Looking For Anything Specific?

ads header

Sudah Sejauh Mana Pembahasan RUU Cipta Kerja?



F SP LEM SPSI, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) masih bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk progresnya saat ini sudah mencapai 80%.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nurul Arifin mengatakan pembahasan masih dilakukan dengan berbagai stakeholder termasuk isu ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pemerintah, pengusaha, serta pewakilan 16 federasi pekerja.

"Saat ini pembahasan omnibusblaw ciptaker sudah mencapai 80%. Harapannya pada masa sidang tahun 2020 ini, RUU omnibus law ciptaker bisa disahkan oleh DPR, kata Nurul seperti yang dikutip, Kamis (10/9/2020).

Nurul menyebut, masalah mengenai isu kewajiban pemberian bonus pekerja dari pemeberi kerja atau pengusaha akan dibahas lebih dalam

Dalam pembahasan RUU omnibus law cipta kerja, dikatakan Nurul terdapat pasal yang mengatur pemberian bonus. Klausul tersebut terdapat pada Pasal 92 Bab IV tentang ketenagakerjaan. Secara umum, dia bilang pembahasan isu ini intinya untuk melindungi hak pekerja dan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan.

Masih dalam Pasal 92 Bab IV, terdapat ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga lima kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun. Menurut Nurul, pembahasan tersebut masih ada beberapa poin yang perlu diharmonisasi kembali.

"Tinggal kesepakatan ini dinarasikan menjadi legal drafting. Ini nantinya antara pemerintah dan 9 fraksi di DPR. Pasal ketenagakerjaan yang selama ini dianggap paling krusial juga sudah disepakati bersama, baik itu oleh pemerintah, pengusaha, dan beberapa serikat buruh. Kesepakatan sudah terjadi dan tinggal dituangkan di dalam draft legislasi," katanya.

Selain itu, Nurul mengungkapkan RUU omnibus law ciptakerja juga akan melindungi para pekerja dan mengakomodasi pengusaha. Sebab, beleid ini bisa mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah menjadi konsep human capital.

"Omnibus law bisa mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah dari buruh menjadi konsep human capital yaitu pekerja dengan pendidikan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan industri, mempunyai fleksibilitas dan kemampuan melakukan inovasi," katanya.

"Perubahan lanskap bisnis ini pada satu sisi menguntungkan bagi buruh atau pekerja terampil dan professional karena mereka mempunyai posisi tawar yang kuat di dalam industri. RUU cipta kerja ini dibuat dalam konteks untuk memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada pekerja," tambahnya.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, pembahasan RUU omnibusblaw cipta kerja mencari titik temu yang mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan pekerja, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan beleid ini tidak hanya membahas mengenai penciptaan lapangan kerja dengan mempermudah investasi

"Kepentingan dari UU ini adalah mengakomodir kebutuhan kesempatan kerja yang lebih luas, tapi di situ kami harus jaga keberlangsungan bekerja dan meningkatkan perlindungan pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan," kata Ida.

Sebelumnya, anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengungkapkan, pembahasan di Baleg diperkirakan rampung di awal bulan Oktober

Ia menjelaskan, saat ini dari sekitar 8.000 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, panitia kerja (Panja) sudah menyelesaikan 6.200 DIM. Per harinya Panja Cipta Kerja bisa menyelesaikan rata-rata 50-100 DIM. Oleh sebab itu, ditargetkan pembahasan ini bisa selesai di awal Oktober.

Dia mengatakan, dari progres yang sudah mencapai sekitar 75% itu hanya mencakup DIM yang tetap atau tak ada usulan perubahan.

"Jadi sekitar 75%. Dalam 75% ini termasuk DIM yang tetap atau tidak ada usulan perubahan. DIM yang hanya penggantian redaksional, atau DIM yang rumusan normanya ditarik oleh pemerintah atau dikembalikan normanya kepada UU eksisting," jelas dia ketika dihubungi detikcom, Sabtu (15/8/2020).

pro dan kontra terhadap Omnibus Law Cipta Kerja masih berlanjut. Informasi tidak utuh yang berkembang di masyarakat menyebabkan muatan RUU ini diterjemahkan tidak sebagaimana mestinya.

Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu instansi yang terlibat dalam penyusunan RUU Cipta Kerja sehingga wajib meluruskan informasi-informasi. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menilai adanya penolakan disebabkan oleh dua hal. Yaitu ketidaktahuan dan kepentingannya terganggu.

"Ada dua penyebab penolakan (Omnibus Law) RUU cipta kerja ini, yang pertama karena tidak tahu isi RUU ini, dan yang kedua karena kepentingannya terganggu," ujar Sofyan seperti yang dikutip dari keterangan resminya, Jakarta, Rabu (26/8/2020).(obn)

0 comments:

Posting Komentar