-
This is Slide 1 Title
This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
-
This is Slide 2 Title
This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
-
This is Slide 3 Title
This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
Aksi Mengawal Sidang Putusan Judicial Reviuw UU-No.11/2020, FSP LEM SPSI : "Putuskan Seadil-adilnya"
Buruh Yang tergabung Dalam FSP LEM SPSI Kawal Sidang UU Cipta Kerja dan tuntut Kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 Dengan Unjuk Rasa.
![]() |
| BAPOR Barisan Pelopor FSP LEM SPSI ( foto : media LEM ) |
Jakarta, MEDIA LEM-07/11/2021. Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 sejak perencanaan hingga pengesahannya banyak mendapat penolakan secara massif, termasuk melalui unjuk rasa dari berbagai kalangan, bahkan undang-undang yang disyahkan oleh DPR RI dan Pemerintah pada tanggal 02 November 2020 tersebut langsung digugat/Judicial Review (JR), termasuk oleh serikat pekerja/serikat buruh. Sidang perdana digelar oleh Mahkamah konstitusi pada bulan Desember 2020, sebentar lagi akan memasuki putusan.
Judicial Review (JR) UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh serikat pekerja/serikat buruh :
Perkara Nomor 101/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh KSPSI dan KSPI.
Perkara Nomor 105/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI.
Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Aliansi GEKANAS; termasuk FSP LEM SPSI ada didalamnya.
Perkara Nomor 3/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Pimpinan Pusat FSP RTMM SPSI.
![]() |
| Foto Aksi penolakan terhadap UU. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. |
Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi mengatakan, serikat pekerja/serikat buruh melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi secara formil, karena secara formil banyak melanggar prosedur dan tidak melibatkan serikat pekerja/serikat buruh sebagai pemangku kepentingan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangannya. Secara formil, banyak merugikan kaum pekerja/buruh penerima upah.
Menjelang putusan gugatan formil undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 ini, FSP LEM SPSI melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 8,9,10 dan 11 november 2021 didepan Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan meminta para hakim memutuskan dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum, jelas Arif.
![]() |
| Dokumentasi foto Tim Media LEM SPSI |
Senada dengan Arif Minardi, Koordinator Aksi Nasional FSP LEM SPSI Muhamad Sidarta menjelaskan aksi unjuk rasa dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi, Istana Presiden, Kemendagri dan Kemenaker RI dengan tuntutan : Batalkan Undang-Undang Cipta Kerja, Naikan Upah Minimum tahun 2022 sebesar 15% untuk menaikan daya beli dan memulihkan perekonomian Indonesia serta Upah di atas Upah Minimum harus tetap ada untuk memberikan keadilan secara proposional.
Sidarta juga mengatakan bahwa, aksi serupa dengan tuntutan yang sama juga dilakukan di seluruh kota/kabupaten/provinsi di Indonesia yang ada basis massa buruh FSP LEM SPSI.(rsy).
Press Release, Aksi Pengawalan Putusan Sidang Judicial Review Undang--Undang No.11 Tahun 2020
SIARAN PERS
Aksi Unjuk Rasa FSP LEM
SPSI 8, 9, 10, 11 November 2021 Di MK
Dan Meminta Hakim MK Membuat Keputusan Yang
Sejujur-jujurnya Dan Seadil-adilnya
Jakarta, 4 November 2021
FSP LEM SPSI (Federasi Serikat Pekerja
Logam Elektronik Dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), akan melakukan
unjuk rasa Senin – Kamis, 8 – 11 November 2021, jam 10.00 s/d 16.00, di depan Mahkamah
Konstitusi, untuk menyampaikan aspirasi dan memohon, meminta, mendesak kepada
Bapak-Bapak Hakim MK untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dan
sejujur-jujurnya.
Penyebab utama kami melakukan aksi
unjuk-rasa adalah karena proses pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja yang dimulai perencanaan hingga pengesahan di DPR RI cacat hukum, cacat
moral, bahkan ada pelanggaran pidana yaitu setelah di ketok palu oleh DPR, UU
tersebut masih mengalami perubahan-perubahan yang jelas-jelas dapat disaksikan
oleh tidak hanya para pekerja/buruh tetapi seluruh masyarakat Indonesia. Dan
pelanggaran tersebut seharusnya masuk ranah pidana.
Berikut disampaikan kronologis ringkas pembentukan UU No. 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja ;
1.
Pembentukan
UU Cipta Kerja tidak mencerminkan semangat musyawarah untuk mufakat.
