Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

PUK SP LEM SPSI PT PAKO GROUP mengadakan agenda 3 tahun sekali

Bogor - 12 Desember 2023 panitia MUSNIK IX PUK SP LEM SPSI PT PAKO GROUP, telah melaksanakan pembukaan acara MUSNIK dimana itu adalah sebagai tanda dimulainya kegiatan MUSNIK, acara yang dihelat di hotel THE GREEN PEAK Cisarua Bogor dengan tema kegiatan adalah KITA TINGKATKAN KINERJA ORGANISASI  UNTUK MEMPERJUANGKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA, dilaksanakan dari tanggal 12 - 13 Desember 2023



Pembukaan acara MUSNIK dihadiri lengkap oleh perwakilan perangkat organisasi dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Cabang dan juga dihadiri oleh jajaran Direksi PT PAKO GROUP

                                            sambutan ketua PUK SP LEM SPSI PT PAKO GROUP "Dadan Muldan H"


Ketua PUK SP LEM SPSI PT PAKO GROUP Bung Dadan Muldan dalam sambutannya mengucapkan apresiasi yg sebesar-besarnya karan kegiatan pembukaan dihadiri oleh seluruh direksi PT PAKO GROUP, ini menandakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkadilan sudah sangat baik berjalan di PT PAKO

                                            Sambutan Perwakilan Manajemen " Bpk Davy Kurnia"


Perwakilan Managemen diwakili oleh Bapak Davy Kurnia dalam sambutannya mengutarakan dalam sebuah organisasi mau maju, mau mundur sebuah organisasi itu terletak pada quantitas dan qualitas pengurus yang ada didalamnya, mau kemana kita membawa organisasi yang kita cintai bersama ini

                                            Sambutan Ketua DPD FP LEM SPSI Jawa Barat "Ir M Sidarta"


Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Ir M Sidarta sekaligus sebagai CALEG DPR RI DAPIL 7 (Purwakarta, Karawang, Kab Bekasi) dari parta PKS dalam sambutannya mengucapkan dengan kebersamaan ini semoga hubungan industrial semakin chemistry

                                            Sambutan Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI "Ir Arif Minardi"


Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI Ir Arif Minardi dalam sambuatannya mengucapkan adanya UU OMNIBUSLAW, kita tau OMNIBUSLAW ini diundangkan dengan bermasalah. Ketika upah bebas, outsouching bebas, perusahaan-perusahaan yang sudah settel seperti PAKO akan terancam, karena pertumbuhan ekonomi akan terhambat

                                            Sambutan Ketua DPC FSP LEM SPSI Kab Karawang "Abas Purnama, S.E"


Ketua DPC FSP LEM SPSI Kab Karawang Abas Purnama, S.E dalam sambutannya sekaligus membuka acara MUSNIK mangatakan MUSNIK selain sebagai ajang pemenuhan AD ART juga sebagai ajang silatuhrami dan konsolidasi organisasi


Selesai Pembukaan MUSNIK, acara dilanjutkan dengan prosesi MUSNIK sampai dengan selesai.

(abm)

Usulan Serikat Pekerja Tentang UDUM Sudah Disampaikan ke Gubernur Kepri.


Batam - Dewan pengupahan Provinsi Kepulauan Riau dan juga Dewan pengupahan Kota Batam dari unsur FSP LEM SPSI merumuskan tentang adanya aturan kenaikan bagi pekerja dengan masa kerja lebih satu tahun atau lebih dikenal dengan upah diatas upah minimum (UDUM). Batam - Dewan pengupahan Provinsi Kepulauan Riau dan juga Dewan pengupahan Kota Batam dari unsur FSP LEM SPSI merumuskan tentang adanya aturan kenaikan bagi pekerja dengan masa kerja lebih satu tahun atau lebih dikenal dengan upah diatas upah minimum (UDUM).


Rumusan UDUM ini diusulkan kepada Gubernur Kepulauan Riau, untuk dapat dibuat suatu keputusan agar dapat menjadi suatu landasan hukum terkait pengupahan, khususnya di Kota Batam.


