Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

FSP LEM SPSI Desak Menaker Cabut Permen JHT No. 2/2022, Arif, “Jangan Anggap Enteng Masalah Ini”

 


Butuh, FSP LEM SPSI melakukan aksi di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, 17 Februari 2022 mendesak Menaker Ida Fauziyah mencabut Permen JHT No. 2/2022. Massa aksi dari Jabodetabek, Jakarta Bekasi Karawang Bogor Banten, meneriakkan pencabutan peraturan ini, pasalnya buruh baru dapat mengambil uangnya setelah mencapai usia 56 tahun.


Ketentuan Pasal 3 Permenaker 2/2022 mengatur, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Berbeda dengan peraturan sebelumnya (Permenaker No. 19/2015) dimana uang JHT dapat dicairkan setelah melewati masa tunggu satu bulan pasca berhenti bekerja

Nampak mobil komando aksi Bekasi dan Karawang berjajar di depan Kantor Kementrian Tenaga Kerja sejak pukul 09.00 WIB. 


Arif Minardi, Ketua Umum FSP LEM SPSI mempertanyakan, bagaimana mungkin buruh harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengambil uangnya yang dipotong tiap bulan dari keringat jerih payahnya sendiri. 


“Filosofinya adalah kenapa orang marah, kalo dia PHK umur empat puluh harus menunggu enam belas tahun, sementara pesangon sudah tidak ada, pesangon itu sudah tidak ada lho jangan bilang ada, memang masih ada jumlahnya tapi semua akan ke kontrak _outsourcing_, sehingga tinggal _stop_ aja, ambil uang gak ada, mau ngambil JHT lima puluh enam tahun kan..”, jelas Arif Minardi. 


Uang JHT ini sangat dibutuhkan setelah tidak lagi bekerja untuk menyambung kehidupan. 


“Jangan dikira sepuluh juta itu kecil, sepuluh juta itu bisa dipake modal, lima juta beli gerobak lima juta nya modal gorengan atau apa itu bisa hidup, karena orang yang bikin kebijakan ini orang yang gak tahu di lapangannya.”, tegasnya.  


Airif Minardi mendesak pejabat Kementrian tidak menganggap masalah ini enteng, karena ini langsung terkait urusan perut pekerja/buruh yang ter PHK dan tidak lagi dapat penghasilan. 


“Jangan macam-macam, ini langsung masalah perut pekerja. Kebiasaan pejabat negara kita, kalo gak demo besar dia tenang tenang aja tidurnya nyenyak”, pungkas Arif Minardi. 


FSP LEM SPSI akan terus menggalang kekuatan persatuan Konfederasi dan Federasi untuk menekan agar Menteri Tenaga Kerja mencabut Permen 2/2022. (yul).

Jumhur Hidayat Terpilih Terpilih Jadi Ketum KSPSI dalam Kongres ke-X


Mohammad Jumhur Hidayat terpilih menjadi Ketum KSPSI

Buruh, Mantan kepala BNP2TKI Muhammad Jumhur Hidayat terpilih sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ).dalam Kongres ke-X di Hotel Golden Boutique, Jakarta pusat, Rabu (16 Februari 2022 

Jumhur sekaligus akan menjadi Formatur untuk menyusun kepengurusan KSPSI di periode 2022-2027 mendatang. 

Kongres diikuti 22 DPD, 270 DPC, 13 DPP, dan 12 Serikat Pekerja Anggota (SPA) KSPSI. Jumhur terpilih secara aklamasi setelah ketua sidang Nainggolan dari DPD Sumatera Utara, dalam rapat paripurna pertama menawarkan kepada peserta baik peserta online maupun offline untuk mengajukan nama calon.

Tawaran ini disambut DPC Sulut dan Tangerang yang mengikuti secara online. Mereka mengusulkan Jumhur Hidayat untuk memimpin KSPSI lima tahun ke depan 

Dalam pidatonya sebagai ketum KSPSI, Jumhur menyampaikan agar keberhasilan gerakan buruh ditentukan oleh keberhasilan memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. “Jika buruh sejahtera maka rakyat akan sejahtera," ujarnya 

Ia juga menegaskan posisi buruh dalam konsep tripartit setara dengan pemerintah dan pengusaha. Oleh karena itu buruh tidak boleh menunduk-nunduk kepada pemerintah dan pengusaha.(obn)


Jumhur Hidayat Terpilih Jadi Ketum KSPSI dalam Kongres ke-X

Muhammad Jumhur Hidayat terpilih sebagai Ketua Umum KSPSI. Jumhur resmi terpilih dalam Kongres ke-X di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (16/2/2022)


JAKARTA - Muhammad Jumhur Hidayat terpilih sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ). Mantan kepala BNP2TKI terpilih secara aklamasi. 