2. Prosedur dan proses pengundangan UU Cipta
Kerja yang mengabaikan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
pasal 1 ayat (19) sebagai ejawantah
dari Pancasila dan UUD 1945, yang berbunyi : “Lembaga kerja sama
tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah
ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.” Artinya lembaga ini tidak terlibat atau tidak
dilibatkan dalam penyusunan draft/rancangan UU Cipta Kerja, padahal disinilah
seluruh permasalahan dunia usaha yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dapat
dicari win-win solution melalui musyawarah untuk mufakat. LKS Tripartit ini
dipimpin langsung oleh Menteri dan anggotanya diangkat melalui Keputusan Presiden. Sehingga apabila
pengusaha merasa ada permasalahan pada pasal-pasal UU No. 13 Tahun 2003, dapat
dikomunikasikan, dikonsultasikan dan dimusyawarahkan di dalam LKS Triparti ini,
dengan di dukung oleh data-data yang otentik.
3.
Prosedur
pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas-asas seperti pada pasal 5 dan pasal 6
UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, padahal prosedur, dalam teori hukum adalah jantungnya
hukum.
4.
Pasal 5 huruf g UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa
dalam pembuatan UU harus mengikuti “asas keterbukaan” mulai
dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
5.
Jelas-jelas
disebutkan bahwa keterlibatan masyarakat khususnya pemangku kepentingan wajib dilibatkan sejak perencanaan. Sedangkan
kita dapat melihat dengan jelas bahwa perencanaan hanya melibatkan pengusaha
tanpa melibatkan pekerja/buruh. Jadi jelas dan nyata bahwa pembentukan UU No.11
Tahun 2020 tidak sesuai azas, dan azas adalah hal yang sangat mendasar dalam
tatakrama dan prosedur pembentukan UU, sehingga jika dilakukan sejak
perencanaan hasilnya tidak akan terjadi kegaduhan.
6.
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur
tentang tugas dan peran serikat pekerja yang wajib memperjuangkan hak dan
kepentingan anggotanya. Artinya, bahwa SP/SB wajib dilibatkan dalam
permasalahan yang menyangkut pekerja/buruh sebagaimana amanah dan perintah UU
ini. Hal ini jelas ada korelasinya dengan UU ketenagakerjaan khususnya tentang
hubungan industrial melalui LKS Tripartit. Sehingga dalam penyusunan
draft/rancangan UU Cipta Kerja sejak awal wajib dilibatkan, dan inipun sesuai
dengan amanah UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
7.
Tim
yang dibentuk atau pertemuan-pertemuan yang membahas Omnibus Law RUU Cipta
Kerja, hanyalah sebagai formalitas saja,
atau hanya untuk legitimasi, tidak mencerminkan musyawarah untuk mufakat
sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, dan tidak
mengikuti amanah atau perintah UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan dan UU No. 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Artinya tim-tim tersebut dibentuk setelah draft/rancangan UU Cipta Kerja resmi
diserahkan kepada DPR, padahal undang-undang memerintahkan seharunya SP/SB
dilibatkan sejak perencanaan penyusunan draft/rancangan UU Cipta Kerja.
8.
Adanya pelanggaran pidana yaitu setelah di ketok palu oleh DPR, UU tersebut
masih mengalami perubahan-perubahan yang jelas-jelas dapat disaksikan oleh
tidak hanya para pekerja/buruh tetapi seluruh masyarakat Indonesia. Dan
pelanggaran tersebut seharusnya masuk ranah pidana.
9.
Pada kesempatan ini sebenarnya bersamaan dengan momentum penetapan Upah
Minimum, oleh karena itu penetapan MK sangat berkaitan dengan penetapan Upah
Minimum, dan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh
Indonesia agar menaikkan Upah Minimum 15
%, dengan pertimbangan agar pekerja/buruh meningkat daya belinya dan membantu
percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dan pemerintah dihimbau untuk membantu
perusahaan dalam meningkatkan pendapatan perusahaan dengan melalui berbagai
langkah yang mungkin dilakukan seperti pengurangan pajak atau insentif melalui
kebijakan fiskal, bagi perusahaan yang mampu menaikkan upahnya sampai dengan 15
%.
Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan, dan atas
kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih.
Jakarta, 4
November 2021
Arif Minardi Ir. Idrus MM
Ketua Umum Sekretaris Umum
081 221 615 762 0817160919
AKSI KBPP KARAWANG DITEMUI WAKIL BUPATI KARAWANG
![]() |
| Wakil Bupati Karawang H. Aep Saepuloh menemui perwakilan KBPP pada Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB |
MEDIA LEM - Karawang, Aksi Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan ( KBPP ) diantaranya FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP TSK SPSI, FSP RTMM SPSI, FSPMI, K-Sarbumusi, dan FSPEK KASBI di depan Kantor Bupati Karawang pada 27 Oktober 2021 setelah melakukan aksi dari pagi mulai dari kawasan industri yang ada di Karawang dan saat ditemui Kadisnaker Karawang Asip Suhendar, sempat melakukan aksi walk out karena tidak ditemui oleh Bupati dan Wakil Bupati karena ada agenda lain, namun setelah menunggu hingga sore hari akhirnya Wakil Bupati Bapak H. Aep Saepuloh menemui Pimpinan KBPP di ruang rapat kantor bupati Karawang.