" Upaya yang sedang dilakukan ini bukan merupakan tanpa dasar yang jelas, bagi kami inilah sesungguhnya perjuangan organisasi serikat pekerja, dalam hal ini FSP LEM SPSI Kepri yang fokus dan terarah sehingga menjadi jelas apa yang sedang dituntut kepada pihak pemerintah daerah dalam hal terwujudnya pengupahan yang berkeadilan " jelas Ary Prasetyo, Bendahara FSP LEM SPSI Kepri.


" Banyaknya perusahaan di Provinsi Kepulauan Riau yang belum menerapkan struktur skala upah. Terkonfirmasi dari keterangan pihak Dinaker Provinsi Kepri, hanya sejumlah dua ratus tujuh puluh (270) perusahaan, dari jumlah perusahaan yang berkisar enam ribu (6.000) total jumlah di Kepri yang telah membuat dan memberlakukan struktur & skala upah di perusahaanya, tidak sampai di angka 5% ", lanjut Ary memaparkan kondisi yang ada saat ini,Selasa (12/12/2023) di sekretariat DPD di kompleks Ruko Mega Legenda 2.


Mengenai nilai besaran UDUM harapannya, diatas selisih kenaikan UMK tahun 2023 terhadap UMK tahun 2024 yang diketahui senilai Rp. 184. 610. Sebagai contoh : UDUM kota batam naik lebih besar dari kenaikan UMK 2024 (lebih besar dari Rp.184.610).


Dewan pengupahan dari unsur FSP LEM SPSI Kepri berharap SK UDUM ini dapat menjadi salah satu acuan perundingan kenaikan gaji tahunan di tingkat perusahaan yang dapat dimediasi oleh pihak Pimpinan Unit Kerja (PUK) di tiap perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Prihatin Atas Kondisi di Palestina, Buruh Batam Serahkan Dana Puluhan Juta ke DSNI Amanah.


Batam - Masyarakat buruh di Kota Batam yang tergabung dalam Organisasi Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) lakukan aksi penggalangan dana yang diperuntukan bagi warga korban perang yang terjadi di Palestina dalam Program " Aksi dana kemanusiaan untuk Palestina ".


Aksi yang bersifat kepedulian sosial terhadap korban perang yang terjadi antara Israel dan Palestina dalam bentuk penggalangan dana dari DPC FSP LEM SPSI Kota Batam serta Pimpinan Unit Kerja (PUK) itu merupakan suatu bentuk keprihatinan dari masyarakat buruh yang ada di Kota Batam, menurut Ketua DPC FSP LEM SPSI Batam M.Suryasastra.


" Kami sebagai bagian dari masyarakat buruh, khususnya yang ada di Kota Batam merasa perlu melakukan suatu tindakan dalam bentuk aksi nyata yang dapat menggambarkan rasa keprihatinan atas kondisi yang ada di Palestina, tentu informasi mengenai kondisi tersebut secara luas dapat kita akses di internet dan media sosial. Dengan mudahnya akses informasi kondisi tersebut, kami yang tergabung dalam DPC FSP LEM SPSI Kota Batam sampai dengan pengurus dan anggota di tingkat PUK inisiatif untuk melakukan penggalangan dana secara internal, sebagai wujud kepedulian atas keprihatinan yang kita rasakan " ujar Surya, sapaan akrabnya.


Acara penyerahan dana Minggu (10/12/2023), kepada pihak DSNI Amanah yang diwakili oleh Siswanto dan Yuza Amnosa, secara simbolis dilaksanakan di Rumah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Kota Batam, Kompleks Ruko Mega Legenda 2 Blok A3 No. 3A-5 yang menjadi sekretariat dan pusat aktifitas serta kegiatan DPC FSP LEM SPSI Kota Batam.


Dalam berlangsungnya acara tersebut disampaikan laporan hasil penggalangan yang didapatkan dari seluruh partisipan yakni ; PUK MCDERMOTT, PUK SANIPAK, PUK VARTA, PUK BATAMEC, PUK DAIHO, PUK USP, PUK CLADTEK, PUK PEGAHUNIAN, PUK RUBYCON, PUK HYDRIL, PUK SHIMANO, PUK NFB, PUK DSAW, PUK TOYO KANETSU, PUK LKD, PUK HI-TECH, PUK TECWAH, PUK NEXSUS, PUK UCPS, PUK NPCB, PUK TAKAMORI, dan DPC Kota Batam. Penggalangan yang dimulai sejak 12 November - 10 Desember 2023 berhasil mengumpulkan sejumlah dana dengan total Rp. 38.768.700, ( Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Rupiah ).


