![]() |
| Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang |
![]() |
| Masa aksi KBPP didepan Kantor Bupati Karawang |
![]() |
| Penyerahan draft kajian pengupahan Kab. Karawang |
This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
![]() |
| Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang |
![]() |
| Masa aksi KBPP didepan Kantor Bupati Karawang |
![]() |
| Penyerahan draft kajian pengupahan Kab. Karawang |
![]() |
| Masa aksi memblokade jalan masuk ke kawasan industri Surya Cipta dan mengakibatkan kemacetan. |
KARAWANG, MEDIA LEM - Massa Aliansi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Kabupaten Karawang, sudah mulai bergerak dari kawasan industri KIIC, Surya Cipta dan Indotaisei Cikampe dari pantauan media, massa sudah mulai bergerak sekira jam 06.00 pagi. Bahkan massa aksi sempat menutup akses masuk kawasan Surya Cipta hingga mengakibatkan kemacetan di akses Tol Jakarta Cikampek.
Kapolsek Ciampel, Pak Bambang langsung turun tangan mengawal massa aksi yang melakukan sweeping di Kawasan Surya Cipta. Masa Aksi melakukan sweeping ke pabrik pabrik sambil menyuarakan tuntutan dalam aksi unjuk rasa yaitu :
1. Tetapkan Upah Kelompok Usaha Tahun 2021
2. Naikan UMK Karawang Tahun 2022 sebesar 15 %
3. Cabut UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Masa aksi akan berkumpul bersama dengan masa aksi dari berbagai kawasan industri yang ada di Karawang di Kantor Pemda Karawang. Sampai berita ini direleased kegiatan masih berlangsung. (rsy).
Buruh Lem,Massa Aliansi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Kabupaten Karawang sudah mulai bergerak dari kawasan industri KIIC, Surya Cipta dan Indotaisei Cikampek.selasa (23/11/20210.
Mereka bergerak karena di picu dari pernyataan Mentri tenaga Kerja Ida Fauziah yang dalam peryataan konferensi Pers,Selasa (16/11/2021) dimana Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa penetapan upah minimum Propinsi (UMP) Tahun 2022, Berdasarkan UU Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam kesempatan itu beliau juga mengatakan bahwa sudah simulasi berdasarkan data BPS rata-rata kenaikan upah minimum 1,09% dari Upah Tahun 2021.
situasi ini yang membuat para buruh Karawang meradang karena tidak ada kenaikan untuk UMK dari tahun lalu.artinya kerja satu tahun tidak ada harganya bagi buruh pabrik.
''Pademi sih pademi bapak/Ibu, tapi masak iya sih kami buruh di karawang tidak ada kenaikan upah sama sekali selama satu tahun, kebutuhan pokok tidak di jagain, sampeyan naikin, ini malah uang untuk belanja dari kami tidak di naikin,terus kami belanja kebutuhan pokok pakai apa, kami makan apa, kebangetan bener dah Pemerintah", Kata salah satu orator dari mobil komando dalam orasinya di Depan Pemda Karawang.
Perwakilan Buruh di terima oleh Pihak Pemda Karawang, bertempat di ruang Rapat Bupati lantai 3, Pemerintah Kabupaten Karawang Jl.A.Yani No 1 Karawang sekitar 25 orang Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Karawang berdiskusi soal upah yang dimulai pukul 10.30 dan berakhir Pukul 14.00.
Rapat yang di pimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Drs.H.Apip Suhendar,M.Si merekomendasikan kepada Bupati Karawang untuk Upah Minimum Kabupaten adalah sebagai berikut :
sekitar jam 23 Depekab di terima oleh Cellica Nurachadiana dan rekomendasi di serahkan. dalam akun IG pribadinya beliau akan mencarikan titik temu terkait keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota. (Obn)
Buruh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar demonstrasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat siang ini, Kamis, 18 November 2021. Saat menemui massa, Anies mendengarkan permintaan mereka yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
"Kami sudah mengomunikasikan hal ini," ujar Anies melalui pengeras suara, Kamis siang.
Massa buruh yang berdemo di depan Balai Kota di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat siang ini berjumlah sekitar 100 orang. Mereka turun ke jalan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
"Kami menuntut kenaikan Upah sebesar 3,57 persen," ujar Yusup Suprapto Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta.
Anies Baswedan Bersama Ketua DPD F SP LEM SPSI Yusup Suprapto saat mau menemui Para Pendemo Buruh tuntut UMP DKI Jakarta 2022Anies mengatakan keputusan kenaikan UMP berada di tangan Pemerintah Pusat. Sehingga, Anies mengatakan pemerintah daerah akan membantu meringankan biaya hidup buruh di Jakarta melalui beberapa program.
"Akan ada bantuan agar biaya hidup di Jakarta turun dan buruh bisa menabung," kata Anies.
