Looking For Anything Specific?

ads header

Panas! 5 Fraksi DPR Tolak Klaster Tenaga Kerja di Omnibus Law


Rapat Baleg bahas Rancangan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja

F SP LEM SPSI, Pembahasan klaster ketenagakerjaan di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) mulai dibahas oleh pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).

Dari 9 Fraksi di DPR, 5 fraksi telah menyatakan sikap untuk menyetujui untuk menarik klaster ketenagakerjaan untuk tidak dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja. Sayangnya pemerintah bersikeras untuk tetap mau melanjutkan pembahasan klaster ketenagakerjaan di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Sampaii saat ini, pemerintah tetap minta dibahas dan tidak ada arahan untuk ditarik," jelas Staf Ahli Bidang Regulasi, Penengakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, Jumat (25/9/2020).

Pembahasan RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan pertama kali dibahas, Jumat (25/9/2020), dan rapat berjalan cukup alot. Rapat dimulai pada 19.23 sampai pukul 22.00 WIB.

Rapat diawali penyampaiann latar belakang mengapa klaster ketenagakerjaan harus dimasukkan di dalam RUU Omnibus Law Ciptaker oleh pemerintah.

Sekretaris Jenderal Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mejelaskan, hal-hal yang berkaitan dengan pekerja atauu buruh, para pencari kerja, serta merekaa yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) diklaim sebagai persoalan utama yang pemerintah perhatikan.

"Dari 3 objek tersebut, para pencari kerja, buruh dan mereka yang ter-PHK dapat perlinudngan buruh. Dan investasi tetap kita yakinkan dengan tumbuh dan berkembang dengan rancangan RUU revisi UU 13/2003 [tentang Ketenagakerjaan] yang masuk ke dalm Omnibus Law RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan," jelas Anwar, Jumat (26/9/2020) malam.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan detail oleh pemerintah terkait 10 subtansi yang akan dibahas didalam klaster ketenagakerjaan.

Ke-10 subtansi di dalam klaster ketenagakerjana tersebut dianarany, bagiam umum atau yang memuat undang-undang yang akan direvisi, pengunaan tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), waktu kerja dan waktu istirahat.

Kemudain subtansi lainnya yakni tentang pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kompensasi PHK, sanksi, jaminan kehilangan pekerjaan, dan penghargaan lainnya.

Sayangnya, pemerintah tidak menjelaskan secara detail, mengapa 10 subtansi yang harus dimasukkan ke klaster cipta kerja tersebut harus dibenahi. Disamping itu juga, persentasi yang disampaikan pemerintah dengan yang didapatkan para anggota rapat lainnya berbeda. Hal itu kemudian mendapatkan banyak interupsi dari beberapa anggota Baleg yang mengikuti rapat.

"Sudah ditunda-tunda sekian hari. Tapi gak jelas semua nih. Gimana nih Pak Sekjen? Yang begini aja kita gak kompak. Gimana yang lain. Yang disampaikan dengan yang kita punya berbeda," ujar salah satu anggota Baleg.

Kendati demikian, rapat kemudian trus berlanjut yang kemudian langsung dibahas mengenai PKWT yang dipaparkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Dengan melihat persentasinya, hujanan interupsi disampaikan oleh beberapa anggota baleg, pasalnya pemerintah tidak menjelaskan latar belakar mengapa PKWT harus dibenahi.

"Sense of urgency-nya PKWT perlu dijelaskan terlebih dahulu. Jatohnya PKWT perlu demikian, ada perubahan industri model, misalnya. Kalau kita tau latar belakangnya kita akan mudah, kalau langsung ke detail, kita gak tau kenapa responnya kemduian dilakuan perubahan," ujar Andreas anggota Baleg dari Fraksi PDIP.

Disambung interupsi dari Wakil Ketua Baleg Willy Aditya, "Saya tidak melihat problem policy-nya di mana. Tetiba lahir 10 pokok. Harus dibayangkan problemnya apa, kita mau mau kesana, proyeksinya, problem policy-nya di mana. Kita mau revisi UU 13/2003, krusial poinnya disini, untuk capai titik itu kita menghgadapi masalah-masalah seperti ini, Sehingga PKWT dan TKA harus begini. Begitu seharusnya," ujarnya.

