Looking For Anything Specific?

ads header

7 Perubahan UU Naker di Omnibus Law Usulan Pemerintah



F SP LEM SPSI, 

Pembahasan klaster ketenagakerjaan terus dibahas oleh pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) hari ini, Sabtuu (26/9/2020).

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan pemerintah mengajukan tujuh substansi pokok perubahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Ketujuh substansi tersebut diantaranya adalah waktu kerja, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, upah minimum, pesangon PHK, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Elen juga menegaskan, pemerintah tetap berada pada sikap patuh kepada konstitusi hukum yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami setuju putusan MK. Kami akan ikuti dan hal-hal yang tidak sesuai dengan keputusan K kami kembalikan ke keputusan MK. Sanksi pidana kami sepakat untuk kembali pada UU eksisting," jelas Elen dalam rapat kerja pemerintah dan Baleg DPR.


Berikut 7 pokok perubahan UU Ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja

1. Waktu Kerja

Di dalam UU No. 13 Tahun 2003 diatur, bahwa waktu kerja rigid yaknni 7 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 6 hari kerja. Serta 8 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 5 hari kerja.

Di dalam RUU Cipta Kerja ini nantinya, kata Elen, selain waktu kerja yang umum (paling lama 8 jam/hari dan 40 jam/minggu), daitur juga waktu kerja untuk pekerjaan yang khusus.

"Yang waktunya dapat kurang dari 8 jam/hari atau pekerjaan paruh waktu, dan yang masuk di dalam ekonomi digital. Atau pekerjaan yang melebihi 8 jam/hari seperti di sektor migas, pertambangan, perkebunan, pertanian, dan perikanan," jelas Elen.

2. Pekerja Asing

Rencana Pekerja Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di dalam UU No. 13/2003 adalah wajib bagi semua tenaga kerja asing. Di UU ketenagakerjaan tersebut juga dinilai menghambat masuknya TKA Ahli yang diperlukan dalam keadaan mendesak (darurat). Serta terhambatnya masuknya calon investor atau buyer.

Sementara di RUU Cipta Kerja, yang utamanya masuk di klaster ketenagakerjaan, kata Elen, kemudahan RPTKA hanya untuk TKA Ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu, seperti untuk maintance (darurat), vokasi, peneliti serta investor atau buyer.

3. Pekerja Kontrak

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak di dalam undang-undang existing saat ini belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

Oleh karena itu, kata Elen di dalam RUU Cipta Kerja nantinya, pemerintah telah menimbangkan, perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0 menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap dan membutuhkan PKWT.

"Pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap, dalam hal upah, jaminan sosial, perlindungan K3, termasuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja. Kami ingin ada kepasian di sini untuk PKWT," jelas Elen.

4. Alih Daya (Outsourcing)

Di UU No.13/2003, menurut Elen ada limitasi atau pembatasan tertentu untuk alih daya untuk kegiatan tertentu, belum ada penegasan atau kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi pekerja ahli waktu.

"Ke depan kita ingin mendudukan persoalan ini, alih daya adalah persoalan b2b sebenarnya. Yang kita perlukan adalah jaminan terhadap pekerja yang ada di dalam alih daya tersebut. Diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap, jadi sama kayak PKWT," jelas Elen.

5. Upah Minimum

Di undang-undang existing upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja/buruh yang dapat menerima upah di bawah upah minimum.

Di UU No. 13/2003 juga, peraturan upah minimum tidak dapat diterapkan pada usaha kecil dan mikro. Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, kesenjangan upah minimum pada beberapa kabupaten/kota, tingkat upah sudah sangat tinggi.

Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin ke depan ingin ada perubahan, upah minimum tidak dapat ditangguhkan. Ini kan safety net. Pemerintah ngin ini dibayarkan penuh. Kemudian kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas.

"Tadi kita lihat ada kesejangan upah minimum dan produktivitas, kita ingin sekarang upah dikaitkan dengan produktivitas. Dengan demikian, tergambar bahwa berapa besarnya, porsi di dalam efektivitas pembayaran upah di dalam pekerjaannya,"

"Basis upah minimum di provinsi dan bisa ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah UMKM tersendiri dan tidak bisa diatur di dalam upah yang untuk diatas UMKM," jelas Elen.

6. Pesangon PHK

Pesangon PHK sebanyak 32 kali upah sangat memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berivestasi. Yang kemudian di dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin pesangon PHK dibayarkan sebanyak 19 kali upah kerja.

Berdasarkan data Kemnkaer, kata Elen 66% tidak patuh mengikuti ketentuan undang-undang. 27% patuh secara parsial, karyawan menerima nilai lebih kecil daripada haknya. 7% patuh.

"Jadi dengan pengaturan seperti ini, implementasinya tidak sama. Oleh karena itu kami menganggap masih ada ketidakpastian dalam penerapan pesangon ini. Ini juga harus kita selesaikan," jelas Elen.

7. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Elen menjelaskan subtansi terakhir di dalam klaster ketenagakerjaan ini, merupakan subtansi pokok hal yang baru, yang tidak ada di dalam undang-undang ketenagakerjaan saat ini.

Menurut Elen saat ini JKP ini sangat perlu bagi para pekerja di tengah pandemi covid-19 saat ini.

"Mestinya ini bisa dilaksanakan dengan cepat. Mengapa kita perlukan, program perlindungan pekerjaan ini, akan memberikan manafaat kepada pkerja yang kena PHK," jelas Elen.

Melalui JKP, korban PHK nantinya kata Elen akan mendapatkan cash benefit, yakni semacam pemberian gaji atau upah setiap bulan yang bisa disepakati kemudian.

"Beberapa bulan tergantung kesepakatan, 6 bulan, 9 bulan, ini yang ditanggung melalui program ini," ujarnya.

Kemudian korban PHK juga nantinnya bisa mendapatkan vocational training, yakni peningkatan kapasistas sesuai kapasitas kerja dan informasi ketenagakerjaan.

Pekerja yang mendapatkan JKP juga kata Elen tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM), dan jaminan kesehatan nasional (JKN).(obn)

0 comments:

Posting Komentar