Sementara perwakilan Serikat Pekerja / Buruh ditemui oleh Wakil Bupati Karawang, masa aksi yang masih setia mengawal melakukan orasi diatas mobil komando menyampaikan tuntutannya yaitu meminta Bupati segera menetapkan UMK Karawang Tahun 2022 dan membuat PERBUB terkait Upah Kelompok Usaha ( UKU ) Tahun 2021 serta menolak Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wakil Bupati Karawang akan melaporkan kepada Bupati Karawang Teh Cellica Nurachadiana terkait dengan apa yang menjadi aspirasi Serikat Pekerja / Buruh dan akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan Bupati Karawang pada Jum'at 29 Oktober 2021 dan hasil itu disampaikan oleh Bung Dion selaku juru bicara KBPP diatas mobil komando, sekaligus membubarkan kegiatan aksi unjuk rasa serta menunggu instruksi selanjutnya dari pimpinan Federasi masing-masing.(rsy).
Buruh dari berbagai Kawasan Industri Kepung Kantor Bupati Karawang - Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak UU Omnibus Law
![]() |
| Masa Aksi di depan Kantor Bupati Karawang, Rabu 27 Oktober 2021 |
MEDIA LEM - Karawang, Masa buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan ( KBPP ) terdiri dari FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP TSK SPSI, K- Sarbumusi, FSPEK KASBI, dan FSPMI pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 bergerak dari berbagai kawasan industri ( KIIC, Surya Cipta, KIM, Indotaise, dan zona luar ) menuju Kantor Bupati Karawang meminta kepada Bupati Karawang Teh Cellica Nurahadiana untuk segera menetapkan Kenaikan UMK Tahun 2022 minimal 7,5% , dan Mebuat PERBUB terkait dengan Upah diatas upah minimum yang direkomendasikan oleh Depekab Karawang yakni Upah Kelompok Usaha ( UKU ) untuk Tahun 2021, serta menolak Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mendegradasi kesejahteraaan pekerja / buruh beserta keluarganya.
![]() |
| Masa Aksi KBPP datang dari berbagai Kawasan Industri, salah satunya Kawasan Industri Surya Cipta (foto media LEM) |
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI Abas Purnama, S.E yang selkaligus anggota Depekab Kabupaten Karawang saat ditemua awak media menyampaikan bahwa kemungkinan aksi hari ini akan ditemuai oleh Wakil Bupati Karawang Bapak H. Aep Saepuloh. Disisi lain juga dijelaskan banwa jumlah masa aksi sekitar 1000 orang dari berbagai Kawasan Industri dan dalam aksinya tetap menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak, memkai masker dan mencuci tangan. Namun sampai berita ini direleased belum ada perwakilan masa aksi yang ditemui oleh Bupati ataupun yang mewakili.(rsy).
RAKERNAS II 2021 FSP LEM SPSI, PERNYATAAN SIKAP SP LEM KELUAR DARI KSPSI
MEDIA LEM, Jakarta - RAKERNAS II FSP LEM SPSI diselenggarakan di hotel Best Western Premier The Hive, Jakarta pada tanggal 21 s/d 22 Oktober 2021 menghasilkan keputusan RAKERNAS II, yaitu pernyataan sikap FSP LEM SPSI pasca kesaksian Yoris di sidang JR UU Ciker sebagai saksi fakta pihak pemerintah.
BANTU SESAMA - FSP LEM SPSI BERSAMA KARAWANG PEDULI
Karawang, FSP LEM SPSI - DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang bersama yayasan sosial Karawang Peduli mengadakan bakti sosial di kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang pada 15 Oktober 2021, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama terutama kaum dhuafa, sekaligus menjadi salah satu peranan Seriakat Pekerja, bahwa perjuagan Serikat Pekerja adalah untuk membela, melindungi, serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang tidak lepas dari peran masyarakat yang selalu mensuport setiap kegiatan dalam rangka perjuangan seperti yang diamanahkan Undang-undang, oleh karena itulah maka FSP LEM SPSI merasa perlu untuk ikut serta dalam kegiatan sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terutama saudara-saudara kita yang kurang beruntung, Budi Praserto, S.H selaku Kabid Sosek di DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang turut serta dalam kegiatan sosial tersebut dan turun langung untuk berbagi dengan sesama.
Kegiatan baksos FSP LEM SPSI bersama Yayasan Sosial Karawang Peduli pada 15 Oktober 2021 di Kecamatan Ciampel, Karawang.
