Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

RUU KIA Atur Cuti 40 Hari bagi Ayah, Baleg: Untuk Dampingi Ibu Selama Masa Kritis Setelah Melahirkan

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya saat ditemui di Gedung DPR RI


Buruh, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menyatakan, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur hak cuti 40 hari bagi suami agar dapat mendampingi istrinya selama masa kritis setelah melahirkan. 

"Ada studi yang membuktikan betapa ibu baru melahirkan berada dalam masa kritis dalam masa 40 hari itu. Kalau kita pernah menemani istri pascapersalinan tentu akan mudah paham mengapa perlu ditemani," kata Willy saat dihubungi, Jumat (24/6/2022). 

Politikus Partai Nadem itu menyebutkan, studi di negara lain bahkan menunjukkan bahwa 40 hari adalah jumlah hari paling minimal yang dibutuhkan ibu untuk ditemani suaminya.

Ia mengatakan, ada banyak hal yang dialami ibu dan perlu pendampingan suami, salah satunya sindrom baby blues yang dapat berdampak serius bahkan sampai bunuh diri. 

"Hal demikian ini yang harus kita hindari agar bayi yang lahir dan ibunya terjamin kesehatan dan keselamatannya," ujar Willy. 

Dalam keterangan tertulis terpisah, Willy mengatakan, DPR menyoroti bahwa kesadaran ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tungas mengasuh anak sehingga RUU KIA mencantumkan aturan hak cuti 40 hari bagi suami. 

Ia melanjutkan, setidaknya hampir 40 negara telah memberlakukan cuti berbayar bagi pekerja laki-laki untuk terlibat dalam pengasuhan anak yang baru lahir, tetapi hal itu belum lazim dilakukan di Indonesia.

"Paternity leave atau cuti ayah masih dianggap tidak lebih penting dibanding cuti melahirkan (maternity leave) untuk ibu sehingga tidak banyak perusahaan yang menawarkan cuti orangtua dengan tunjangan kepada para ayah yang baru memiliki anak," kata Willy, dikutip dari situs resmi DPR. 

Diberitakan sebelumnya, RUU KIA mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan dan keguguran. 

Dalam draf RUU KIA yang diperoleh fsplemspsi.or.id, suami mendapatkan cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan dan paling lama 7 hari jika istri keguguran. "Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2) RUU KIA.

Adapun Pasal 6 Ayat (1) RUU mengatur bahwa suami dan/atau keluarga wajib mendampingi ibu saat melahirkan atau keguguran. 

Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat (2) RUU KIA, ibu bekerja yang melahirkan berhak mendapatkan cuti paling sedikit 6 bulan. 

Sedangkan ibu bekerja yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.(obn)







Pakar Ekonomi Faisal Basri, Bongkar Buruknya Sistem Pengupahan Ciptakerja Di Sidang PTUN Jakarta

Faizal Basri Pakar Ekonomi hadiri sidang Gugatan Apindo UMP 2022 di PN Jakarta Timur


Jakarta, 15 Juni 2022 sidang Gugatan Apindo terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 tanggal 16 Desember 2021 tentang revisi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 yang terus bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berlokasi di Jakarta Timur menarik banyak perhatian media massa dimana pada hari ini Rabu, 15 Juni 2022 tepatnya pada pukul 14.00 tim tergugat intervensi dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik & Mesin Provinsi DKI Jakarta (FSP LEM SPSI DKI JKT) menghadirkan Tokoh Nasional sekaligus pakar ekonomi Bapak Faisal Basri lulusan Vanderbilt University, USA dan tercatat pula sebagai alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia sebagai saksi ahli bidang ekonomi.

Bung Faisal Basri memaparkan kondisi perekonomian secara makro juga mikro ditengah sidang tersebut, hingga seolah-olah menjadi ruang kuliah umum yang penjabarannya dapat diterima oleh semua pihak. 



Peningkatan upah dalam sebuah negara atau kota adalah cerminan pertumbuhan ekonominya yang secara konsep tidak bisa terpisahkan, upah buruh di Jakarta adalah merupakan cerminan pertumbuhan Indonesia secara makro yang menjadi tolak ukur ekonomi, bila kenaikan upah dalam sebuah kota atau wilayah di "versus"kan dengan inflasi nasional itu gendeng yang mulia ujar Bung Faisal Basri ditengah sidang.