Jumhur resmi terpilih dalam Kongres ke-X di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Jumhur sekaligus akan menjadi Formatur untuk menyusun kepengurusan KSPSI di periode 2022-2027 mendatang. 

Kongres diikuti 22 DPD, 270 DPC, 13 DPP, dan 12 Serikat Pekerja Anggota (SPA) KSPSI. Jumhur terpilih secara aklamasi setelah ketua sidang Nainggolan dari DPD Sumatera Utara, dalam rapat paripurna pertama menawarkan kepada peserta baik peserta online maupun offline untuk mengajukan nama calon.

Tawaran ini disambut DPC Sulawesi Utara dan Tangerang yang mengikuti secara online. Mereka mengusulkan Jumhur Hidayat untuk memimpin KSPSI lima tahun ke depan.

Dalam pidatonya sebagai ketum KSPSI, Jumhur menyampaikan agar keberhasilan gerakan buruh ditentukan oleh keberhasilan memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. 

Jika buruh sejahtera maka rakyat akan sejahtera," ujarnya Ia juga menegaskan posisi buruh dalam konsep tripartit setara dengan pemerintah dan pengusaha. Oleh karena itu buruh tidak boleh menunduk-nunduk kepada pemerintah dan pengusaha.(obn)



Aliansi Buruh Batam Unjuk Rasa di MA, Minta Putusan Kasasi UMK Batam 2021 Bebas Intervensi Gubernur Kepri


Aliansi Buruh Batam melakukan unjuk rasa ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, Rabu (16/2/2022).  

Buruh – Aliansi Buruh Batam melakukan unjuk rasa ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Aliansi Buruh Batam yang datang ke Mahkamah Agung itu terdiri FSP LEM SPSI, KEP KSPSI, FSPMI KSPI, LOMENIK KSBSI, TSK KSPSI.

Kedatang buruh itu meminta agar Mahkamah Agung tidak terpengaruh intervensi Gubernur Kepri dalam memutus perkara UMK Batam 2021.

Sebab, aliansi buruh tersebut mengkhawatirkan indpendensi Mahkamah Agung dalam memutus perkara yang diajukan kasasi oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait UMK Batam 2021.

Pasalnya Ketua Mahkamah Agung, Syarifudin pernah ditemui Gubernur Kepri terkait hibah lahan di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang untuk Pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri pada Jumat (28/1/2022) lalu di Natra Bintan.

“Kami mengkhawatirkan Mahkamah Agung tidak independen memutus perkara UMK Batam 2021, setelah ditemui oleh Gubernur Kepri”, ungkap Syaiful Badri, Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri.

Syaiful menuturkan, buruh Batam telah menerima penetapan UMK 2021 menggunakan rumus di PP 78/2015 sebesar 3,27 persen atau naik Rp 136 ribu.

Namun Gubernur Kepri secara sepihak menetapkan UMK 2021 hanya naik sebesar 0,5 persen atau sebesar Rp 20.600.

DPD FSP LEM SPSI Kepri telah mensomasi Gubernur namun tidak digubris, sehingga DPD FSP LEM SPSI Kepri dan PD KEP SPSI Kepri melayangkan gugatan ke PTUN Tanjung Pinang dan dimenangkan oleh Penggugat, tertuang dalam amar putusan Nomor: 2/G/2021/PTUN TPI, tanggal 11 Mei 2021.

“Gubernur terus diajak duduk bareng oleh buruh, namun malah dia banding ke PTTUN Medan. Amar putusan Nomor: 144/B/2021/PT.TUN.MDN, tanggal 28 September 2021 menguatkan putusan PTUN Tanjung Pinang”, jelas Syaiful.

Disebutkannya, pasca putusan banding PTTUN Medan, demo buruh terus berlangsung di Batam. Pada 22 Januari 2022 terbit relaas panggilan sidang kasasi dari MA, dimana kasasi teregister tanggal 6 Januari 2022.

Aliansi Buruh Batam khawatir Mahkamah Agung memutus kasasi perkara UMK Batam 2021 tidak independen.

