Looking For Anything Specific?

ads header

MENAKER PASTIKAN HANYA KARYAWAN PERUSAHAAN BESAR SAJA YANG TERIMA BONUS LIMA KALI GAJI


F SP LEM SPSI,Pemerintah melalui omnibus law rancangan Undang-Undang Cipta Kerja berencana mengatur perusahaan untuk memberikan bonus berupa lima kali gaji bagi pekerja. Namun, ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bonus ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, aturan pemberian bonus ini hanya diberlakukan bagi perusahaan besar. Dengan demikian, perusahaan mikro, kecil, dan menengah tidak perlu memberlakukan aturan ini.
"Memang (pemberian bonus) tidak berlaku bagi perusahaan kecil, mikro, dan menengah. Hanya berlaku untuk perusahaan besar," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Ida menjelaskan, aturan ini tidak diberlakukan kepada perusahaan kecil dan menengah agar nantinya anggaran mereka tidak terbebani.
"Tidak semua perusahaan mampu (memberikan bonus). Makanya, perusahaan kecil menengah tidak terkena beban ini," ujar dia.

Selain itu, mantan anggota DPR RI itu juga menegaskan bahwa bonus lima kali gaji ini hanya diberikan kepada pegawai yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja.

Sementara untuk pegawai kontrak yang waktu kerjanya masih di bawah satu tahun hanya mendapatkan bonus berupa satu kali gaji.
"Perlindungan juga akan diberikan kepada pekerja kontrak. Ada kompensasi bagi pekerja kontrak, maka diberikan kewajiban ada kompensasi satu bulan gaji," tuturnya (obn).

0 comments:

Posting Komentar