Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Wooin Perjuangkan Hak Normatif Buruh



Bapor Lem
, Di bulan puasa bukan menjadi alasan buruh yang tergabung dalam SP LEM SPSI tidak berjuang lewat non litigasi. Bersama Bapor Lem, mereka melakukan aksi setelah tidak adanya negoisasi dengan management PT Wooin Indonesia Kawasan Berikat Nusantara Cakung Cilincing, Jakarta Utara. Jum'at 10/06/2016.

Mereka melakukan aksi turun ke jalan, setelah mereka melakukan usaha mediasi ke sudinaker yang memang sampai saat ini belum ada hasil dan belum ada keputusan seperti halnya yang di sampaikan Wakil Ketua PUK FSP LEM SPSI PT Wooin, Rahmat Susanto.

Ada lima tuntutan yang mereka sampaikan, yang pertama THR harus di bayarkan tujuh hari sebelum lebaran, yang kedua libur pada hari raya keagamaan, ketiga upah yang tidak di bayarkan penuh, ke empat pembaharuan PKB, kelima pengadaan kantor kesekretariaan, terangnya.

"Yang utama pemberian gaji secara penuh di bulan Juni, kita sudah kerja selama satu bulan penuh tetapi cuma di berikan pinjaman sebesar satu juta" Jelasnya.

"Kalau masalah upah, inikan normatif, sampai dimanapun akan kami tuntut" tambahnya.

Selain itu, mereka juga mendapatkan suport dukungan solidaritas dari buruh FSP LEM SPSI se Jakarta utara, dan pada kesempatan
tersebut juga hadir Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Yusuf Suprapto.

Dalam orasinya Yusuf Suprapto menyayangkan penyalahgunaan terhadap keputusan yang seharusnya tidak perlu di bicarakan, terhadap hak-hak normatif buruh.

"Di perusahaan ini, hak-hak normatif buruh saja bisa diperselisihkan, di rampas dan diabaikan, kita akan lawan" Tegas Yusuf Suprapto.

Aksi di akhiri sampai menjelang sholat Jum'at, tapi mereka akan tetap berjuang dan mengawal sampai tututan normatif di jalankan, bahkan akan datang dengan jumlah yang lebih besar. (omen)

Denda BPJS Kesehatan di Hapus Tapi ?

Kembali terjadi perubahan terhadap peraturan BPJS Kesehatan , kali ini menurut info yang BPJS Online peroleh BPJS Kesehatan melakukan perubahan peraturan perihal denda BPJS Kesehatan .untuk itu rutinlah mengunjungi website BPJS Online agar tidak ketinggalan perihal aturan – aturan baru BPJS Kesehatan.
Dimana mulai 1 juli mendatang ketentuan soal denda bagi yang melakukan keterlambatan pembayaran iuran di hapus tapi jangan lantas senang karena peserta dengan keterlambatan iuran BPJS Kesehatan lebih dari satu bulan maka manfaat BPJS Kesehatan akan di hentikan sementara.
Denda tetap di berlakukan hanya bagi peserta yang tidak melakukan pembayaran iuran atau memiliki tunggakan , dan baru melunasi ketika sudah sakit hendak melakukan rawat inap. dimana peserta akan dikenakan denda iuran sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap yang sudah di peroleh.
hal ini di maksudkan untuk mencegah banyaknya peserta yang hanya mau melunasi iuran ketika sedang memerlukan perawatan saja oleh sebab itu dengan di hapusnya denda masyarakat tidak terbebani masalah keterlambatan iuran. namun jika tidak ingin terkena denda bpjs kesehatan sebesar 2,5% ketika dirawat sebaiknya kita rutin membayarnya.
karena jika tidak pernah membayar iuran anggap saja sudah nunggak sekitar 1.500.000 dan tiba – tiba harus dirawat kita wajib melunasi iuran tertunggak plus dikenakan denda sebesar 2,5% biaya perawatan. apa gak dobel beban kita, sudah sakit , bayar tunggakan tambah lagi menanggung biaya perawatan semua akan jadi semakin berat. 

Sumber http://www.bpjs-online.com/denda-bpjs-kesehatan-di-hapus/

Ngeri Lur...., Telat Membayar BPJS Kesehatan Dikenakan Denda


Bapor Lem, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan aturan baru bagi para pesertanya. Bagi peserta yang telat membayar iurannya 1 bulan, maka akan akun akan langsung dinonaktifkan.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli mendatang. Oleh karenanya, peserta diimbau untuk segera membayarkan iurannya.