Faisal Basri yang merupakan tokoh yang menerima penghargaan sebagai Pejuang Anti Korupsi 2003, juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Nasional pada Tahun 2011, selain itu Bung Faisal Basri merupakan tokoh rujukan diskusi masalah perekonomian secara Nasional yang secara kapasitasnya sudah tidak diragukan lagi.


Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Bung Yusup Suprapto menyampaikan beberapa pesan kepada teman-teman Serikat Pekerja Aliansi yang tergabung dalam tim intervensi untuk bersungguh-sungguh dalam menjaga dan memperjuangkan kesejahteraan para buruh yang terutama di DKI Jakarta sebagai bentuk penolakan kita terhadap regulasi yang merugikan buruh serta memperburuk masa depan anak bangsa kedepannya. (ndi)

Diskusi Perjanjian Kerja Bersama menyikapi Kondisi Perburuhan di Astra Otoparts, Tbk. dalam Furum SP AOP

Pembukaan Acara Diskusi PKB dalam Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts

Media LEM, Bogor , 13/06/2022
- Forum Serikat Pekerja Astra Otopart menyelenggarakan diskusi terkait dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam kondisi perburuhan dilingkup Perusahaan yang tergabung dalam naungan Astra Otoparts, Tbk yang diselenggarakan di 5G Resort Cijeruk, Bogor, Jawa Barat dengan melibatkan Pimpinan Serikat Pekerja yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts yang berasal dari berbagai daerah di Jabodetabek dan peserta yang hadir mencapai 60 orang dengan menghadirkan beberapa pemateri dari Internal Forum Astra Otoparts dan juga menghadirkan Bung Miftahudin dari Kadin Apindo yang dipandu oleh Bung Dadan M.H. dari PUK Pako Group untuk memaparkan terkait konsep Undang-undang Cipta Kerja yang menjadi ancaman atas eksistensinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi acuan kesepakatan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara Karyawan dan Pengusaha.

Acara dimulai dan dibuka pada Senin, 13 Juni 2022 Pukul 14.00 WIB. dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya danMars Astra, dilanjutkan dengan laporan ketua panitia Bung Edi Prabowo dan sambutan dari Sekrjen Forum SP AOP Bung Agus Joko S. Amd., S.H. serta dilanjutkan dengan materi diskusi dengan Narasumber Bung Suparno, S.H. dari FSPMI, dan Bung Ahmad Jazulidari, ST., MM. dari FSP LEM SPSI dan dipandu oleh moderator Bung Roni dari PUK Akebono dan Bung Dian Hermansyah, SH. dari PUK MTM. Materi selanjutnya dari Para senior Forum SP AOP Bung Jonet dari Aisin Indonesia bersama Bung Tohani dari PUK Kayaba, dipandu oleh moderator Bung Suswiyanto, SH dari PUK FNI dan Ekha Rosyid Kurniawan, SH. dari PUK GS Battery. 

Perserta dari PUK EXCO Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts di 5G Resort Cijeruk, Bogor.

Sampai dengan hari Selasa 14 Juni 2022 diskusi masih berlanjut untuk menyikapi regulasi perburuhan yang tidak pro Buruh dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja yang dikhawatirkan akan mendegradasi kesejahteraan Buruh pada umumnya dan khususnya di Perusahaan Astra Otoparts, Tbk yang didalamnya ada Serikat Pekerja yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam pertemuan tersebut ada beberapa poin yang menjadi kesimpulan yang akan direkomendasikan oleh Forum Serikat Pekerja Astra Otoprts diantaranya :

1. Forum menyarankan kesemua Affco untuk mengadakan pendidikan serikat pekerja keanggotanya minimal 1x dalam periode kepengurusan, dan diinfokan ke pengurus Forum SP AOP.

2. Mendorong mendiskusikan dan mengawal anggotanya untuk bisa menjadi PKWTT.

3. Menjalankan Normatif yang sudah tertera / disepakati di PKB yang selama pandemi tidak menjalankan ( Contoh : Family Day, MCU, dll secara offline ditahun 2022.

4. Melakukan kunjungan ke tiap EXCO SP AOP untuk konsolidasi ataupun genba masalah terkait normatif yang tidak dijalankan atau hot issue.

5. Membuat / mendeklarasikan bahwa Forum SP AOP menolak perubahan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) lebih buruk dari yang sudah ada.

Sampai berita ini direleased agenda masih berlanjut dan rancananya selesai di siang hari dan seluruh PUK anggota dan Executif Commite (EXCO) Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts kembali keperusahaan masing masing untuk melakukan konsolidasi bersama anggotanya.(RSY).