Menyambut baik aksi yang dilakukan, Siswanto dari pihak DSNI Amanah apresiasi positif program ini.


" Semoga dengan aksi kebaikan yang kita lakukan ini bisa menunjukkan bahwa hingga hari ini kita masih terus membersama perjuangan rakyat Palestina. Mari satukan solidaritas, berikan dukungan terbaik untuk Palestina, karena dengan bantuan yang di berikan telah mengukir kekuatan bagi mereka " ungkap Siswanto.


Di akhir sesi acara tersebut Ketua DPC FSP LEM SPSI Batam, M. Suryasastra juga ucapkan rasa syukur atas partisipasi pada seluruh pihak.


" Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh PUK yang sudah ikut serta dan berpartisipasi dalam program ' Aksi dana kemanusiaan untuk Palestina ' ini. Dana semua terkumpul sebanyak Rp. 38.768.700 dan uang tersebut sudah kita serahkan melalui DSNI Amanah. Semoga donasi ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Palestina dan menjadi amal pahala buat kita semua, Aminn. " pungkasnya.

Buruh Kecewa, Gubernur Kepri Mengabaikan Rekomendasi Walikota Batam Soal Upah Diatas Upah Minimum (UDUM).

BATAM, Pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tentang UMK Kota Batam, beberapa pihak dari unsur elemen kemasyarakatan di Kota Batam berupaya menanggapi hal tersebut, termasuk dari kalangan Organisasi Serikat Pekerja. Senin 5/12/2023, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri Ari Prasetyo menyampaikan kekecewaannya karena Gubernur Kepri belum menanggapi positif hasil perundingan Dewan Pengupahan Kota Batam berupa rekomendasi Walikota Batam.
" Tentu perasaan kecewa itu ada sebab SK UMK yang telah diterbitkan tidak dibarengi atau dilanjutkan dengan penetapan SK Upah Diatas Upah Minimum (UDUM) sebagaimana hal tersebut adalah hasil perundingan Dewan Pengupahan Kota Batam yang sudah menjadi sebuah rekomendasi Walikota Batam " ungkap Ari di Kawasan Industri Batamindo, Muka Kuning. " Namun demikian kami terus berupaya menjelaskan kepada pemerintah Provinsi Kepri, bahwa saat ini tidak semua perusahaan memiliki Struktur Skala Upah walaupun Undang - undang telah mengatur hal tersebut, sehingga didapat suatu pandangan dalam perundingan Dewan Pengupahan Kota Batam akan perlunya penegasan dalam bentuk produk peraturan perundang - undangan agar menjadi acuan bagi perusahaan yang tidak memiliki Struktur Skala Upah sebagaimana dimaksud Undang - undang " pungkasnya.

Serikat Pekerja Minta SK Upah Diatas Upah Minimum Dibuat Tersendiri oleh Gubernur Kepri

 

Tanjung Pinang – Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik & Mesin  (F - SP LEM) Provinsi Kepulauan Riau mendatangi kantor Gubernur di Dompak. Mereka meminta Gubernur segera meng-SK-kan UMK kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri, Kamis (30/11/2023).

Untuk UMK Batam serikat pekerja meminta, selain SK UMK Kota Batam, Gubernur juga diminta untuk mengeluarkan SK Upah Diatas Upah Minimum (UDUM) untuk pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun.

Murianto wakil dari Dewan Pengupahan Kota Batam menyampaikan, untuk kenaikan pekerja diatas 1 tahun seharusnya mengikuti Struktur Skala Upah.

Akan tetapi ada perusahaan di Batam belum menerapkan Struktur Skala Upah, oleh karena itu UDUM di terapkan untuk perusahaan yang belum menerapkan Struktur Skala Upah.