Haiyani dari Kemnaker kemudian menjelaskan secara garis besar, kata dia RUU Cipta Kerja menengai klaster ketenagakerjaan yang diusulkan oleh pihaknya, diyakini akan menambahkan perlindungan bagi para pekerja.

Tidak hanya itu, kata Haiyani, kenyamanan pekerja, termasuk tujuan hadirnya investasi, yang mengutamakan perlindungan pekerja.

"Di dalam penyempurnaan yang kami ajukan, kami tentu mendengarkan berbagai atau permintan dari stakeholder kami khususnya pekerja. Di dalam penyususnan akan diikut sertakan dalam penyusunan pelaksanannya," jelas Haiyani.

Suara penolakan atas klaster ketenagakerjaan disampaikan oleh sejumlah fraksi seperti Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKS, dan PAN.

Kemudian, Golkar dan PKB meminta klaster ketenagakerjaan tetap dibahas dalam RUU Cipta Kerja. Sedangkan, PDI-P dan PPP meminta perbaikan dari apa yang dipresentasikan pemerintah.

Kendati 5 fraksi sudah menolak untuk menolak klaster ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja, dan pemerintah ingin melanjutkan, maka keputusan diterima atau tidaknya klaster ketenagakerjaan ada di dalam RUU Cipta Kerja, hanya bisa diputuskan di dalam Sidang Rapat Paripurna.

"Voting itu [setuju atau tidaknya] di Paripurna. Ini hanya pendapat fraksi. Nanti ada pendapat dari pemerintah," jelas Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidhowi kepada CNBC Indonesia.

Berikut sikap ke-9 fraksi terhadap klaster ketenegakaerjaan di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja:

Fraksi Gerindra

Anggota Baleg Frkasi Gerindra, Obon Tabroni mengatakan tujuan klaster tenaga kerja dan omnibus law cipta kerja dari sisi peraturan bisa sederhana, tapi darihampir semua pasal akan dibentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Tadi tentang alih daya. Alih daya poin ketiga, akan diatur di dalam PP, pengupahan akan diatur PP, PKWT uraian lebih lanjut jangka waktu akan diatur dalam PP. Termasuk yang lain-lain, hampir semuanya akan diatur dalam PP. Ini riskan, karena blank mandat. Terlalu banyak PP yang ada di dalam undang-undang ini," ujarnya.

"Sehingga saya rasanya dengan pembahasan dan perubahan klaster tenaga kerja harus diskusikan ulang, khusus UU 13/2003 [tentang Ketenagakerjaan] yang direvisi dan ini [klaster ketenagakerjaan] di drop," kata Obon menegaskan.

Fraksi Demokrat

Anggota Bleg Frkasi Demokrat, Benny K Harman berpandangan ada kesan tenaga kerja yang menghambat investasi. Yang kemudian menurut Benny, apakah subtasiya atau penegakan hukumnya yang tidak benar, sehingga investasi jadi terhambat.

"Hukum tenaga kerja sudah baik, cukup melindungi tenaga kerja, cukup kondusif investasi. Tapi penegak hukum tidak konsisten. Kalau law enforcement, tidak perlu disentuh UU Ketenagakerjaan ini, yang perlu diperbaiki law enforcemnet-nya," ujarnya.

"Jadi dengan demikian, mendengar penjelasan pemerintah tadi, kami belum menangkap persis politik hukum negara, apa yang mau dicapai dari UU Ketenagakerjaan. Dengan asuming-asuming tenaga kerja, mohon maaf pimpinan, fraksi kami tidak menyetujui klaster ini dibahas lebih lanjut dan utk didrop," tutur Benny.

Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem)

Anggota Baleg Fraksi Nasdem Taufik Basari berpendangan, meski sudah berkoordinasi antara pemerintah bersama para pengusaha dan serikat buruh atau pekerja (three partied/thripartit), namun kenyataannya masih banyak penolakan dari para buruh.

"Draf ini ada degradasi dari perlindungan buruh, lantas apa yang bisa mereka pegang, habis lah. Buruh itu bergantung pada perlindungan, dan undang-undang itu adalah UU 13/2003."