DPD FSP LEM SPSI DKI JAKARTA SERBU KANTOR ANIES BASWEDAN

Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di serbu Pasukan Buruh DKI Jakarta melepas rindu


FSP LEM SPSI DKI Jakarta, 30 Mei 2022 kembali "menyerbu" Kantor Anies Baswedan, Balaikota DKI Jakarta. Dikesempatan kali ini punggawa DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta bersama Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Jakarta bersilaturahim dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang di temani oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi & Energi (Disnakertransgi) menerima "serbuan" teman-teman dengan penuh keakraban, suka cita seperti "melepas rindu" pasca menurunnya pandemi Covid-19 di DKI Jakarta" ungkap Bung Iwan, disela diskusi ringan sebelum acara dimulai.


Diawali pembukaan oleh ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Bung Yusup Suprapto, menyampaikan capaian kinerja kerjasama atau biasa disebut Kolaborasi antar para stakeholder dilingkup dunia tenaga kerja, serta masukan dan usulan yang disampaikan langsung ke Gubernur yang salah satu konsennya ialah tentang gugatan PTUN yang di layangkan oleh teman-teman DPP APINDO DKI Jakarta yang masih berlangsung.

Selain itu Bung Yusup juga menyampaikan keresahan para pekerja/buruh khususnya terkait dampak di sahkannya revisi Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembuatan Perundang-undangan yang disinyalir dapat mengganggu kondusifitas dan iklim usaha di DKI Jakarta hingga secara Nasional di Republik Indonesia tercinta. Dilengkapi diskusinya oleh Sekjend DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Bung Iwan Adinata juga memberikan informasi bahwasanya beberapa perusahaan di DKI Jakarta masih ada yang belum melakukan pembaharuan upah pekerja/buruhnya dan disinyalir masih menggunakan upah Tahun 2021.

Gubernur Anies Baswedan mengapresiasi dan berterima kasih atas Kolaborasi Serikat Pekerja dan Pemprov DKI Jakarta dalam membangun Ibukota dalam rangka mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan hingga terciptanya kebahagian di tengah masyarakat, sesuai dengan tagline nya "Maju Kotanya Bahagia Warganya".

Anies mengutarakan komitmennya untuk terus bersama dalam memperjuangkan apa-apa yang telah diperjuangkan oleh pahlawan terdahulu guna cita-cita luhur para pendiri bangsa untuk menjadikan Indonesia yang berkeadilan sosial dan dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Tukar cinderamata untuk melepas Rindu pasca menurunnya pandemi Covid-19 di DKI Jakarta


Selain diskusi serta "saling curhat" dari masing-masing juga melakukan tukar cinderamata mengingat masa jabatan Gubernur DKI Jakarta tinggal menghitung bulan, dan harapannya DKI Jakarta tetap menjadi primadona di Indonesia dalam memperbaiki hajat hidup masyarakat.(ndi)

Memperingati May Day 2022 LKS Tripartit DKI JAKARTA bagi bagi sembako

 



MEDIA LEM - Jakarta, Lembaga kerjasama Tripartit (LKS Tripartit) berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja , Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, APINDO, KADIN, BPJSK, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan stake holder terkait, Mengadakan kegiatan sosial pada Minggu ( 24/4/2022 ).

Kegiatan digelar dalam rangka memperingati hari buruh Internasional ( May Day ) 2022 dengan mengusung tema "Ketupat May Day- meraih kemenangan dengan mengutamakan Silaturahmi menuju Industrial Peace".

Iwan Adinata selaku panitia menyampaikan alasan terkait perayaan tanggal 1 Mei 2022 di majukan menjadi tanggal 24 April 2022
1. 1 Mei bertepatan dengan H-1 hari raya idul Fitri
2. Agar Bazar sembako yang di sediakan bisa di nikmati di hari raya oleh rekan rekan pekerja
3. Takut berbenturan dengan BEM yang akan turun tanggal 1 Mei ( Barisan Emak-Emak Militan ) tutur Iwan.


Acara ini di hadiri oleh ketua KADIN DKI Jakarta Hj. Diana Dewi, ketua DPD APINDO DKI Jakarta H. Sholihin, Kepala dinas tenaga kerja transmigrasi dan energi DKI Jakarta Ardiansyah berserta jajarannya, kepala biro perekonomian dan keuangan Setda provinsi DKI Jakarta Ibu Dewi , BPJSK dan serikat pekerja provinsi DKI Jakarta.

kegiatan diawali dengan bazar pangan murah yang terdiri dari beras 5 kilogram, minyak goreng satu liter, gula 1 kilogram, sirup satu botol dan tepung terigu 1 kilogram.