“Seharusnya pemerintah mendukung keluarnya SK UDUM ini, karena dengan keluarnya SK UDUM ini maka perusahaan yang belum menerapkan Struktur Skala Upah akan termotivasi segera membuatnya, jika tidak kenaikan di perusahaan mereka harus ikut UDUM,” ungkap Muri.

Perwakilan pekerja yang hadir ke kantor Dompak antara lain Herman, Ary, Muri, Doni, Heri dan Sugeng.

Dikarenakan Gubernur tidak ada di tempat, maka perwakilan Serikat pekerja di terima oleh Kepala Dinas Provinsi Kepri yaitu Mangara.

Menurut Herman, UDUM sendiri sudah tertera di Surat Rekomendasi dari Walikota Batam, jadi seharusnya Gubernur mengakomodir usulan Walikota Batam.

“UDUM tersebut harus di SK kan agar mempunyai kepastian hukum dan menjadi dasar bagi perusahaan untuk menaikkan upah diatas upah minimum,” tuturnya. (red)

UMK Batam Rp.4.685.050,- Gubernur Abaikan Rekomendasi Walikota Batam Tentang UDUM

Batam- Gubernur Kepuluan Riau H. Ansar Ahmad S.E., M.M sudah menetapkan UMK Batam tahun 2024 menjadi Rp.4.685.050,-. Hal ini sesuai dengan Peraturan pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


Angka yang di SK kan Gubernur tersebut sesuai dengan angka yang di rekomendasikan Walikota Batam Muhammad Rudi melalui surat Rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2024 Nomor: 674/500.15.14.1/XI/2023, tertanggal 24 November 2023. Dalam surat tersebut, UMK Batam naik sebesar 4,1% dari UMK sebelumnya.


Heri kiswanto selaku anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur Serikat Pekerja menyayangkan untuk kota Batam, Gubernur hanya meng-SK-kan UMK saja, padahal di surat rekomendasi Walikota juga ada usulan tentang Upah Diatas Upah Minimum (UDUM). 

                                                  sidang dewan pengupahan provinsi Kepulauan Riau

“UMK hanya untuk pekerja lajang dibawah satu tahun, untuk pekerja diatas 1 tahun dan bukan lajang seharusnya juga dipikirkan pemerintah dan hal tersebut sudah diakomodir oleh Walikota Batam yang merekomendasikan SK UDUM dibuat tersendiri” ungkap Heri.


“Kami para buruh sangat menyayangkan Gubernur Abaikan rekomendasi Walikota  Batam tentang UDUM” Pangkas Heri (Red)

DKI Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp5.067.000

Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Konferensi Pers Penetapan UMP DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta


Jakarta, Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2024 Propinsi DKI Jakarta resmi ditetapkan sebesar Rp. 5.067.000.- yang disampaikan oleh Pejabat (Pj) GUbernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

" Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp. 5.067.381 atau naik 3,38 %. dimana sebelumnya UMP DKI di angka RP 4.900.00,-" Kata Heru Budi Hartono dalam konferensi Pers di Balai Kota Jakarta, Selasa 21/11/2023.

Menurut Heru, penetapan UMP 2024 ini melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Propinsi Tahun 2024, adapun untuk pengambilan keputusan ini berdasarkan Formula yang di atur dalam PP No 51 Tahun 2023. yakni tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

"Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Alfa tertinggi, yakni alfa 0.3 sesuai PP 51/2023," Tandas Heru Budi,
Selain menetapkan UMP, Heru Budi juga berpesan bahwa Pihaknya mengingatkan kwajiban pengusaha untuk menyususn struktur dan skala Upah di perusahaan. Struktur ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktifitas sebagai pedoman bagi pekerja.