“Dikhawatirkan buruh, Ketua MA datang menemui Gubernur Kepri 28 Januari, dikhawatirkan ada lobby-lobby memenangkan kasasi, yang kedua Jika kalah kasasi maka jadi preseden buruk di Batam”, tegasnya.(obn) 

Aliansi Buruh Batam Ingatkan MA, Putusan Kasasi UMK Batam 2021 Bebas Intervensi Gubernur Kepri


 Aliansi Buruh Batam melakukan unjuk rasa ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, Rabu (16/2/2022).  

Buruh, Aliansi Buruh Batam melakukan unjuk rasa ke Mahkamah Agung Rabu, 16 Februari 2022 menuntut Mahkamah Agung tidak terpengaruh intervensi Gubernur Kepri dalam memutus perkara UMK Batam 2021. Aliansi Buruh Batam yang terdiri FSP LEM SPSI, KEP KSPSI, FSPMI KSPI, LOMENIK KSBSI, TSK KSPSI, mengkhawatirkan indpendensi MA dalam memutus perkara yang diajukan kasasi oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Pasalnya Ketua Mahkamah Agung, Syarifudin pernah ditemui Gubernur Kepri terkait hibah lahan di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang untuk Pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri, Jumat (28/1/2022) di Natra Bintan. (Tribun Batam, 20/1/2022).

"Kami mengkhawatirkan Mahkamah Agung tidak independen memutus perkara UMK Batam 2021, setelah ditemui oleh Gubernur Kepri", ungkap Syaiful Badri, Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri. 

Syaiful menuturkan, buruh Batam telah menerima penetapan UMK 2021 menggunakan rumus di PP 78/2015 sebesar 3,27% atau naik 136 ribu, namun Gubernur Kepri secara sepihak menetapkan UMK 2021 hanya naik sebesar 0,5% setara Rp. 20.600.-. 

DPD FSP LEM SPSI Kepri mensomasi Gubernur namun tidak digubris, sehingga DPD FSP LEM SPSI Kepri dan PD KEP SPSI Kepri melayangkan gugatan ke PTUN Tanjung Pinang, dan dimenangkan oleh Penggugat, tertuang dalam amar putusan Nomor: 2/G/2021/PTUN TPI, tanggal 11 Mei 2021.  

"Gubernur terus diajak duduk bareng oleh buruh, namun malah dia banding ke PTTUN Medan. Amar putusan Nomor: 144/B/2021/PT.TUN.MDN, tanggal 28 September 2021 menguatkan putusan PTUN Tanjung Pinang", jelas Syaiful. 

Pasca putusan banding PTTUN Medan, demo buruh terus berlangsung di Batam. Pada 22 Januari 2022 terbit relaas panggilan sidang kasasi dari MA, dimana kasasi teregister tanggal 6 Januari 2022.

Aliansi Buruh Batam khawatir Mahkamah Agung memutus kasasi perkara UMK Batam 2021 tidak independen. "Dikhawatirkan buruh, Ketua MA datang menemui Gubernur Kepri 28 Januari, dikhawatirkan ada lobby-lobby memenangkan kasasi, yang kedua Jika kalah kasasi maka jadi preseden buruk di Batam", pungkas Syaiful. (yul).

Baru tahap dialog ujug ujug nongol Permenaker no. 2 / 2022


Ir Muhammad Sidarta Anggota Tripartit Nasional dari unsur buruh/pekerja


MEDIA LEM - Jakarta, Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker no. 2 / 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran  manfaat jaminan hari tua ( JHT ) aturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 ini efektif berlaku 4 Mei 2022.


Ketentuan perubahan mekanisme pencairan  jaminan hari tua menjadi saat usia 56 tahun, dalam peraturan sebelumnya JHT bisa dapat langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri atau terkena phk setelah masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterbitkan dari perusahaan terkait, Sontak aturan ini menuai protes di kalangan pekerja dan buruh.


Menurut staf khusus kementrian tenaga kerja Dita Indah Sari dikutip dari berbagai media bahwa permenaker ini sudah melibatkan semua stakeholder ketenagakerjaan, kementerian dan lembaga terkait termasuk serikat pekerja bahkan sudah sejak Mentri tenaga kerja sebelumnya.
perubahan skema pencairan manfaat JHT, sejatinya  dilakukan karena pekerja akan memperoleh serangkaian manfaat jaminan sosial melalui program lain.