Dalam kegiatan bazar pangan murah, disediakan 1.000 paket sembako dengan harga semula Rp 227.752, menjadi Rp 125.000.

Selain itu, pada kegiatan May Day juga diberikan sembako gratis sebanyak 4.100 paket sembako dari BPJS Ketenagakerjaan, 300 paket dari APINDO, 300 paket dari KADIN serta 200 (dua ratus) paket dari PT JIEP.


Sembako akan diberikan dan di distribusikan kepada pekerja/buruh melalui 8 federasi Serikat Pekerja di Provinsi DKI Jakarta.

“Kegiatan May Day diakhiri dengan silaturahmi dan buka puasa bersama yang diisi dengan tausiyah dan doa. Selain itu juga akan diberikan santunan serta bingkisan kepada 40 anak yatim dari pekerja/buruh.

ALIANSI FEDERASI SERIKAT PEKERJA DI DKI JAKARTA SIAP MENANGKAN PERTARUNGAN UMP 2022 DI PTUN YANG DI GUGAT OLEH APINDO

 


FSP LEM SPSI DKI JAKARTA, Aliansi Federasi Serikat Pekerja Se_DKI Jakarta berkomitmen bersama untuk secara komprehensif menjadi bagian dalam gugatan Apindo DKI Jakarta terhadap Upah Minimum DKI Jakarta Tahun 2022 yang diterbitkan oleh gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ph.D.

Aliansi Federasi Serikat Pekerja Se_DKI Jakarta telah melakukan konsolidasi guna mempertahankan kesejahteraan buruh/pekerja yang saat ini dirasa semakin sulit pasca terbitnya Undang-undang No.11 Tahun 2020 / Cipta Kerja beserta turunannya yang secara langsung mengkebiri peningkatan taraf hidup buruh/pekerja.

Gugatan tersebut dilayangkan Apindo DKI pada Kamis (13/1/2022) lalu seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta. Dalam gugatan tersebut, Apindo DKI Jakarta menuntut Anies mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur UMP naik 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Apindo juga menuntut Anies memberlakukan kembali Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 yang mengatur UMP hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.


Inilah yang menjadi keresahan teman-teman buruh/pekerja khususnya yang mempunyai basis upah menggunakan upah minimun, “dari bahasanya saja sudah minimum kenapa mesti ditawar kembali, apakah mereka tidak mempunyai naluri”, ungkap Bung Yusup (DPD FSP LEM SPSI DKI JAKARTA) ketika secara terpisah dikonfirmasi melalui telepon.

Aliansi Federasi Serikat Pekerja ini secara menyeluruh mempunyai visi yang sama, yaitu sama-sama mempertahankan nilai yang telah ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam KepGub nya serta bersama-sama juga menyongsong Tahun 2022 ini dengan penuh harapan serta kondusifitas dunia usaha untuk bangkit dalam kondisi perbaikan peningkatan ekonomi dan kesehatan ditengah belum usainya pandemi Covid.19 ini (ndi)

Jumhur Hidayat Kukuhkan Pengurus DPP KSPSI Periode 2022-2027

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh.Jumhur Hidayat, mengukuhkan pengurus DPP KSPSI 2022-2027. 

F SP LEM SPSI, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Mohammad Jumhur Hidayat mengukuhkan Kepersonaliaan Kepengurusan DPP KSPSI Periode 2022 - 2027 bertempat di Golden Boutique Hotel Jakarta Jumat 25/02/2022

"Alhamdulillah pada sore ini kita bisa melaksanakan kegiatan pengukuhan komposisi dan personalia DPP KSPSI Periode 2022-2027 hasil kongres ke X KSPSI 16 Februari 2022 lalu ,"  Kata  Jumhur dalam sambutannya di saat Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus.

Menurutnya Kepengurusan ini sangat dinanti-nanti baik oleh lingkungan internal maupun eksternal KSPSI. Setelah pelantikan itu ia berpesan kepada anggotanya bahwa lapangan pengabdian masih begitu luas.

untuk itu diperlukan kerja keras kedalam untuk membenahi berbagai hal terutama yang terkait aktifasi dan dinamisasi kepengurusan didaerah hingga ketingkat Pengurus Unit Kerja di pabrik-pabrik atau berbagai kegiatan Industri dan Jasa di Seluruh Indonesia.