Tidak hanya itu, peserta BPJS juga akan dikenakan denda bagi yang melakukan rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaanya diaktifkan kembali. Denda tersebut berupa membayar biaya berobat sebesar 2,5 persen dikali biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan yang ditunggak (maksimal 12 bulan).

"Perbulan Juli nanti, setiap peserta yang menunggak 1 bulan langsung dinonaktifkan secara otomatis. Setelah mereka membayar tunggakan atau kepesertaannya aktif, tapi berobat inap sebelum 45 hari akan dikenakan sanksi. Namun, kalau setelah 45 hari tidak rawat inap maka sanksi tidak dikenakan," ujar Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed, seperti diberitakan Sumut Pos .

Menurut Ismed, pemberlakukan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.

Kata dia, sebelum adanya perubahan kedua itu, peserta dinonaktifkan sementara kalau sudah menunggak 3 bulan bagi peserta mandiri dan 6 bulan peserta badan usaha.

"Setelah perubahan tersebut baik mandiri maupun badan usaha, satu bulan menunggak langsung dinonaktifkan sementara," cetus Ismed.

Lebih lanjut ia mengatakan, sanksi berupa penonaktifan peserta maupun denda yang dilakukan tersebut ialah untuk mendorong agar peserta lebih rajin dalam membayarkan iuran. Sebabnya, sejauh ini masih banyak peserta yang enggan dalam membayar iuran setiap bulannya.


Secara logika, sanksi itu untuk mendorong peserta membayar iuran. Jadi jangan telat lagi," ucapnya.
Ismed menjelaskan, jika seorang peserta mandiri kelas I menunggak 5 bulan dan saat rawat inap dikenakan biaya sebesar Rp.55.871.700, maka peserta tersebut harus ikut membayarkan biaya perawatannya sebesar Rp.6.962.962.
"Jadi, rumusnya 2,5 persen x Rp.55.871.700 x 5 (sesuai dengan tunggakan) hasilnya Rp.6.962.962. Khusus peserta PBI dibayar pemerintah dan kalau badan usaha dibayar pemberi kerja," bebernya.

Salah satu peserta BPJS Kesehatan mandiri, Arafat, warga Medan, mengaku keberatannya dengan kebijakan tersebut. Karena banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang juga berasal dari ekonomi lemah.

Diutarakannya, dalam mendorong agar peserta aktif membayar iuran BPJS Kesehatan tidaklah harus melalui jalan pemaksaan berupa sanksi. Akan tetapi, bisa didorong melalui kesadaran warga, yakni dengan edukasi tentang pentingnya membayar iuran tersebut.

"Kadang-kadang ekonomi kita juga tidak stabil setiap bulannya. Jadi, bagaimana mau bayar iuran," ujar Arafat. Ia pun menyesalkan sikap BPJS Kesehatan yang lebih sering menuntut kepada peserta.

Sementara kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, klinik dan puskesmas provider masih kurang diperhatikan. Selain itu, akses pembayaran iuran secara online di sejumlah tempat yang sudah ditentukan atau kerjasama sering sulit, dengan alasan jaringan tidak bagus.


"Seharusnya pelayanan juga diperhatikan dan diutamakan. Setelah semua beres, saya yakin warga pun akan tepat waktu membayarkan iurannya," tukasnya.

Nah bagi peserta BPJS diharapkan berhati-hati dengan aturan baru tersebut... jangan sampai terjebak...

Jam Kerja Buruh Tidak Berubah pada Bulan Ramadhan


Bapor Lem, Mengenai waktu kerja, pada dasarnya tidak ada ketentuan undang-undang yang secara tegas menentukan perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadhan atau hari keagamaan lainnya dengan hari-hari biasa lainnya.

Pada prinsipnya, setiap pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya (Pasal 80 UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan – “UUK”). Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan (Penjelasan Pasal 80 UUK).

Meski demikian, pada praktiknya, khususnya di lingkungan pegawai negeri sipil ("PNS") ada kebijakan-kebijakan yang diambil terkait dengan waktu kerja pada bulan Ramadhan. ‎Seperti diketahui jam PNS di luar bulan puasa, masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00. Selama bulan puasa nanti, PNS masuk pukul 08.00 sampai pukul15.00. Untuk Jumat, masuk pukul 08.30 pulang 15.30, yang tertuang dalam SE No 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Pada Bulan Ramadhan.

