Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Diteken 148.815 Orang

Petisi web change.org

Buruh, Petisi tolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah ditandatangani lebih dari 55 ribu orang.

Berdasarkan pantauan fsplemspsi.or.id per Sabtu (12/2) pukul 14.00 WIB di website change.org, petisi itu telah ditandatangani 148.815 orang.

Petisi ini dibuat Suharti Ete yang ditujukan kepada 3 pihak, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementrian Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

Dalam keterangannya, Suharti menyebut aturan baru yang akan berlaku Mei mendatang berpotensi merugikan buruh. Mengingat, Permenaker Nomor 2 memang mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.

Hal itu berarti, jika buruh di-PHK saat ia masih berumur 30 tahun, dia baru bisa mengambil haknya yakni dana JHT-nya 26 tahun kemudian.

"Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," tulisnya dalam petisi tersebut.

"Di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," katanya seperti dikutip dari petisi itu.

Ida Fauziyah resmi meneken aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Aturan ini menjelaskan manfaat JHT hanya akan dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Aturan itu juga menyebutkan pegawai baru bisa mengambil dana JHTnya saat memasuki usia 56 tahun. Padahal, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT sebelumnya mengatur dana itu bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri.

Dana juga dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.(obn)


Sadis! Pemerintah Keluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang Sangat Merugikan Kaum Buruh dan Keluarganya

Ir. Arif Minardi Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI

MEDIA LEM - Jakarta, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM) SPSI kecewa atas putusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun. Pernyataan sikap Federasi SP LEM SPSI ini disampaikan langsung oleh Ir. Arif Minardi selaku Ketua Umum Sabtu, 12 Februari 2022 dalam wawancara ekslusif ditampat kerjanya.

"bagaimana kalau PHK umur 40 tahun, apakah harus menunggu16 tahun, 16 thun ini gimana?" tanya Arif Minardi.

" Kalo selama 16 tahun ini ditanggung kehidupannya ya ngak papa, ini ditanggung ngak dibayarnya usia 56 tahun, yang bener aja kalo bikin kebijakan, kebijakan itu harus komperhensif, holistik, menyeluruh tidak sepotong-sepotong, ini kan kaya ada kepentingan dibalik ini." lanjut Arif.

disampaikan lagi poin kedua oleh Ir. Arif Minardi Ketua Umum FSP LEM SPSI  "orang asing dipotong uangnya, kembali kenegaranya, 56 baru balik lagi kesini, yang bener aja! itu bisa dolim itu, itu merampok uang orang, ngak boleh kita mengambil kebijakan atas nama negara hak seseorang kemudian dibuat susah."

"ngak boleh begitu, hak orang harus diberikan, kalo perlu dicari orang itu." tandasnya.

Sikap dari FSP LEM SPSI tentu akan berupaya dengan berbagai cara baik litigasi atau non litigasi, tapi yang paling cepat untuk saat ini tentu dengan melakukan aksi besar besaran, demo dengan pengerahan masa, sambil melakukan JR ke MA karena ini peraturan setingkat mentri tidak perlu ke MK. jelas Arif minardi saat dikonfirmasi oleh awak media.[RSY].


SOAL PERATURAN JHT DIBAYAR DI USIA 56 TAHUN INI KATA BPJS NAKER



Buruh, BPJS Ketenagakerjaan angkat bicara mengenai aturan jaminan hari tua (JHT) baru bisa diambil saat peserta berusia 56 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menegaskan, peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua (JHT) meski belum berusia 56 tahun.

Adapun pencairan yang dimaksud adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

"Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," ungkapnya kepada fsplemspsi.or.id, Jumat (11/2).

Selain itu, ia juga mengatakan peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Tidak hanya itu, bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

lebih lanjut, Dian memastikan BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara (operator) siap menyelenggarakan program JHT sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dian berkata, Aturan baru soal JHT akan berlaku pada 4 Mei 2022, atau 3 bulan setelah diundangkan. Nantinya, sesuai aturan tersebut,Peserta JHT hanya bisa mencairkan haknya ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Sebagai informasi,  Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dalam aturan lama, manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," tulis Pasal 5(1) Permenaker No19 Tahun 2015.