" Untuk kegiatan hari ini kita bekerjasama dengan yayasan sosial Karawang Peduli untuk membantu sesama dan berbagi, semoga kegiatan ini mendapat keridhoan Allah SWT. Aamiin." tegasnya dalam wawancara bersama tim media LEM SPSI disela kesibukannya.(rsy).
Agus Jaenal, SH., MH Kuasa Hukum GEKANAS : Begawan Serikat Pekerja / Buruh justru menjadi saksi Pemerintah dalam sidang JR di MK
![]() |
| Yoris Raweyai saksi pertama dari Pemerintah dalam sidang JR UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di MK |
Dua Periode. Ir. Muhammad Sidarta terpilih secara Aklamasi di MUSDA V DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat
![]() |
| Foto bersama kepengurusan DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat periode 2021 - 2026 berdama perangkat DPP FSP LEM SPSI |
![]() |
| Sambutan Ketua Terpilih Ir. Muhammad Sidarta |
Dalam sambutannya Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat terpilih mengucapkan terimakasih atas semua dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh peserta MUSDA V DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat termasuk dukungan dari para senior dan kader-kader muda.
" Terimakasih atas kepercayaan dan dukungan teman-teman peserta MUSDA V DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat dan juga para rekan seperjuangan yang telah memberikan support dan dukungan terhadap saya." tandasnya dengan penuh semangat, dia juga meminta kepada segenap anggota dan semua perangkat organisasi untuk menjaga kekompakan dan soliditas organisasi karena tantangan dan kebutuhan organisasi sesuai tuntutan jaman.
![]() |
| Penyerahan Bendera Pataka LEM kepada Ketua Terpilih |
Setelah terpilih Ketua dilanjutkan dengan sidang formatur untuk memilih jajaran pengurus DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh ketua terpilih dan dari unsur DPP FSP LEM SPSI serta dari perwakilan peserta sidang MUSDA V DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat dengan hasil sebagai berikut :
Ketua : Ir. Muhammad Sidarta
Wakil Ketua 1 : Agus Jaenal, SH., MH.
Wakil Ketua 2 : Eko Susanto, SH.
Wakil Ketua 3 : Abas Purnama, SE
Wakil Ketua 4 : Hadi Maryono
Sekretaris : Misyadi Khaerun
Wakil Sekretaris 1 : Indra Sukendar
Wakil Sekretaris 2 : Dudi Supriadi
Wakil Sekretaris 3 : Abdul Haris, SE., MM.
Wakil Sekretaris 4 : Sugeng Wahyudi, SH.
Bendahara : Tuti Kusmiyati
Wakil Bendahara 1 : Supriyanto
Wakil Bendahara 2 : Deni Setiawan, SH.
Setelah hasil tim formatur dibacakan pada sidang MUSDA V DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat maka dilakukan pelantikan oleh Ir. Idrus, MM selaku Sekretaris Umum DPP FSP LEM SPSI yang dimandatkan oleh Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI Ir. Arip Minardi yang sempat mengisi materi disela sela agenda MUSDA V DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat.
![]() |
| Pengurus terpilih periode 2021 - 2026 |
Sebelum dilakukan pemilihan Ketua diawali dengan acara pembukaan MUSDA V DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh Aliansi Serikat Pekerja / Buruh Jawa Barat dari berbagai Federasi Serikat Pekerja diantaranya FSPMI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP TSK SPSI, KASBI. Roy Jinto Ferianto, SH dan Ajat Sudrajat diberiakan kesempatan untuk mewakili sambutan dan dibuka dengan pemukulan gong oleh Ir, Rachmat Taufik Garsadi, M.Si selaku Kadisnaker Provinsi Jawa Barat mewakili Wagub yang berhalangan hadir.
Turut hadir juga dalam pembukaan acara MUSDA, Dewa Sukam Kelana, SH., M.Kn. Ketua DPD FSP LEM SPSI Banten dan Yusuf Suprapto Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta beserta jajaran pengurus yang dengan hikmat mengikuti rangkaian acara pembukaan MUSDA V DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat.(rsy).
Demo DPP FSPMI ke PT GS Battery Karawang SALAH ALAMAT !
![]() |
| Kesepakatan untuk tidak aksi menghindari gesekan antar Serikat Pekerja difasilitasi Kasat dan Intel Polres Karawang di Cafe Intel pada Rabu, 29 September 2021 Pukul 23.55 WIB |
![]() |
| Pertemuan FSPMI dengan Manajemen GS Battery |
![]() |
| Pertemuan Manajemen GS Battery dengan FSPMI di Resto Sindang Reret Karawang pada Kamis, 30 September 2021 Pukul 09.00 WIB |
![]() |
| Aksi DPP FSPMI di depan PT. GS Battery Karawang, 30 September 2021 Pukul 11.30 WIB. |