"Kemudian bagaimana dengan buruh dan pegawai swasta?"
Sementara itu, dalam praktik di perusahaan-perusahaan swasta tertentu juga ada yang mengeluarkan kebijakan terkait dengan waktu kerja di bulan Ramadhan, hanya saja waktu kerja yang digunakan adalah tetap, hanya saja ditetapkan untuk dimajukan lebih awal atau mengurangi jam istirahat. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan para pekerja yang berpuasa akan membutuhkan waktu untuk perjalanan pulang maupun menyiapkan buka puasa.

Jadi, pada dasarnya tidak ada perbedaan antara waktu kerja pada bulan Ramadhan dengan waktu kerja pada bulan lainnya. Setiap pekerja tetap dapat melaksanakan kewajiban agamanya selama bulan Ramadhan, baik untuk berpuasa maupun shalat dalam waktu/jam kerja seperti biasa. Kecuali sudah di atur dalam Perjanjian Kerja.

Fitri Damayanti Putri Pangkorcab Jabar Hilang

Kawan kawan bantu share ke semua media sosial yang kita miliki kepada seluruh anggota, teman dan keluarga sebagai ikhtiar maksimum dan doa agar putri pertama Pangkorcab BAPOR LEM Jakarta Barat Komandan Suprapto yang bernama Fitri Damayanti sampai sekarang belum pulang ke rumah. 


Peristiwanya kemarin kamis pagi pukul 10.30 habis meeting diantar temanya di jl. Tanjung Karang, ditinggal sebentar masuk kantor sebentar oleh teman yang mengantar. Saat kembali FITRI sudah nggak ada. 


Kata pemilik warung dibawa pergi orang tidak dikenal dengan mobil warna hitam. Bagi yang menemukan harap segera menghubungi Pak Suprapto : 08561546557 . disamping membantu ikhtiar dan doa, semoga Fitri Damayanti segera pulang selamat dan sehat berkumpul bersama keluarga lagi. Aamiin. YRA.

Sosok Dibalik Menteri Perburuhan Pertama Indonesia

Bapor lem, Inilah salah satu sosok perempuan hebat Indonesia yang pernah tercatat dalam sejarah. Ia hidup di tiga zaman.Zaman penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, dan pasca revolusi.Seorang pengajar, penulis, jurnalis, pejuang hak kaum buruh dan pergerakan perempuan.

Soerastri Karma Trimoerti, atau biasa dikenal dengan nama S.K. Trimurti.Lahir di Boyolali, Jawa Tengah pada tanggal 11 Mei 1912 dan wafat pada 20 Mei 2008, kemudian jenazah beliau di kebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata di usianya yang ke-96 tahun. Trimurti merupakan istri dari Muhammad Ibnu Sayuti (Sayuti Melik), yang tak lain adalah pengetik naskah proklamasi yang di deklarasikan oleh Soekarno.

Setelah lulus dari Tweede Indiandsche School (Sekolah Ongko Loro), ia meneruskan ke Meisjes Normaal School (Sekolah Guru Putri) dengan nilai terbaik. Setelah merampungkan sekolahnya, ia kemudian menjadi pengajar di Sekolah Dasar khusus putri di Banyumas, Surakarta, dan Bandung.

Karena profesinya sebagai pengajar,ia pernah ditangkap dan dipenjarakan oleh Belanda pada tahun 1936, karenatuduhan telah menyebarkan pamflet anti penjajah dan melakukan penghasutan kepada murid-muridnya.

Setelah keluar dari penjara, ia berkarir sebagai seorang jurnalis.Aktif menulis di beberapa media seperti Pesat, Bedug, Genderang, dan Pikiran Rakyat. Karena tulisannya yang kritis dan anti-kolonial, ia menggunakan nama samaran Karma dan Trimurti, untuk melindungi dirinya dari pengawasanpemerintahan kolonial Belanda.

S.K. Trimurti dan suaminya bergiliran keluar masuk penjara karena kritik mereka kepada Belanda, bahkan ia harus rela melahirkan anaknya di dalam penjara. Namun seluruh hal yang telah ia lalui tak lantas meruntuhkan semangatnya untuk terus berjuang bagi kemerdekaan Indonesia. Melalui media jurnalistik ia berjuang, hingga menjadikannya legenda jurnalisme Indonesia.