"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhikwajiban tersebu. Kami juga memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh atau Pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan Pekerja dari sisi non-upah," Pungkasnya.
(obn)

Audensi Perwakilan Buruh dengan PLT Gubernur Jawa Barat dalam Penetapan Upah 2024

Terima Audensi Buruh Pemprop Jawa Barat di Pelataran Halaman kantor Gubernur Gedung Sate

Bandung, 
Audensi Perwakilan Buruh dengan PJ Gubernur Jawa Barat yang diwakili oleh Pak Ferdi, Kadis Jawa Barat menjelang Penetapan UMP dan Juga UMK tahun 2024 Propinsi Jawa Barat.Masa Buruh yang hadir dari Kawasan Industri yang ada di Jawa Barat menuntut PJ Gubernur Jawa Barat dalam Penetapan UMP dan Juga UMK Propinsi Jawa Barat agar tidak menggunakan Formula PP 51 maupun PP 36, Senin 20/11/2023.

selain itu Buruh juga meminta Upah satu tahun untuk bisa dipastikan berbarengan bisa diterbitkan. dengan alasan karena tahun ini adalah tahun politik maka semakin diulur penetapannya makan semakin tidak kondusif.

Audensi yang dilaksakan berbeda dengan sebelumnya dimana untuk pertemuan audensi kali ini Dinas Pemprop Jawa barat menerima Perwakilan buruh di pelataran gedung Pemprop Jawa Barat yang biasanya di terima di ruangan.

Buruh berharap sebelum tanggal 29 November, sebelum UMP dan Juga UMK ditetapkan PJ Gubernur Jawa Barat bisa bertemu beraudensi dengan Perwakilan Buruh agar Buruh bisa memberi masukan dan saran kepada Pak PJ Gubernur terkait dengan Kenaikan UMP dan UMK yang ada di Jawa Barat dan juga kondisi Tenaga Kerja di lapangan, semoga aspirasi Buruh bisa didengarkan oleh Pemprop Jawa Barat.

"Kami meminta untuk bisa di fasilitasi pertemuan dengan PJ Gubernur agar kami bisa menyampaikan secara langsung kondisi di lapangan, Buruh Jawa Barat itu seperti apa jika untuk kenaikan hanya menggunakan PP 51 maupun PP 36" pernyataan itu di sampaikan oleh Perwakilan Buruh Istiadi yang Mewakili Muhamad Sidarta yang kebetulan berhalangan hadir ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

beliau juga menuturkan bahwa kenaikan Upah Buruh 12 % itu berdasakan kondisi dilapangan untuk kebutuhan para Pekerja atau buruh jika untuk kenaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu adalah kenaikan Penyesuaian saja sekitar 7-8 %, jadi kalau UMP atau UMK Jawa Barat kenaikan 12 % itu tidak membuat Pengusaha miskin dan kesejahteraan Buruh Jawa Barat tidak terperosok jauh dengan daerah daerah lain,karena jika penetapan dengan PP 51 atau PP 36 itu menyedihkan sekali pungkasnya.

Perwakilan Pemprop Jawa Barat Pak Ferdi sudah merangkum apa yang sudah disampaikan oleh perwakilan Buruh dan akan membawa semua apa yang disampaikan ke PJ Gubernur.

Beliau juga menegaskan bahwa Pemprop Jawa Barat hanya melaksanakan Tugas, jadi tidak bisa berbuat apa apa dengan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Pusat, tetapi masukan tersebut mudah-mudahan bisa menjadi bahan pertimbangan Pak PJ Gubernur nanti dalam penetapan UMP dan UMK tanun2024 khusnya di Jawa Barat. (obn)

Demo Buruh di Balai Kota DKI Jakarta, Tuntut Kenaikan UMP 2024

Masa Aksi tuntut Kenaikan Upah DKI Jakarta Tahun 2024

JAKARTA
- Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEMSPSI) menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan upah berkeadilan. Tuntutan tersebut disampaikan serikat pekerja menjelang pengumuman dan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024 pada 21 November 2023. 

Anggota Dewan Pengupahan Unsur Buruh dari FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Rukun Santoso mengatakan, gaji di sektornya hanya naik sebesar 3,30% di saat pertumbuhan sektornya tercatat mencapai 4,62% pada kuartal II/2023. 

“Bagaimana industrinya itu tumbuh tapi gajinya terpuruk? Ini kan sangat berbanding terbalik, seharusnya begitu tumbuh sektornya, kami buruh bisa menikmati apa yang kami hasilkan,” kata Rukun Santoso di sela-sela aksi unjuk rasa yang digelar di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, sektor-sektor unggulan seharusnya mendapatkan upah yang adil. Dia meminta agar pemerintah tidak tutup mata terhadap hal tersebut. 