Untuk pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan memberi manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja. Pekerja diharapkan bisa tertolong selama masa pencarian kerja dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.


Sedangkan menurut Ir. Muhammad Sidarta selaku anggota LKS Tripartit Nasional dalam wawancara khusus menjelaskan sejauh mana lembaga Tripartit Nasional di libatkan dalam pembentukan permenaker no 2 / 2022, menurutnya masih sebatas pokok-pokok pikiran dan belum sampai rapat pleno, harusnya semua unsur anggota rapat pleno di perdebatkan di bahas di diskusikan saling adu argumen sampai ada putusan baru bisa di rekomendasikan kepada Mentri atau presiden, " saya sesalkan ujug - ujug langsung jadi permen" ungkap M. sidarta
14/2/2022.

LKS itu fungsinya sebagai lembaga  koordinasi untuk memberikan masukan,  pertimbangan, pendapat, masukkan dan saran kepada pemerintah.Unsur nya pemerintah, SP dan Apindo/Kadin.

Unsur pemerintah pasti sangat paham karena sangat paham maka LKS tidak di libatkan dalam pembahasan, hanya diajak dialog saja yang bukan forum pengambilan keputusan.


Tripratit belum di ajak membahas. Baru diundang dialog semcam FGD. Bagaimana bisa mengiyakan lha pembahasannya saja belum dilakukan, pungkas Sidarta.

Menurutnya sesuai prosedur dan mekanismenya permenaker NO 2 tahun 2022 belum dibahas di sidang pleno LKS Tripartit Nasional. jadi dialog tidak bisa disebut sudah dilibatkan karena itu baru pokok-pokok pikiran dari narasumber.(Why) 


Usai Viral, Bupati Karawang Sidak Perusahaan yang PHK Sepihak, Ini Kata Direksi PT Hasil Raya Industri (HRI)

Bupati Karawang Cellica langsung mendatangi perusahaan yang memberikan PHK kepada karyawan korban kecelakaan kerja hingga kehilangan 4 jarinya /Instagram @cellicanurrachadiana/

Buruh, PT Hasil Raya Industri (HRI) yang bergerak pengolahan plastik di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Giri Pamungkas (27) akhirnya menemui titik terang.

Hak itu setelah inspeksi mendadak (sidak) Bupati Karawang Cellica Nurachadiana bersama pengawas Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat ke perusahaan tersebut pada Senin (14/2/2022).

Ditemui wartawan usai mediasi, Direktur PT HRI melalui Stephen Sutanto mengatakan, ada kemungkinan perusahaannya bisa mempekerjakan Giri kembali. Namun, ia perlu berbicara langsung dan melakukan rapat dengan manajemen.

Pihak PT HRI berdalih, perusahaan tidak lekas memanggil Giri untuk kembali bekerja karena sedang dalam kondisi sulit. Karena itu, selama dua tahun ke belakang perusahaan belum membutuhkan tambahan tenaga kerja baru.

“Kami akan bicarakan secara internal, dan memanggil Giri kembali untuk wawancara ulang,” kata Stephen.

Sebelumnya, Giri Pamungkas, warga Kampung Sauyunan III Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat, mengalami cacat permanen setelah keempat jari tangan putus saat bekerja di salah satu pabrik di Karawang.

“Saya mengalami kecelakaan kerja saat kerja di salah satu perusahaan yang bergerak di packaging 18 Agustus 2020. Saat kecelakaan itu saya kehilangan empat jari tangan sebelah kanan,” kata Giri saat ditemui di kediamannya, Senin (14/2/22).

Menurut Giri, kehilangan empat jari tangan sekaligus bukan main sedihnya. Namun yang lebih menyakitkan lagi ketika tiba-tiba saja perusahaan tempatnya bekerja malah memecat dirinya.

“Perusahaan bilangnya hanya sementara saja nanti pekerjakan kembali. Namun sudah dua tahun pihak perusahaan belum juga memanggil saya. Padahal saya setiap hari terus menunggu panggilan,” katanya.

Giri mengaku untuk menutupi kehidupannya dia saat ini mengojek sambil menunggu panggilan dari perusahaan. Dia mengaku sudah melamar kerja ke berbagai perusahaan namun selalu ditolak. Dia masih berharap perusahaan tempatnya bekerja dulu masih mau menerima. Meski cacat permanen namun dia mengaku masih bisa bekerja.

