerja Indosat untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
Dalam Penilaian Serikat Pekerja Indosat, manajemen melanggar PKB dan UUK Nomor 13 Tahun 2003, khususnya pasal 46. Karena itu, serikat pekerja mengimbau manajemen Indosat sebagai badan usaha yang beroperasi di Indonesia, untuk menaati ketentuan UU dengan melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama SP Indosat.Sebelumnya, Indosat mengumumkan langkah PHK 677 karyawan. Pengurangan tenaga kerja dilakukan sebagai bagian dari upaya restrukturisasi perseroan. Director & Chief of Human Resources Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni menjelaskan ada lebih dari 90 persen karyawan yang terkena dampak telah setuju menerima paket kompensasi. Mereka akan mendapatkan kompensasi yang sesuai aturan.
Mereka akan mendapatkan kompensasi yang sesuai aturan. Berdasarkan keterangan perseroan, lebih dari 90 persen telah setuju untuk menerima paket kompensasi yang diberikan. Perusahaan terbuka berkode emiten ISAT ini mengklaim, paket kompensasi yang ditawarkan lebih tinggi dari ketentuan undang-undang. Bahkan ada karyawan mendapatkan nilai pesangon sampai 70 kali gaji.
Kami mengambil langkah fair sesuai ketentuan yang berlaku, mengkomunikasikan langsung secara transparan kepada setiap karyawan baik yang terkena dampak maupun yang tidak,” kata Irsyad.
Irsyad mengungkapkan, kebijakan PHK terpaksa dilakukan agar perusahaan tetap kompetitif di tengah persaingan sengit industri telekomunikasi. Ia percaya langkah ini akan meningkatkan kinerja Indosat, membantu perusahaan tetap kompetitif di tengah tantangan disrupsi, mengoptimalkan layanan, dan menghadirkan pengalaman lebih baik bagi pelanggan.
Ketua Bidang Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat, Ismu Hasyim, mengungkapkan memang benar rata-rata karyawan yang terkena PHK menerima pesangon yang besarannya rata-rata sekitar 40 kali gaji. Namun menurutnya, itu berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun. Bagi karyawan yang baru bekerja beberapa tahun, besaran pesangon menyesuaikan dengan masa kerja.
“Sebanyak 40-43 kali gaji seperti disampaikan manajemen, itu hitungan untuk pesangon ditambah tunjangan dan sweetener maksimal bagi yang sudah bekerja puluhan tahun,” kata Ismu kepada fsplemspsi.or.id Sabtu (29/2/2020).

Komentar