S.K. Trimurti dikenal cukup dekat dengan Soekarno dan pernah menjadi kader Partindo (Partai Indonesia) yang didirikan oleh Soekarno. Dua hari sebelum kemerdekaan, S.K. Trimurti dan suaminya mengunjungi rumah Soekarno untuk membahas keadaan yang sedang terjadi. Saat malam tiba mereka menyaksikan tiga pemuda datang untuk menyampaikan pesan golongan muda, disusul dengan kedatangan Bung Hatta, Subarjo, Buntaran, dan Iwa K. Sampai akhirnya Sayuti Melik yang ditugaskan untuk mengetik teks proklamasi.

Keesokan harinya di Jalan Pegangsaan Timur No. 56. Trimurti berdiri di sebelah kanan Fatmawati saat pengibaran sang Merah Putih, seusai pembacaan naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pasca kemerdekaan ia terpilih sebagai pengurus Partai Buruh Indonesia (PBI)dan gencar memperjuangakan hak-hak pekerja. Selama berada di Partai Buruh Indonesia, ia memimpin Barisan Buruh Wanita (BBW) yang tergabung dalam beberapa kelompok pekerja wanita. Kemudian Barisan Buruh Wanita menjadi sayap perempuan Partai Buruh Indonesia.

Karena keaktifannya di dunia perburuhan, pada masa pemerintahan Soekarno ia ditawari untuk menjadi Menteri Perburuhan. Walau sempat menolak, namun akhirnya iamenerima dan terpilih sebagai satu-satunya perempuan yang menduduki kabinet pimpinan perdana menteri Amir Sjarifuddin, sebagai menteri perburuhan pada kurun waktu 1947-1948.

Pada tahun 1950 Trimurti ikut mendirikan Gerakan Wanita Sedar(Gerwis) yang menjadi cikal bakal Gerwani Gerakan Wanita Indonesia(Gerwani).

Tulisan-tulisan yang dihasilkan Trimurti selalu berpihak kepada perempuan dan rakyat miskin. Ia juga sangat memperhatikan kaum buruh di Indonesia melalui argumen-argumennya. Sehingga kemudian ia diangkat sebagai anggota dewan pimpinan Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI). Untuk memperkuat argumennya dalam membela kaum buruh ia meneruskan belajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Begitulah sosok Trimurti yang terkenal sederhana dan pantang menyerah. Sebagai mantan menteri, sebenarnya ia berhak atas rumah di kawasan Menteng, namun ia lebih memilih tinggal di Kramat Lontar yang berada di perkampungan agar lebih dekat dengan rakyat. Ia juga sempat menolak tawaran menjadi menteri sosial di saat banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi menteri. Sehingga ia dianugerahkan Bintang Mahaputra Tingkat V atas jasa-jasanya.

Kini ia telah tiada, namun jasa-jasa serta perjuangannya takkan terlupakan dan membekas di hati masyarakat Indonesia. Ia merupakan sosok yang teladan dan patut untuk di contoh oleh masyarakat pada masa kini, dimana orang-orang mulai banyak yang melupakan bahwa pernah ada sesosok perempuan yang dengan berani memperjuangkan seluruh hidupnya untuk memperjuangkan nasib rakyat Indonesia.
Referensi:

Pendidikan Advokasi Anggota PUK PT.Hiba Utama oleh Pangkornas

Demi Mendapat pendidikan keorganisasian dalam Menghadapi Tantangan Modernisasi dan Permasalahan yang semakin Kompleks maka PUK PT.Hiba Utama Tak Pernah bosan Untuk Mencari Pendidikan  Di DPP FSP LEM-SPSI di Bimbing langsung oleh PANGKORNAS BAPOR LEM (Bapak M.Sidarta) , Kamis 2 Juni 2016

Sebuah gerakan kaderisasi yang di pupuk  oleh PUK PT.Hiba Utama adalah contoh yang patut di acungi jempol dan patut di tiru oleh PUK-PUK lain karena terlihat ringan tapi berat di lakukan , karena di tiap kamis malam PUK SP LEM-SPSI PT.Hiba Utama berinisiatif membawa anggotanya tiap kamis malam selepas Bekerja Untuk Mendapatkan Pendidikan Advokasi langsung Dari DPP FSP LEM-SPSI yang di berikan langsung oleh Kepala Bidang Advokasi Bapak Muhamad Sidarta.