Adapun, regulasi terkait upah minimum sektoral sempat tercantum dalam PP No.78/2015. Dalam beleid ini, Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh di sektor yang bersangkutan.

Upah minimum sektoral kemudian dihapus, ditandai dengan terbitnya PP No.36/2021 tentang Pengupahan. 

“Kalau [upah minimum] sektoral udah nggak boleh, boleh lah dibilang kita adalah unggulan. Jadi ada industri-industri unggulan itu yang pemerintah jangan tutup mata lah,” ujarnya.

Desakan serupa juga sempat dilontarkan oleh Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia. Ketua Bidang Pengupahan DPP Aspek Indonesia Dedi Hartono mengatakan, kondisi ketenagakerjaan di DKI Jakarta memerlukan kepastian atas keadilan dalam sistem pengupahan.  

“Seharusnya sektoral itu menjadi sebuah pertimbangan lain. Kenapa? Karena memang tidak bisa dibandingkan, disamakan antara pekerja di garmen dengan kawan-kawan yang ada di sektor industri otomotif,” kata Dedi usai menghadiri Sidang Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat malam (17/11/2023).  

Dedi menuturkan, sejak dihilangkannya upah minimum sektoral, para pekerja sektoral sulit untuk mendapatkan upah yang pantas sesuai pekerjaannya, dibandingkan saat kebijakan upah sektoral masih berlaku. Padahal, pekerja dulunya menerima upah di atas 5% dari UMP.

Dengan dihilangkannya upah minimum sektoral, dia mengungkapkan banyak pekerja berteriak. Sebab, kebijakan struktur upah tidak berjalan dengan baik di perusahaan. 

Di satu sisi, posisi upah semakin naik tapi pekerja tetap mengikuti kebijakan penetapan pengupahan setiap tahunnya. Sulitnya pekerja sektoral untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial terkait dengan masalah sistem pengupahan pekerja pada umumnya. 

“Itu membuat posisi mereka hari ini harus memaksakan, [upah minimum] sektoral itu harus ada,” ujarnya. (obn)


Sidang Dewan Pengupahan hasilkan tiga rekomendasi UMP DKI 2024

 

sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta 

Jakarta, Dewan pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang untuk membahas usulan upah minimum provinsi Tahun 2024 pada Jumat 17 november 2023.

sidang yang berlangsung selama kurang lebih sekitar 8 jam itu menghasilkan tiga rekomendasi besaran ump, yang berasal dari pemerintah dan pakar perwakilan unsur pengusaha dan perwakilan unsur Serikat pekerja.

pemerintah dan pakar merekomendasikan ump sebesar Rp5.067.381,-

sedangkan perwakilan pengusaha mengusulkan sebesar Rp5.043.068,-

angka yang direkomendasikan pemerintah, pakar dan pengusaha mengacu peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023, tentang upah, namun dengan nilai alfa berbeda.

"ya mudah-mudahan pemerintah DKI Jakarta mengacu kepada harapan kami, ya harapan pengusaha atau pengajuan pengusaha agar kita bisa terus berkarya berkembang dalam menjalankan roda usahanya", kata Nurjaman Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Pengusaha.

Sementara itu Serikat pekerja memiliki Formula sendiri sehingga merekomendasikan ump lebih besar yakni Rp5.637.068,-, anggota dewan pengupahan DKI Jakarta unsur Serikat pekerja Dedi hartono mengatakan besaran tersebut muncul usai mempertimbangkan faktor inflasi pertumbuhan ekonomi dan faktor lain termasuk gep upah sektoral.

"di sini di DKI ini juga butuh kepastian atas keadilan dalam sistem pengupahan seharusnya sektoral itu menjadi sebuah pertimbangan lain karena kenapa, karena memang tidak bisa disamakan antara pekerja di garmen dengan kawan-kawan yang ada di sektor in dustri otomotif," Kata Dedi Hartono Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja.

tiga rekomendasi besaran ump tersebut akan diserahkan kepada penjabat gubernur DKI Jakarta heru budi Hartono selamat lambatnya Selasa 21/11/2023.(obn)