"Begitu juga dengan kerja-kerja keluar, kita harus bergandengan tangan kuat dengan gerakan pekerja lainnya serta membangun dialog-dialog kebijakan dengan mitra-mitra kita yaitu pemerintah dan pengusaha" Tandasnya dengan semangat.

Dia mengaku bahagia karena saat ini terdapat 11 Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dengan KSPSI dan ada beberapa federasi lain yang akan tergabung seperti Federasi Serikat Pekerja Seni dan Hiburan, Federasi Serikat Pekerja Migran, dan Federasi serikat pekerja on line, Federasi Serikat Pekerja Perbankan Asuransi dan Niaga, Serikat pekerja Pariwisata,Hotel dan Restoran serta Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan dan masih banyak lagi yang siap bergabung.

11 Federasi yang sudah bergabung saat ini berada di ruangan 

FSP – Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM)

FSP – Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP)

FSP – Logam, Elektronika dan Mesin (LEM)

FSP – Transport Indonesia (TI)

FSP – Pertanian dan Perkebunan (PP)

FSP - Farmasi dan Kesehatan (FARKES)

FSP – Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI)

FSP – Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI)

FSP - Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK)

FSP - Maritim Indonesia (MI)

FSP – Bangunan dan Pekerjaan Umum (BPU)

Untuk itu kata dia, Sejak Hari ini mari berkhidmat untuk kaum pekerja

"Dengarkan suara dan harapan anggota, ambilah keputusan sesuai dengan aspirasi anggota, karena kita ada sesungguhnya karena keberadaan anggota," kata dia.

Selain itu, dia mengingatkan agar jangan berkhianat dengan aspirasi anggota.

"Saya juga berpesan kepada kita semua bahwa janganlah melihat mitra kita yaitu pemerintah dan pengusaha sebagai musuh," ujarnya.

Khususnya pengusaha, terlebih lagi pengusaha yang membangun kekuatan industrinya dari nol.

"Mereka telah bersusah payah harus merencanakan usahanya dengan sangat hati-hati seperti mengadakan mesin, bangunan, tanah, tenaga kerja, menghadapi birokrasi yang sumpek dan sebagainya," Pungkasnya. (Obn).

Workshop Pengupahan bersama anggota DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang

Roy Jinto Feriyanto, SH Bersama Agus Jaenal, SH., MH. dalam Workshop Pengupahan yang digelar DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang.


KARAWANG - DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronika Mesin (FSP LEM) Kabupaten Karawang menggelar Workshop Pengupahan di Hotel Britz Karawang, Rabu (23/02/2022).


Acara tersebut menghadirkan dua narasumber, Ketua DPD K-SPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jianto Ferianto, S.H., dan Saepul Anwar, S.H., selaku Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.


Dalam pemaparan Ketua DPD K-SPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan ada beberapa dasar hukum pengupahan diantaranya UU Nomor 13 tahun 2003, PP Nomor 78 tahun 2015 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.


"Adapun upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengamanan. Sedangkan yang termasuk jenis upah minimum yaitu Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Propinsi/UMSP (UU Nomor 13/2003 dan PP 78/2015), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (13/2003 dan PP 78/2015)," sebutnya.


Namun, kata dia, pengupahan pasca UU Cipta Kerja hanya terdapat upah minimum berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota. Penetapan upah minimum didasarkan oleh besaran makro (PE atau Inflasi) dengan menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum.


"Pengaturan upah pada usaha mikro dan kecil dikecualikan dari upah minimum, yang besarannya disepakati harus diatas persentase tertentu dari rata-rata konsumsi. Pengaturan upah dapat dibayarkan secara per jam," terangnya.


Dijelaskannya juga, adapun manfaat pengupahan bagi pekerja atau buruh yakni menjamin aspek keadilan (tidak terjadi diskriminasi), kesetaraan upah, kenyamanan bekerja serta menciptakan suasana yang kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas.

edangkan bagi pengusaha, manfaat pengupahan yaitu strategis karena mendukung filosofi perusahaan, secara administrasi berupa mekanisme kontrol biaya, upah kompetitif karena merekrut dan mempertahankan pegawai berkwalitas sehingga ada peningkatan daya saing perusahaan, serta ketenangan dan kelangsungan berusaha. Dengan demikian manfaat pengupahan secara umum yaitu mencegah terjadinya diskriminasi di perusahaan dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif," demikian pemaparan Roy Jinto Ferianto.