Di selasela kesibukan kawan buruh Mereka terus Menimba ilmu di mana saja walau lelah letih mereka terusdd merutinkan hadir tiap kamis malam dan pada hari ini adalah hari ke 9 mereka menadapatkan pendidikan advokasi untuk bekal kaderisasi dan solidaritas yang tidak asal ikut-ikutan uplus buat kalian dan selamat belajar ....salam solidaritas Satu komando*




Aturan Baru, Karyawan Kerja Sebulan Terima THR dan Sanksi Bagi Pengusaha

Bapor Lem, Pada dasarnya, pengaturan mengenai pekerja secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

Peraturan ini merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan baru ini secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam peraturan lama tersebut, dinyatakan bahwa masa kerja minimal seorang karyawan untuk berhak mendapat THR adalah tiga bulan.

Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapat THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Hal ini berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

Penetapannya di atur di Pasal 4 "Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan."

Sanksi Bagi Pengusaha yang Terlambat atau Tidak Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.[6]

Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif, berupa:
a.    teguran tertulis;
b.    pembatasan kegiatan usaha;
c.    penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d.    pembekuan kegiatan usaha.



Musyawarah Unit PT IPPI Periode 2013-2016

Jajaran Kepengurusan PT IPPI
Bapor Lem, Munif Fatoni terpilih menjadi Ketua PUK FSP LEM SPSI di Musyawarah Unit Kerja PT Inti Pantji Press Industri  periode 2013-2016 yang di laksanakan di PT IPPI Jl. Kaliabang No.1 Medan Satria Medan Satria Bekasi Jawa Barat, Minggu 29/05/16.

Munif Fatoni kelahiran asal Cilacap pada Agustus 1985 bergabung dengan FSP LEM SPSI tahun 2013, pengalaman beliau dalam organisasi di aplikasikan di dalam lingkungan kerjanya, berkat tekat yang kuat dan pengalaman organisasi yang dimilikinya, beliau terpilih menjadi Ketua PUK FSP LEM SPSI IPPI untuk pertama kalinya pada periode 2013-2016. Dalam organisasi serikat pekerja  Munif juga mengikuti Diklatsar Bapor Lem Angkatan I serta aktif dalam kegiatan kebaporan, terbukti beliau terpilih mengikuti Pelatihan Instruktur Bapor LEM pada waktu yang lalu.

Prosesi pemilihan yang dilakukan dengan cara pemilihan langsung dari 6 calon ketua oleh anggotanya yang berjumlah 200 orang, secara voting dengan 3 kali putaran pemilihan, membuat beliau terpilih kembali menjadi Ketua PUK.

Ada perubahan yang di lakukan Munif, dari periode sebelumnya dengan kepengurus yang berjumlah 9 orang, di periode kali ini kepengurusan menjadi 11 orang.

Dalam kewajibannya sebagai anggota FSP LEM SPSI yang berpedoman pada AD/ART, PUK FSP LEM SPSI PT IPPI melakukan COS sebesar 1% semenjak periode yang lalu dan juga akan kembali menerapkan di periode yang di pimpinnya sekarang, terang Munif.

"Saya sebagai anggota, menaati terhadap AD/ART FSP LEM SPSI termasuk dengan COS" katanya saat di hubungi lewat telepon oleh Team Media Lem

Munif berharap FSP LEM SPSI akan bisa bertambah besar dan kuat dengan jiwa kepemimpinan dan kaderisasi yang baik dalam perangkat maupun sayap organisasi kebaporan.

"Masih ada rangkap jabatan, kaderisasi seharusnya berjalan dengan baik dan bertambah kuat". tuturnya. 

Buruh Tuntut Ada Sanksi Administrasi dan Pidana Bagi Rumah Sa­­­­kit Yang Menolak Pasien Peserta BPJS Kesehatan


Bapor Lem, Hal tersebut terungkap pada audiensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam, Elektronik dan Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) bersama perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten dengan Kementerian Kesehatan RI, Jln Rasuna Said, di Gedung Profesor Sujudi, Lantai 10,  Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kamis (26/5/2016) pukul 10.00-13.00 WIB.

Dalam audiensi tersebut diterima oleh pejabat Kemenkes RI yang membidangi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Promosi Kesehatan, Advokasi dan Hukum Direktorat Promosi Kesehatan, hadir juga dari BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan dan pejabat lainnya sedang ada tugas lain yang telah di agendakan sebelumnya kata salah seorang yang mewakili Kemenkes. Untuk audiensi awal ini yang penting ada yang menerima untuk menyampaikan aspirasi dan memberi masukan yang konstruktif kepada pemerintah.