"Pemerintah ajukan saja prolegnas untuk dibahas secara khusus yang dianggap jadi masalah dan sektor yang dibahas oleh thripartit. Nasdem sejak awal, klaster ketenagakerjaan dicabut dari Cipta Kerja dan kembali ke eksisting," ujar Taufik.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa juga meminta pemerintah mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja. Alasannya, menurut Ledia, permasalahan investasi yang sudah diselesaikan dalam bab lain dalam RUU Cipta Kerja.

"Menurut laporan global competitiveness index 2017-2018, yang menghambat investasi adalah koruspi, birokrasi, dan ini sudah diselesaikan di 10 klaster. Ketika yang diasumsikan sudah bisa diselesaikan, kami berpikir dari PKS tidak memandang UU 13/2003 tidak penting untuk dimasukkan ke RUU Cipta Kerja. Kami mengusulkan untuk mencabut [klaster ketenagakerjaan] dari RUU Citpka Kerja," jelas Ledia.

Fraksi Partai Amanat Nasional

Anggota Baleg dari Fraksi PAN Ali Taher mengatakan, belum ada alasan rasional yang objektif untuk melakukan perubahan terhadap ketenagakerjaan melalui RUU Cipta Kerja. Ali menegaskan, UU Ketenegakerjaan masih dibutuhkan saat ini.

"Klaster ketenagakerjaan dengan UU 13/2003 untuk saat ini kita perlukan ini. Belum ada alasan rasional, sosiologis untuk dimasukan ke perubahan. Kita kembali ke eksisting, ini sikap fraksi yang udh kita komunikasikan," ujarnya.

Fraksi Golkar

Anggota Baleg Fraksi Golkar, Firman Soebagyo meminta pemerintah dan seluruh fraksi di DPR tetap melanjutkan pembahasan klaster ketenagakerjaan.

"Tidak ada alasan lain untuk di drop, yang ada mari sama-sama mengatasi persaolan ini. Ini ada persoalan serius, kalau tidak ada pengusaha, mau kerja dimana kita," ujarnya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Senada degan Golkar, PKB juga meminta agar klaster ketenagakerjaann untuk tetap dibahas di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Anggota Baleg Fraksi PKB Abdul Wahid mengatakan, klaster tenaga kerja perlu ada perbaikan-perbaikan. Berdasarkan pengalamannya banyak angkatan pekerja, tapi lapangan pekerjaan tidak sesuai porsinya.

"Untuk menyatukan kepentingan ini ada jalan tengah. Mendengarkan buruh, mendengarkan stakeholder membeirkan lapangan pekerjaan, ini harus kita bicarakan di dalam undang-undang ini. Kalau tidak dibicarakan tentu gak ketemu persoalannya, mari diskusikan bersama," tuturnya.

Fraksi PDIP

Anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Irmadi Lubis belum menyampaikan secara tegas sikap PDI-P apakah ingin mencabut atau melanjutkan klaster ketenagakerjaan.

Irmadi hanya mengutarakan, agar pemerintah memberikan penjelasan secara spesifik terkait pentingnya perubahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

"Oleh karena itu, pemerintah harus bisa menunjukkan bahwa seperti kita membahas sebelumnya, kita kan bahas sebelumnya dari bab itu, ini diubah karena ini, bukan jawaban secara umum. Jadi minta pemerintah," kata Irmadi.

Fraksi PPP

Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidhowi dari fraksi PPP mengatakan pihaknya tidak masalah jika klaster ketenagakerjaan tetap dibahas di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, asalkan itu bisa memberikan manfaat terhadap tenaga kerja.

Baidowi juga mengatakan, klaster ketenagakerjaan lebih baik tidak dibahas jika perubahan yang ajukan pemerintah lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan yang eksisting saat ini, atau UU No. 13/2003.

"Kalau ternyata RUU ini hanya merusak sistem yang ada, lebih buruk dari existing lebih baik tidak dibahas, lebih baik dikeluarkan seperti kata teman-teman."

"Kalau ada hal-hal progresif [yang berdampak baik untuk bruh] seperti itu, ya tidak ada salahnya, kita bisa diskusi lebih lanjut," ujar Baidhowi.(obn)


0 comments:

Posting Komentar