"Sesuai dengan Permenaker No 2 Tahun 2022,Bagi Peserta yang mengundurkan diri,PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,Manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA,maka saldo JHT dapat langsung di cairkan," Katanya

Peserta Program perlindungan sosial masih bisa mencairkan saldo JHT sebelum berusia 56 Tahun. akan tetapi, tidak semua dana JHT bisa diambil jika di tarik pra-pensiun.

BPJAmsostek mengatur pencairan saldo JHT sebelum pensiun dapat dilakukan dengan besaran 30% untuk kepemilikan rumah,dan 10% untuk keperluan lain. Pencairan penuh JHT hanya bisa dilakukan jika peserta sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.(obn)


WORKSHOP JURNALISTIK F SP LEM SPSI GANDENG MESRA DPN PPWI NASIONAL

Wilson Lalengke.S.Pd,M.Sc,MA Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)Nasional Saat berikan materi Kode Etik Jurnalistik dan kaidah kaidah Jurnalistik dalam Workshop Jurnalistik di Rumah Lem Pulo Gebang Jakarta Timur

Buruh, Bertempat di RUMAH LEM Jl.Sentra Timur Pulo Gebang Jakarta Timur,DPP F SP LEM SPSI Mengadakan Workshoop Jurnalistik untuk pengurus dan juga anggota bekerjasama dengan DPP PPWI Nasional. Kamis (10/02/2022) 

Workshoop Jurnalistik ini di buka oleh Ketua Umum F SP LEM SPSI Ir Arif Minardi, Dalam sambutannya beliau mengatakan,"WhorkShop ini untuk Peningkatan Kwalitas Kemampuan Jurnalistik Pengurus dan Juga Anggota". 

Kegiatan yang di ikuti oleh Para pengurus dan beberapa anggota secara offline atau tatap muka sedangkan peserta yang laen mengikuti dengan secara daring melalui Zoom dan Youtube. 

Untuk Narasumber Panitia mendatangkan dari PPWI antara lain Wilson Lalengke.S.Pd,M.Sc,MA Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)Nasional, Drs. N.Harto Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia dan Heru Hartono.SE CEO & Conten Marker Media Arus News.com 

" Workshop ini bekerjasama dengan DPN PPWI Nasional bertujuan untuk meningkatkan dan memberikan bekal kemampuan Jurnalistik para pengurus dan anggota F SP LEM SPSI", Kata Ketua Umum F SP LEM SPSI Ir.Arif Minardi di sela sela workshop saat di tanya awak media. 

Dalam Workshop materi pertama di sampaikan oleh Wilson Lalengke dengan materi menulis secara baik dan benar sesuai dengan kode etik jurnalistik denagn kaidah rumus 5W+1H baik secara teori dan langsung praktek dengan bimbingan langsung. 

" Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Jurnalis dalam pembuatan berita selain dibatasi oleh ketentuan hukum,seperti undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, Jurnalis juga harus berpegang dengan Kode Etik Jurnalistik yang tujuannya adalah agar Jurnalis bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan Informasi", Kata Wilson saat memberikan materinya.

 Adapun Penasehat SMSI Drs.N.Narto memaparkan kode etik Jurnalistik di Indonesia untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, Jurnalis Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. 

Jurnalis Indonesia menetapkan dan mentaati Kode eEtik Jurnalistik antara lain:
  1. Wartawan Indonesia bersifat Independen menghasilkan berita yang akurat, berimbangdan tidak beretikat buruk
  2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas Jurnalistik.
  3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara seimbang, tidak mencapuradukkan antara fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Wartawan indonesia tidak membuat berita bohong,fitnah,sadis,dan cabul.
  5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Wartawan indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
  7. Wartawan Indonesia memiliki Hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,informasi latar belakang, dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan.
  8. Wartawan Indonesia Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku,ras,warna kulit,agama,jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,cacat,miskin,sakit,cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik
  10. Wartawan Indonesia segera mencabut,meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional.
" Kegiatan ini membantu saya dalam memahami Jurnalistik dengan materi tentang Jurnalistik dan proses-proses editing Youtube," Kata Dr.Sukma Prayoga salah satu pengurus yang pernah keliling Dunia dengan menggunakan Sepeda tahun 1985-1990. (obn)

IDA FAUZIAH TERBITKAN PERMENNAKER NO 2 TAHUN 2022, BUAT BURUH UNTUNG ATAU BUNTUNG

            Ida Fauziah Menaker (dok.kemaker)

Buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan saat peserta masuk masa pensiun di usia 56 tahun. Peraturan Mentri tersebut diundangkan pada 4 Februari 2022.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemenaker.go.id, Selasa, 8/02/2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.

Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja. (obn)

Ribuan Buruh Kepung DPR Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Masa Aksi datangi gedung Wakil Rakyat menuntut pencabutan Undang-undang Omnibuslaw
 

Jakarta — Ribuan buruh atau pekerja dari FSP LEM SPSI dan Aliansi Serikat Pekerja Daerah Jabar, Banten, dan DKI berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Rabu (26/1/2022).

Massa meminta DPR untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh.

“Penyebab kami melakukan aksi unjuk-rasa adalah karena Pemerintah tidak menaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 91/PUU-XVIII/2020, bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat,” kata Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi, dalam siaran persnya.

Dijelaskannya, hal ini terbukti dari masih digunakannya PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum. Padahal, kata Arif, jelas sekali putusan MK pada diktum nomor 7 memerintahkan pemerintah untuk menunda/menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Di dalam pasal 4 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tersebut jelas dinyatakan bahwa pengupahan adalah program strategis nasional,” tegas Arif.

Putusan MK yang menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat. Salah satu alasan terpenting adalah UU tersebut melanggar asas dalam pembentukan undang-undang.

“Dengan demikian, perbaikan undang-undang ini harus dimulai dari awal seperti pembuatan/pembentukan undang-undang baru, yaitu harus melibatkan seluruh pihak-pihak yang terkait, dan tidak mungkin perbaikannya hanya melalui revisi UU 12 Tahun 2011 Tentang PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Apakah mungkin merevisi azas. Yang jelas harus dimulai dari awal lagi, tidak semudah dan se-pragmatis dengan melegitimasi UU Cipta Kerja tersebut melalui revisi UU No 12 Tahun 2011 Tentang PPP,” tukasnya.

“Apabila hal ini dilakukan maka Pemerintah dan DPR secara bersama-sama telah melakukan Abuse of Power,” tandas Arif Minardi.

Seharusnya, kata dia, ada perbedaan perlakuan antara tenaga kerja dan pemilik perusahaan (investor), dimana tenaga kerja adalah masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dari negara, karena biasanya tenaga kerja tidak mempunyai posisi tawar yang baik.

“Sedangkan pemilik perusahaan (investor) relatif tidak terlalu membutuhkan perlindungan negara, terutama dalam hubungan kerja, biasanya pengusaha lebih superior. Oleh karenanya, klaster ketenagakerjaan wajib dikeluarkan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, karena merupakan ranah perlindungan,” bebernya.

Arif menegaskan, FSP LEM SPSI bersama dengan Aliansi Serikat Pekerja Daerah Jawa-Barat, Banten, dan DKI Jakarta mengadakan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.

Tuntutan dalam aksi tersebut adalah batalkan UU No. 11 Th. 2020 Tentang Cipta Kerja, Tolak Revisi UU No. 12 Th. 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-Undangan, dan Revisi Keputusan Gubernur Tentang Upah Minimum Yang Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021.(obn)

Ribuan Massa Buruh LEM SPSI Bersama Aliansi Daerah Jabar, Banten, dan DKI Unjuk Rasa di Gedung DPR/MPR

Masa Aksi di depan Gedung DPR RI


JAKARTA - FSP LEM SPSI Bersama Aliansi Daerah Jabar, Banten, DKI, akan melakukan unjuk rasa Rabu, 26 Januari 2022, jam 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, di depan Gedung DPR RI, untuk menyampaikan aspirasi dan memohon, meminta, mendesak kepada Anggota DPR RI untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

"Penyebab kami melakukan aksi unjuk-rasa adalah karena Pemerintah tidak mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 91/PUU-XVIII/2020, bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat," kata Arif Minardi, Ketua DPP FSP LEM SPSI dalam siaran persnya.