“Ya saya bisa menyesuaikan dengan kondisi saya saat ini untuk bekerja,” ujarnya.

Giri mengaku terpaksa harus mengojek karena kebutuhan keluarga. Apalagi dirinya menjadi tulang punggung keluarga. Namun profesi ojek pangkalan ternyata semakin berat bersaing dengan ojek online.

“Saya jalani saja pekerjaan apa saja. Kadang bantu-bantu bisnis teman,” tuturnya.

Giri kemudian melepaskan perasaannya di media sosial. Alhasil curhat tersebut mengundang simpati netizen dan banyak di-like.

Giri mengaku masih menunggu janji perusahaan untuk mempekerjakan kembali. Bahkan dia sudah minta bantuan serikat pekerja hingga Dinas Tenaga Kerja namun hasilnya masih nihil.

Setelah kisahnya viral barulah pemerintah ikut membantu memperjuangkan nasib Giri.(obn)

Setelah Viral, Bupati Karawang Cellica Datangi Perusahan yang PHK Giri Korban Kecelakaan Hingga Hilang 4 Jari

Bupati Karawang Cellica langsung mendatangi perusahaan yang memberikan PHK kepada karyawan korban kecelakaan kerja hingga kehilangan 4 jarinya /Instagram @cellicanurrachadiana/

Buruh,Bupati Karawang Cellica Nurracahadiana langsung mengambil tindakan begitu viral salahsatu warganya yang menjadi korban PHK pasca kecelakaan membuat 4 jarinya hilang.

"Senin pagi ini,14 Februari 2022, saya bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jabar, Dinas Tenagakerja Kabupaten Karawang Muspika Kecamatan Klari termasuk Kepala desa BPD dan rekan1 semuanya langsung mengunjungi perusahaan tsb untuk mengklarifikasi persoalan ini secara langsung," beber Cellica dikutip fsplemspsi.or.id dari akun media sosialnya @cellicanurrachadiana, Senin 14 Februari 2022.

Cellica baru mengetahui kasus tersebut setelah ramai di media atau pun medsos.

"Terkait nestapa GP (27) yang diberhentikan sebuah perusahaan, PT H setelah dirinya mendapat kecelakaan kerja, dan kemarin sore saya langsung berkoordinasi dengan semua pihak untuk hari ini secara langsung meminta keterangan secara akurat dan detail," ujar Cellica.

Diakuinya, mereka pun sempat berdiskusi panjang lebar mengenai nasib Giri Pamungkas. "Saya yakin, GP adalah anak yang baik dan pekerja keras. Tidak ada maksud apapun, selain ingin memperjuangkan nasib dan masa depannya," kata Cellica.

Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan, dikatakan Cellica mengetahui kisah sebenarnya.

"Setelah kecelakaan kerja itu, masa habis kontraknya yang kedua, GP tak lagi dipekerjakan oleh perusahaan tersebu," tambah Cellica.

Dengan kondisi demikian, tentu saja Giri kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan kembali. Apalagi ia merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah.

"Akhirnya pagi ini, setelah bertemu dan berdialog langsung dengan perusahaan, saya bersama pimpinan perusahaan ini beserta jajarannya, Alhamdulillah mereka telah berkomitmen mencari jalan keluar yang adil bagi GP," bebernya.

Bahkan diungkapkannya, perusahaan tersebut berjanji membuka dan mempertimbangkan semua opsi dan solusi untuk Giri melalui rapat teknis internal.

Kendati demikian, Cellica secara pribadi berharap, agar Giri bisa bekerja kembali dan diberi kesempatan mencari nafkah di Perusahaan tersebut.

"Semoga ini menjadi jalan yang adil bagi GP untuk melanjutkan hidup. Terimakasiih atas kesempatannya kepada Direktur PT.H dan jajarannya kepada warga kami,GP?," harap Cellica.(obn)

KEJAM, SUDAH KEHILANGAN 4 JARI GIRI MALAH DI-PHK SEPIHAK PT HRI

Giri Pamungkas minta PT HRI pertanggungjawab terkait kecelakaan kerja yang dialaminya.

Buruh, Giri Pamungkas (27) mantan karyawan PT HRI meminta pertanggungjawaban perusahaan akibat kecelakaan kerja yang dialaminya.  Karena peristiwa tersebut harus kehilangan empat jari kanannya dan dipaksa putus kerja secara sepihak.