"Sementara Saepul Anwar, S.H., dalam pemaparan materinya tentang advokasi pengupahan dan strategi perundingan kenaikan upah berkala, dijelaskan tentang issue seputar upah 2022, analisis SWOT dalam perundingan kenaikan upah, faktor-faktor yang mempengaruhi upah, kenaikan upah dalam peraturan perundang-undangan, kenaikan upah menurut para ahli, kenaikan upah dalam perjanjian kerja bersama serta tahapan dan strategi perundingan kenaikan upah.


"Kenaikan upah dalam perjanjian kerja bersama (PKB) dilaksanakan satu tahun sekali per 1 Januari dengan mekanisme ditetapkan oleh pengusaha atau dirundingkan. Adapun besaran kenaikan upah merupakan hak prerogatif pengusaha atau sesuai kesepakatan," tandas Saepul Anwar, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.


Di sela-sela pemaparan materi workshop, beberapa peserta juga menanyakan sekitar permasalahan pengupahan yang ada di perusahaan masing-masing. 


Hadir dalam kegiatan workshop ini, antara lain Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, M. Sidarta, Sekretaris DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang Eko S, Bendahara DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang Agus Jatmika, Bidang Advokasi DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang Agus Jaenal, para ketua-ketua dan anggota PUK FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang sekira 100 orang.(RSY)

PPWI Nasional Siapkan Pendampingan Hukum bagi Korban Kriminalisasi Arthur Mumu

Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke bersama Arthur Mumu (Foto : istimewa)


Jakarta - Seorang warga Manado, Oldy Arthur Mumu (43), korban dugaan kriminalisasi oknum aparat penegak hukum di daerahnya mendatangi Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di Jakarta untuk meminta pendampingan hukum dan membantu usahanya mencari keadilan, Sabtu, 19 Februari 2022. Merespon permintaan tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyatakan siap memberikan pendampingan dan pembelaan hukum terhadap Arthur Mumu, yang juga merupakan anggota PPWI Sulut ini.


“PPWI Nasional akan menyiapkan tim khusus untuk membantu memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada rekan wartawan Sulut, Oldy Arthur Mumu. Kita siapkan tim advokat Jakarta dan Manado,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada para pemimpin media massa yang tergabung dalam jaringan PPWI Media Group usai menerima kunjungan Arthur Mumu, Sabtu, 19 Februari 2022.


Sebagaimana viral diberitakan di berbagai media online, Arthur adalah wartawan Sulawesi Utara yang berupaya mengungkap kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha tajir asal Manado, Ridwan Sugianto. Seperti dikutip dari Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI), Arthur dilaporkan oleh pemilik supermarket dengan merek Jumbo Pasar Swalayan ke Polda Sulut dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui teknologi informasi alias melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik [1]. Ridwan keberatan atas postingan video live di akun facebook Arthur Mumu yang mengatakan: “Kawal kasus penguasaan hak dan pemalsuan oleh Ridwan Jumbo atas tanah milik ahli waris Glen Kemba Serentu dan Violieta Chorhelia Mailoor yang dilaporkan ke Polda Sulut.” Video live ini dilakukan oleh Arthur Mumu langsung dari lokasi tanah kedua ahli waris yang dibelanya.


Menurut Arthur Mumu, apa yang dia sampaikan itu adalah informasi yang benar, faktual, dan bukan kebohongan. Kedua ahli waris memang benar telah melaporkan Ridwan Sugianto ke Polda Sulut terkait dugaan penyerobotan tanah waris mereka dengan alat bukti adanya pagar yang dibuat oleh Ridwan Sugianto dan material bangunan di atas tanah mereka.


Tidak jelas alasannya, penyidik Polda Sulut selanjutnya menghentikan penyelidikan atas laporan Glen dan Violieta, walaupun BPN Manado telah memberikan keterangan bahwa benar telah terjadi penyerobotan tanah kedua ahli waris dan pembuatan sertifikat palsu atas tanah itu. Sangat patut diduga bahwa penerbitan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) atas laporan itu dilakukan agar video live yang dibuat Arthur Mumu dapat dikategorikan sebagai kebohongan atau informasi yang tidak benar.