Sikap Anies yang mau menemui massa mendapat banyak sambutan antusias dari peserta demo. Mereka kemudian bersama-sama menyanyikan lagu "Bagimu Negeri". Di tengah riuh tersebut, massa banyak yang memanggil Anies sebagai Presiden 2024.
"Ke Istana mau ketemu Presiden dia ga ada, tahunya ada di Balai Kota," teriak massa.
Anies yang memakai batik hijau hanya tersenyum mendengar buruh mengelu-elukan namanya sebagai Presiden 2024. Ia kemudian masuk kembali ke dalam Balai Kota diiringi teriakan tersebut.(obn)
Buruh, Pemprov DKI Jakarta tengah membahas upah minimum provinsi (UMP) 2022. Namun, besaran angkanya belum bisa sesuai dengan keinginan para buruh.
"Jadi mohon maaf peningkatan UMP akan kita upayakan meningkat. Namun, angkanya belum bisa sesuai dengan harapan kita bersama," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Minggu (7/11/2021).
Pemprov DKI Jakarta dan perusahaan swasta ingin ada peningkatan UMP setiap tahun. Hanya saja, di tengah kondisi Pandemi Covid-19 maka kenaikan UMP harus disesuaikan.
"Namun demikian sekali lagi, kita dalam menghadapi covid, ada masalah bersama di samping masalah ekonomi yang harus dibetulkan, kita selesaikan bersama," jelas dia.
Massa buruh mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada 18 November 2021. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen, pemberlakuan Upah Minimum Sektor Propinsi (UMSP) 2021, dan pencabutan UU Omnibus Law.
UMP DKI Jakarta 2022 sendiri akan diumumkan 19 November 2021. Tanggal ini sesuai dengan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan bahwa UMP 2022 paling lambat diumumkan 21 November 2021.
"Karena sesuai ketentuan tanggal 21 (November), namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (2/11).(obn)
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (F SP LEM SPSI), Arif Minardi menyebut para buruh akan menggelar aksi dalam waktu dekat. Rencananya, lebih dari 10 ribu buruh akan turun ke jalan pada 18 November 2021 mendatang. Aksi ini akan mengangkat empat topik utama.
"F SP LEM SPSI akan melakukan aksi besar-besaran di 26 provinsi, lebih dari 150 kabupaten kota, melibatkan lebih dari 10 ribu buruh dari 1.000 pabrik pada 18 november 2021 secara serempak," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (7/11).
Rencananya aksi tersebut akan dilaksanakan sejak pukul 10 pagi hingga selesai dengan titik aksi pada kantor Gubernur, kantor Walikota atau Bupati, dan Kantor DPRD di wilayah yang menggelar aksi tersebut.
Sama seperti sebelumnya, Arif menyebut tuntutan akan membawa empat hal. Pertama, naikkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebesar 7-10 persen.
Kedua, berlakukan upah minimum sektoral UMSK 2021 dan 2022. Ketiga, cabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Dan keempat berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.
"Tetap di empat isu tersebut, titik sentralnya adalah upah minimum. Pada 18 November Buruh kembali turun ke jalan, dalam jumlah yang lebih besar," kata dia.
Dia kembali menegaskan bahwa penentuan kenaikan upah tidak bisa menggunakan instrumen hukum PP 36 Tahun 2021. Sebab, aturan itu berada di bawah Undang-undang Cipta Kerja yang sedang digugat oleh buruh.
"Maka F SP LEM SPSI menggunakan UU nomor 13/2003 dan PP 78/2015, bahwa kenaikan upah minimum menggunakan perhitungan inflasi plus pertumbuhan ekonomi dan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak," terangnya
(obn)Jakarta, Buruh.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar rata-rata 1,09%. Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur,” kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (16/11/2021).
“Seluruh kepala daerah dapat menetapkan UMP yang selanjutnya bisa menetapkan UMK bagi daerah daerah tertentu,setelah UMP di tetapkan,” sambungnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Lebih lanjut, Ida Fauziyah menjelaskan UM berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor, namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
“Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,” ujar Ida Fauziyah.
Sesuai SE Mendagri 561/6393/SJ perihal penetapan UM tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida Fauziyah meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021.
Namun mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
“Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP,” ujarnya.
Ida menjelaskan, penetapan upah minimum bila tak sesuai perundangan, maka berpotensi menurunkan daya saing, khususnya kepastian hukum. Ia menilai, bila upah minimum ditetapkan terlalu tinggi dari ketentuan, maka berpotensi menurunkan kesempatan kerja.
Selain itu, menurutnya bisa memicu pemutusan hubungan kerja, apalagi situasi saat ini masih pandemi.
Tak hanya itu, Ida mengingatkan kepada seluruh gubernur untuk mengikuti aturan upah minimum dari pemerintah pusat. Jika tidak, ada sanksi yang bakal mengintai.
“Ada sanksi diberikan ke kepala daerah yang tidak memenuhi kewajiban, akan dapat sanksi administrasi, dan ada di surat edaran (SE) tersebut dijelaskan sanksi teguran tertulis, kemudian sampai terberat pemberhentian sementara dan permanen. Ini mengacu ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014,” imbuhnya.(obn)
![]() |
| Ir. Arif Minardi Ketua Umum FSP LEM SPSI dalam wawancara bersama iNews TV |
Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi
menjelaskan, unjuk rasa massa buruh FSP LEM SPSI hari ini di fokuskan di Istana
Presiden dengan tuntutan agar pemerintah tidak menetapkan upah minimum provinsi
yang akan ditetapkan pada 21 november 2021 dan upah minimum kabupaten/kota yang
akan ditetapkan pada 30 november 2021 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja, karena UU Cipta Kerja tersebut masih
digugat di Mahkamah Konstitusi baik formil maupun materiil sampai sekarang
belum selesai, artinya UU Cipta Kerja beserta turunannya belum berkekuatan
hukum tetap, jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Nasional FSP LEM SPSI Muhamad Sidarta mengatkan aksi unjuk rasa hari ini 10 november 2021 dilaksanakan di kota Bekasi, Depok, Purwakarta, Kabupaten Cirebon dan daerah lainnya di Indonesia dengan tuntutan : Batalkan Undang-Undang Cipta Kerja, Naikan Upah Minimum tahun 2022 sebesar 15% untuk menaikan daya beli dan memulihkan perekonomian Indonesia serta Upah di atas Upah Minimum harus tetap ada untuk memberikan keadilan secara proposional.(rsy)
Buruh Yang tergabung Dalam FSP LEM SPSI Kawal Sidang UU Cipta Kerja dan tuntut Kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 Dengan Unjuk Rasa. /Dokumen Serikat Pekerja
F SP LEM SPSI, Menjelang putusan gugatan formil UU cipta kerja nomor 11 tahun 2020 ini, FSP LEM SPSI melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 8 November 2021 didepan Mahkamah Konstitusi.
Karena secara formil banyak melanggar prosedur dan tidak melibatkan serikat Pekaerja atau serikat Buruh sebagai pemangku kepentingan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangannya.
" Sebentar lagi,MK akan memutus perkara, Kita berdoa agar majaelis hakinMK memutus seadil-adilnya sidang perdana digelar, Desember 2020," Kata Koordinator Aksi Nasional F SP LEM SPSI Muhammad Sidarta saat di wawancarai oleh awak media.
Aksi Unjuk rasa di laksanakan di Mahkamah Konstitusi,Kemendagri dan dilanjut ke kemenaker dengan tuntutan
Batalkan UU Cipta Kerja dan naikan Upah Minimum tahun 2022 sebesar 15 persen untuk menaikan daya beli dan memulihkan perekonomian Indonesia serta Upah di atas Upah Minimum harus tetap ada untuk memberikan keadilan secara proposional.
Arif Minardi menjelaskan bahwa Buruh meminta Para hakim memutuskan dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum dalam pembuatan UU mulai dari perencanaan sampai pengesahannya banyak yang menyalahi dan melanggar undang-undang atau sudah cacat hukum.
"Dengan tuntutan meminta para hakim memutuskan dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum," jelas Arif.
Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 sejak perencanaan hingga pengesahannya banyak mendapat penolakan secara massif termasuk melalui unjuk rasa dari berbagai kalangan.
Sidang perdana digelar oleh Mahkamah konstitusi pada bulan Desember 2020, sebentar lagi akan memasuki putusan.
Judicial Review (JR) UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh serikat pekerja atau serikat buruh adalah
Perkara Nomor 101/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh KSPSI dan KSPI.
Perkara Nomor 105/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI.
Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Aliansi GEKANAS; termasuk FSP LEM SPSI ada didalamnya.
Perkara Nomor 3/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Pimpinan Pusat FSP RTMM SPSI.
Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi mengatakan, serikat pekerja atau serikat buruh melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi secara formil dan materiil.
"Aksi serupa dengan tuntutan yang sama juga dilakukan di seluruh kota/kabupaten/provinsi di Indonesia yang ada basis massa buruh FSP LEM SPSI," jelasnya.
F SP LEM SPSI tetap konsisten menolak dan meminta batalkan UU Cipta Kerja yang merugikan buruh,Sebelumya Ketua Umum FSPLEM SPSI Arif Minardi mengatakan, Serikat Pekerja/serikat buruh melakukan Judicial Revew di MK, karena secara formil banyak melanggar prosedur dan tidak melibatkan serikat pekerja sebagai pemangku kepentingan.
"Mulai dari perencanaan, penyusunan,pembahasan,pengesahan atau penetapkan sampai pengundangannya, secara materiil banyak merugikan kaum pekerja/buruh penerima upah", lanjutnya dalam orasi di atas mobil komando.(obn)