Giri mengatakan, ia meminta keadilan usai diputus kerja oleh perusahaan akibat kecelakaan kerja yang dialaminya pada 18 Agustus 2020 dan harus kehilangan empat jari kanan.

“Saya kehilang 4 jari tangan kanan, kemudian pihak perusahaan memaksa saya untuk menandatangani pemutusan kerja dan diiming-imingi nanti mau dipekerjakan kembali,” kata Giri kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).

Menurut Giri, selama dua tahun berlalu sejak kejadian, ia belum mendapatkan kejelasan dari perusahaan tentang nasibnya. “Saya menunggu lama dan tidak ada kabar dari perusahaan seperti apa tindaklanjutnya,” jelas dia.

Lanjut Giri, dengan peristiwa itu pula, ia mengalami cacat permanen dan tidak bisa bekerja. Sementara ia tulang punggung bagi keluarganya. “Saya saat ini cacat, dan sulit mendapatkan kerja sementara saya juga tulang punggung keluarga,” ungkapnya.

Sebelumnya ia juga telah mengupayakan dengan pihak serikat buruh yang membantunya. Namun belum mendapatkan tanggapan dari perusahaan sampai sekarang.

“Saya berharap pihak perusahaan bisa memiliki rasa kemanusiaan terhadap apa yang terjadi. Serta memberikan jaminan untuk kejelasan masa depan saya,” imbuhnya.

Sementara itu diempat berbeda, Ketua Serikat Pekerja HRI, Ahmad Sarip Ihsan menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah berupaya komunikasi dengan dinas, namun hingga saat ini tidak ada kabar tindaklanjutnya.

“Kami dari pihak serikat sudah melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tapi tindaklanjutnya seperti apa kami belum mendapatkan kabar,” ujar Sarip saat dihubungi melalui telepon selular.

Sementara itu, hingga berita diturunkan CEO PT HRI Sugih Sutanto saat dikonfirmasi belum ada tanggapan.(obn)

UNTUK PEKERJA YANG TERKENA PHK BISA DAPAT UANG JKP SEBESAR 45% DARI GAJI SELAMA 3 BULAN PERTAMA



Buruh, Aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mendapat protes dari masyarakat'

Protes tersebut dikarenakan pencairan dana JHT kini harus menunggu penerimanya berusia 56 tahun. Hal ini dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkenan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun. 

Padahal di peraturan sebelumnya, Pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

Staff khusus Mentri Tenaga Kerja,Dita Indah Sari mengatakan JHT adalah amanat dari UU Sistem jaminan Sosial Nasional. Tujuannya agar Pekerja menerima uang tunai saat sudah Pensiun, cacat tetap, atau meninggal, jadi sifatnya adalah old saving.

Ia memahami banyak keluhan terkait perubahan aturan pencairan dana JHT yang kini tidak bisa setelah PHK. Ia menjelaskan, saat ini kementrian mempunyai program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK.

"Keluhan temen2 soal knp JHT ga bisa lgs diambil stlh PHK, bisa dipahami. Namun Faktanya: skrng kita punya program baru yaitu JKP/ Jaminan kehilangan Pekerjaan utk korban PHK. Dulu JKP ga ada. Maka wajar jika dulu temen2 terPHK berharap sekali pada pencairan JHT" Ungkap Dita Indah melalui akun Twitternya @Dita_Sari_,

aat ini, kata Indah Pekerja yang terkena PHK selain bisa mendapat pesangon,juga akan mendapatkan JKP dalam bentuk uang tunai, Pelatihan gratis di tambah akses loker.

Karena Progra Baru itu, maka JHT yang semula bisa diambil setelah PHK, kini dirubah aturannya, sesuai dengan filosopi namanya ,jaminan Hari Tua.

"Karena sudah ada JKP+Pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS Bisa tersebar. Karena ada kata "hari tua" yang dikembalikan sbg bantalan hari tua sesuai UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004. Memang aslinya untuk itu," terangnya .

Dita mengatakan dana JHT dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun, namun tak bisa cair penuh,karena hanya terbatas 30% untuk perumahan serta 10% untuk keperluan lainnya.

" Kalau tidak ada JKP,Kami tidak akan mau menggeser situasi JHT skrg.Krn tau bhw ini membantu saat PHK, Tapi krn sudah ada JKP plus Pesangon, ya dibalikin utk har Tua," kata dia.(obn)

Banyak yg tanya dan protes soal JHT (Jaminan Hari Tua). Saya bikin penjelasan ini.