Dijelaskannya, hal ini terbukti dari masih digunakannya PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum, padahal jelas sekali bahwa Putusan MK pada diktum nomor 7 yang memerintahkan untuk menunda/menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Dan di dalam pasal 4 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tersebut jelas dinyatakan bahwa Pengupahan adalah 'Program Strategis Nasional'.

Sementara itu, sambung Arif, Putusan MK yang menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, dan salah satu alasan terpenting adalah UU tersebut melanggar azas dalam pembentukan undang-undang.

"Dengan demikian, perbaikan undang-undang ini harus dimulai dari awal seperti pembuatan/pembentukan undang-undang baru, yaitu harus melibatkan seluruh pihak-pihak yang terkait, dan tidak mungkin perbaikannya hanya melalui revisi UU 12 Tahun 2011 Tentang PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Apakah mungkin merevisi azas. Yang jelas harus dimulai dari awal lagi, tidak semudah dan se-pragmatis dengan melegitimasi UU Cipta Kerja tersebut melalui revisi UU No 12 Tahun 2011 Tentang PPP," tukasnya.


"Apabila hal ini dilakukan maka Pemerintah dan DPR secara bersama-sama telah melakukan Abuse of Power," tandas Arif Minardi.

Seharusnya, kata dia, ada perbedaan perlakuan antara tenaga kerja dan pemilik perusahaan (investor), dimana tenaga kerja adalah masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dari negara, karena biasanya tenaga kerja tidak mempunyai posisi tawar yang baik. 

"Sedangkan pemilik perusahaan (investor) relatif tidak terlalu membutuhkan perlindungan negara, terutama dalam hubungan kerja, biasanya pengusaha lebih superior. Oleh karenanya, klaster ketenagakerjaan wajib dikeluarkan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, karena merupakan ranah perlindungan," bebernya.

"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari FSP LEM SPSI bersama dengan Aliansi Serikat Pekerja Daerah Jawa-Barat, Banten, dan DKI Jakarta (LEM) bermaksud mengadakan unjuk rasa yang akan diadakan hari ini di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta dengan jumlah massa sekitar 5000 orang. Adapun tuntutan aksi tersebut, batalkan UU No. 11 Th. 2020 Tentang Cipta Kerja, Tolak Revisi UU No. 12 Th. 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-Undangan dan Revisi Keputusan Gubernur Tentang Upah Minimum Yang Berdasarkan PP No. 36 Th. 2021," pungkas Ketua DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi.[ERK].

DPC FSP LEM SPSI Kab./Kota Bekasi gelar Workshop Pengupahan Tahun 2022

 

Narasumber Workshop pengupahan 2022 ( Roy Jinto F, Muhamad Sidarta )

MEDIA LEM, Bekasi - DPC FSP LEM SPSI Kab/Kota Bekasi mengadakan workshop pengupahan Tahun 2022 di Primbes Hotel Cikarang pada Kamis, 13 Januari 2022, dengan menghadirkan narasumber Roy Jinto Feriyanto, SH selaku Ketua DPD KSPSI Jawa Barat dan Ir. Muhamad Sidarta Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat serta Saeful Anwar, SH. selaku Depeprop dan kuasa hukum GEKANAS. Adapun peserta yang hadir dari seluruh PUK se-Kabupaten dan Kota Bekasi yang tergabung menjadi anggota DPC FSP LEM SPSI Kab./Kota Bekasi dan turut hadir juga perwakilan dari DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang sebagai undangan.

Sambuatan penyelenggara workshop pengupahan 2022 oleh bung Wanardi Rakasiwi, SH selaku Ketua DPC FSP LEM SPSI KAb./Kota Bekasi

" Tujuan diadakanya workshop pengupahan Tahun 2022 ini adalah untuk update proses perjuangan pengupahan dan arah serta cara penerapan SK Gubernur dengan kemungkinan dampak yang dihadapi." demikian disampaikan Warnadi Rakasiwi, SH selaku Ketua DPC FSP LEM SPSI Kab./Kota Bekasi sekaligus sebagai penyelenggara workshop pengupahan 2022 saat ditemui awak media.

" Selain itu juga untuk advokasi pengupahan dan strategi berunding upah Tahun 2022." lebih lanjut disampaikan oleh Wanardi sapaan akrabnya.

Proses agenda workshop pengupahan Tahun 2022 ini dimulai dari pagi dan rencananya akan selesai di sore hari, sampai berita ini di released proses materi dan kegiatan masih berlangsung. (rsy).

Salurkan Donasi Semeru - PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Karawang Galang dana dari anggota

Penyerahan donasi untuk korban Semeru melalui lembaga sosial Karawang Peduli

MEDIA LEM, Karawang - PUK Serikat Pekerja LEM SPSI PT. GS Battery Karawang melakukan penggalangan dana untuk korban erupsi Gunung Semeru dengan melibatkan seluruh anggotanya untuk berpartisipasi dengan menyisihkan sebagian penghasilan / gaji bulan Desember 2021 dan terkumpul dana sebesar Rp. 50.841.000,- dan sudah disalurkan melalui DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang sebesar Rp. 3.030.000,- dan selebihnya disalurkan melalui lembaga sosial Karawang Peduli sebesar Rp. 47.811.000,- dan diterima langsung oleh Bapak Rizky selaku Direktur lembaga sosial Karawang Peduli pada 06 Januari 2021 di RM. LSI Karawang dan diserahkan langsung oleh Budi Prasetyo, SH selaku Ketua PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Karawang.

" Dengan terjadinya musibah bencana gunung Semeru yg menimbulkan korban saudara-saudara kita di Lumajang, PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Karawang tergugah utk membangkitkan semangat solidaritas anggotanya untuk ikut merasakan penderitaan saudara-saudara kita di Lumajang, Alhamdulillah dengan soliditas seluruh anggota terkumpul dana Rp 50.841.000,-." demikian disampaikan Budi Prasetyo ke awak media.

" Ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh anggota SP LEM SPSI PT GS Battery Karawang atas partisipasinya, semoga apa yang kita lakukan menjadi catatan amal baik untuk bekal kehidupan akhirat, aamiin." tutup Budi Prasetyo.

PUK SP LEM SPSI PT GS Battery berkerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang FSP LEM Kab Karawang dan Lembaga sosial Karawang Peduli untuk membantu mendistribusikan, semoga bisa bermanfaat khususnya bagi korban yang terdampak. (rsy).

Peduli Korban Erupsi Semeru - DPC FSP LEM SPSI Kab. Karawang Galang Dana

Penyaluran bantuan korban erupsi gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur


MEDIA LEM, Lumajang, 02/01/22 -
DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang menggalang donasi untuk korban erupsi gunung Semeru  dari anggota melalui PUK yang tergabung dalam FSP LEM SPSI di Kabupaten Karawang dan disalurkan langsung ke lokasi bencana pada Minggu, 02 Januari 2022. Bantuan ini diserahkan langsung oleh salah satu pengurus DPC FSP LEM SPSI Agus Zantika selaku Bendahara II dan beberap tim yang ikut langsung dalam perjalanan ke lokasi bencana.

" Bantuan ini berasal dari PUK - PUK anggota DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang yang dikumpulkan dari anggota di berbagai Unit Kerja / Perusahaan dan akan disalurkan langsung ke korban erupsi Semeru." tutur Budi Prasetyo, SH. selaku Kabid Sosek di DPC FSP LEM SPSI Kab. Karawang kepada awak media.

" Ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada PUK - PUK yang sudah memberikan donasinya semoga bermanfaat untuk para korban bencana. " lanjut Budi Prasetyo.

Dari informasi yang didapat awak media bahwa inisiasi penggalangan dana ini dilakukan oleh Perangkat DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang yang diketuai olah Abas Purnama, SE. dengan membuat surat edaran ke seluruh PUK anggota DPC FSP LEM SPSI Kab. Karawang untuk melakukan penggalangan dana ke seluruh anggotanya.(rsy).