Dengan demikian, LP yang dibuat oleh Ridwan ‘orang berduit’ Sugianto mendapatkan pijakan yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Proses berikutnya terserah majelis hakim yang mengadilinya di PN Manado. Melalui industri hukum yang dimainkan, proses berlangsung dengan lancar, Arthur diganjar 9 bulan kurungan penjara. Benarlah ungkapan KH. A. Mustofa Bisri dalam sebuah puisinya: ‘penegak keadilan jalannya miring, hakim main mata dengan maling, penuntut keadilan kepalanya pusing’.


Seperti halnya Jenderal Douglas MacArthur, panglima perang sekutu pada PD II lalu, Oldy Arthur Mumu, tidak gampang menyerah menghadapi kezaliman rekayasa hukum yang dilakukan para oknum mafia berbaju hukum di negara ini. Dia seorang diri mendaftarkan permohonan banding atas vonis bersalah yang dihadiahkan oleh PN Manado.


Namun, Themis si Dewi Keadilan ternyata masih lelap tertidur akibat bius-racun para penjaganya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara menolak permohonan banding dari korban kriminalisasi, Oldy Arthur Mumu. Dalam salinan putusan setebal 11 halaman itu, majelis hakim banding PT Sulut memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang menghukum Arthur dengan 9 bulan kurungan penjara.


Dugaan pemaksaan hukuman ke korban kriminalisasi Arthur Mumu semakin kuat dengan munculnya putusan PT Sulut atas kasus ini. Pasalnya, bersamaan dengan salinan putusan yang diterima Arthur melalui kiriman pesan WhatsApp oleh Kejati Sulut, Elseus Salakori, SH, MH, disampaikan juga bahwa putusan banding tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap alias _inkracht van gewijsde_. Hal itu tertuang dalam catatan Panitera Pengadilan Negeri Manado yang ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2022 oleh M. Abduh Abas, SH yang dikirimkan bersamaan dengan salinan putusan majelis hakim banding oleh Kejati Sulut kepada Arthur Mumu. Catatan itu berbunyi: Putusan Nomor 117/PID/2021/PT Mnd dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 31 Desember 2021 berhubung terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima atau tidak mengajukan upaya hukum kasasi.


“Ini benar-benar sebuah kebiadaban hukum yang dipertontonkan dengan vulgar oleh oknum di lembaga-lembaga peradilan di Sulut itu. Bagaimana mungkin Arthur Mumu bisa melakukan upaya hukum kasasi ketika pemberitahuan tentang putusan hakim banding disampaikan kepadanya pada tanggal 31 Januari 2022 hanya melalui pesan WhatsApp oleh Kejati Sulut? Fakta ini mengindikasikan bahwa pihak pengadilan diduga kuat sengaja tidak memberitahukan terdakwa terkait putusan permohonan banding yang bersangkutan dan langsung memutuskan secara sepihak bahwa terdakwa menerima dan tidak melakukan perlawanan melalui upaya hukum kasasi. Ini benar-benar perlakuan sadis oknum aparat hukum terhadap warga negara menggunakan pedang hukum!” kata Ketum PPWI, Wilson Lalengke, mengomentari fenomena hukum acak-kadut itu beberapa waktu lalu.


Sejalan dengan pernyataan Lalengke, pengacara kondang Dolfie Rompas, SH, MH mengatakan bahwa putusan majelis hakim di tingkat banding terhadap kasus kriminalisasi wartawan Arthur Mumu tidak sah dan otomatis dapat dibatalkan demi hukum. “Suatu putusan yang nyata-nyata melanggar KUHAP, tidak sesuai prosedur, maka putusan tersebut cacat formil. Akibatnya, putusan itu dinyatakan tidak sah yang oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum,” tegas Rompas, 16 Februari 2022 lalu.


KUHAP, tambah Rompas, sudah memberikan ketentuan yang harus dipatuhi pada setiap tahapan proses hukum. Salah satunya adalah pemberian kesempatan kepada setiap orang yang berproses hukum di pengadilan untuk melakukan upaya-upaya hukum di setiap tingkatan peradilan untuk mendapatkan keadilan.


“Nah, ketika Arthur Mumu dihilangkan haknya untuk melakukan upaya banding karena pemberitahuan putusan sangat terlambat, bahkan terkesan tidak diberitahukan terlebih dahulu sebelum dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap – red), hal itu berarti ada tahapan hukum yang dilanggar oleh penyenggara peradilan yang mengadili kasus tersebut. Putusan banding atas wartawan Arthur Mumu jelas tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum,” tambah pengacara nasional yang cukup terkenal di ibukota ini.