Audiensi berikutnya diharapkan bisa diterima oleh pejabat yang bisa mengambil kebijakan dan pejabat teknis yang menangani operasional agar pelayanan BPJS Kesehatan segera dapat dilaksanakan sebagaimana amanah sembilan prinsip Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004, Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia No, 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial , Jelas Muhamad Sidarta yang membidangi advokasi DPP FSP LEM SPSI.

Yang dimaksud sembilan prinsip dinyatakan pada pasal 4 pada kedua undang-undang tersebut dan BPJS sebagai Bandan Penyelenggara adalah prinsip :
a.    kegotong-royongan;
b.    nirlaba;
c.    keterbukaan;
d.    kehati-hatian;
e.    akuntabilitas;
f.     portabilitas;
g.    kepesertaan bersifat wajib; 
h.    dana amanat , dan 
i.     hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
Dalam audiensi dengan kementerian kesehatan RI, Sidarta menyoroti dua pinsip yang harus diterjemahkan lebih detail dan dapat dilaksanakan, karena kedua prinsip tersebut yang dianggap menjadi biangnya masalah dan di rasa tidak adil.

Pertama prinsip portabilitas :
Prinsip portabilitas dalam ketentuan ini adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Prinsip ini harus dimaknai bahwa, seluruh pemegang kartu peserta BPJS Kesehatan bisa berobat di seluruh rumah sakit di manapun berada, tanpa dibatasi oleh geografi antar daerah sepanjang masih di wilayah Indonesia, kouta 40% pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit wajib dihilangkan agar tidak ada lagi penolakan rumah sakit terhadap pasien BPJS Kesehatan dengan alasan apapun.
Oleh karenanya perlu ada peraturan pemerintah atau peraturan menteri kesehatan untuk mengatur pelaksanaanya dengan disertai dengan sanksi hukum yang tegas dan jelas untuk memberikan rasa keadilan.
Selama ini pasien peserta BPJS Kesehatan yang telah setia membayar iuran dimuka sebelum sakit, sejak januari 2014 dengan konsisten yang mungkin akumulasi iurannya juga lebih besar, faktanya perlakuan di rumah sakit kalah dengan pasien yang membayar cash.
Kedua prinsip kepersetaan bersifat wajib :
Prinsip kepesertaan wajib dalam ketentuan ini adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.   
Sesuai ketentuan ada beberapa sanksi bagi yang tidak membayar iuran, sebagai berikut :
Sanksi Administratif 
Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi administratif berupa :
Teguran tertulis;
Denda; dan/atau
Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, antara lain : pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan. Sanksi dilakukan oleh BPJS Kesehatan
Denda
Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan, dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak dan dibayar oleh Pemberi Kerja.
Sanksi Pidana
Pemberi Kerja yang tidak memungut iuran dan tidak membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, dipidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Untuk memenuhi rasa keadilan, menjadi keharusan agar pemerintah juga menerapan sanksi administrasi, denda dan sanksi pidana yang sepadan kepada seluruh rumah sakit yang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan.
Audiensi berjalan dengan dinamika tinggi dan sedikit tegang, pasalnya semua audien dari berbagai daerah menyatakan kecewa atas buruknya pelayanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan yang telah banyak menjadi korban. Bahkan peserta BPJS Kesehatan dari anggota FSP LEM SPSI mayoritas yang telah membayar puluhan milyard tidak dipergunakan karena buruknya fasilitas pelayanan kesehatan dan terpaksa membayar kembali asuransi komersial agar dapat pelayanan kesehatan yang prima, kata Sidarta
Dengan demikian hal tersebut di atas merupakan pemborosan, kalau tidak bisa di perbaiki lebih baik kita baikot iuran, ini bukan berarti FSP LEM SPSI tidak mendukung prinsip “Gotong Royong”. Prinsip gotong royong kita dukung penuh, tapi rasa keadilan dan kualitas pelayanan prima fasilitas kesehatan juga wajib diwujudkan.

Untuk mengawal perbaikan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan FSP LEM SPSI akan terus melakukan pengawalan di seluruh lembaga yang bisa mempengaruhi kebijakan terhadap pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan.