DEWAN PENGUPAHAN UNSUR APINDO DAN SERIKAT SEPAKAT UMSK KARAWANG DI PLENOKAN

Rapat TRIPARTIT Propinsi Jawa Barat bersama Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Barat menyikapi UMSK Karawang dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang akan di revisi atas usulan APINDO

F SP LEM SPSI, Bandung Kamis, 18/07/2019 Bertempat  di Aula Bima Dinaskertrans Propinsi Jawa Barat Jln. Soeharto - Hatta No 532 Bandung tepatnya pukul 09:00Wib Team LKS TRIPARTIT Propinsi Jawa Barat bersama Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Barat mengadakan Rapat LKS TRIPARTIT bersama Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Barat yang di pimpin oleh Kabid PHI Disnakertrans Jawa Barat Pak Indra di karenakan Kepala Dinas (KADIS) sedang ada tugas ke Jakarta.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Sekaligus Wakil Ketua LKS TRIPARTIT JAWA BARAT, MUHAMAD SIDARTA  Menghadiri Rapat LKS  Yang Dihadiri Juga Oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat dan Para Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh Jawa Barat.
Ketua DPD F SP LEM SPSI Jawa Barat saat menyampaikan permintaan agar UMSK Kab Karawang Segera di Pleno kan karena rekomendasi dari Bupati sudah ada. 
Dalam Pertemuan Tersebut membahas revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,  Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat dan Pimpinan Serikat Pekerja Yang Hadir Menyatakan Menolak Revisi Undang- Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Karena banyak mensengsarakan kaum Buruh yang ada di Jawa Barat khususnya dan kaum buruh pada Umumnya.

Selain membahas Revisi Undang undang Beliau juga Meminta Agar UMSK 2019 Kabupaten Karawang Segera Diplenokan Oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat Sesuai Ketentuan dan Tupoksinya, Karena Sudah Ada Rekomendasi Dari Bupati Karawang. Permintaan Ini Dimaksudkan Agar Buruh Karawang Bisa Segera Menikmati Upah Baru, Usulan Ini Juga Disepakati Oleh Wakil Ketua LKS TRIPARTIT JAWA BARAT Dari Unsur Apindo dan Dewan Pengupahan Baik Dari Unsur Serikat Pekerja Maupun Apindo.(obn)

Komentar