Kedatangannya ke Jakarta, kata Arthur, adalah sebagai bentuk perlawanan atas putusan hakim PN Manado yang menetapkan dirinya bersalah padahal pelapor serta saksi pelapor tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, selama proses hukum, sejak dari Polda Sulut hingga di meja peradilan, rekayasa hukum atas kasus ini sangat jelas dan terang-benderang.


“Saya punya rekaman pembicaraan telepon dengan Ridwan Sugianto terkait pernyataan pelapor ini yang telah melakukan negosiasi dengan oknum jaksa dan hakim yang menangani kasus saya ini,” ungkap Arthur.


Oleh karena itu, Arthur sangat berharap PPWI berkenan membantunya. Selain itu, dirinya juga berharap kepada para petinggi Mahkamah Agung di Jakarta dapat memberikan haknya sebagai warga negara yang diperlakukan sama hadapan hukum. “Saya percaya masih ada orang baik di Mahkamah Agung yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan untuk pencari keadilan seperti saya,” kata Arthur yakin.


Di tempat yang sama, Ujang Kosasih, SH, praktisi hukum dan Advokat pegiat keadilan DPN-PPWI, yang ditunjuk langsung oleh Ketum PPWI menjadi Ketua Team Pembela Wartawan Arthur Mumu, menjelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini menjadi asas dalam penerapan hukum, yakni setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.


“Hal tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” tegas Ujang Kosasih, SH .


Selaku penerima kuasa hukum dari Arthur, tambah Ujang Kosasih, timnya berencana akan melakukan upaya hukum untuk korban kriminalisasi itu semaksimal mungkin serta melakukan perlawanan atas dugaan ketidak-beresan dalam penanganan hukum oleh para oknum penegak hukum di Sulawesi Utara.


“Ini industri hukum namanya. Jaksa Agung harus menggunakan kewenangannya dalam proses penuntutan. Bagi lembaga kejaksaan dikenal adanya asas oportunitas atau lebih dikenal dengan istilah deponering yang menjadi tugas dan kewenangan Jaksa Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf (c) UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang berbunyi: ‘Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum’,” bebernya.


Lebih jauh Ujang Kosasih menerangkan bahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang di tempat hukum tersebut berlaku. Sebaliknya, dari sisi hukum, bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah di muka hukum. "Jika ada pengecualian yang bersifat penyimpangan dan tidak sesuai dengan koridor hukum, maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum," imbuhnya.


Terkait dengan kasus kriminalisasi wartawan Arthur dan banyak kasus serupa di negara ini, Ujang Kosasih menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan harus dihentikan seperti termaktub dalam Pasal 35 huruf (c) UU Nomor 16 tahun 2004 karena masuk dalam kategori kepentingan umum. “Selain itu, Pasal 50 KUHP juga menegaskan bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, dalam kasus ini UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak boleh dipidana,” tegas Ujang Kosasi menutup pernyataannya. (Red.RSY)

Hari Ini Buruh Demo Mendesak Permenaker soal JHT Dicabut



Buruh, Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan berdemonstrasi mendesak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pembayaran jaminan hari tua (JHT) dicabut. F SP LEM SPSI Mengumumkan demo akan digelar di sejumlah lokasi hari ini, Kamis 17 Februari 2022.

mereka menuntut cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT); kedua, copot Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah).

JHT menjadi perbincangan publik setelah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan regulasi soal JHT baru bisa dicairkan saat peserta atau penerima manfaat mencapai usia 56 tahun. 

Sementara pada peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015, peserta dapat memperoleh JHT saat ia berhenti bekerja yang diakibatkan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 

Ida Fauziyah buka suara ihwal penolakan masyarakat terhadap aturan bikinannya. Dia bilang JHT dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang demi menyiapkan para pekerja saat usia yang tidak produktif atau tua. 

"Sesuai namanya, program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik," ujar Ida, Kamis (17/2/2022). di hadapan perwakilan buruh di ruang rapat kerjanya kemenaker.

Ida mengatakan ketentuan JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun tidak berlaku bagi yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. 

Menurut Ida, pemerintah menyiapkan beberapa program lain untuk kepentingan jangka pendek. Misalnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) guna membantu para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja.

Beliau juga siap membuka dialog terkait ketenagakerjaan, agar segala permasalahan bisa selalu cair dalam hal khususnya ketenagakerjaan. (obn)