Looking For Anything Specific?

ads header

Ini Jeroan RUU Cipta Kerja yang Bikin Pekerja Resah



F SP LEM SPSI, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terutama yang mengatur kluster ketenagakerjaan terus membuat polemik di kalangan buruh, karena menyangkut berbagai hal mulai dari perjanjian kerja sama hingga pengupahan.


Dalam dokumen draf RUU Cipta Kerja yang diterima oleh fsplemspsi.or.id setebal 1.028 halaman. Klaster ketenagakerjaan dibahas di Bab IV pasal 89 yang menambah, mengubah dan menghapus beberapa pasal yang tertera di UU Ketenagakerjaan sebelumnya (UU No. 13 Tahun 2003).

Saat RUU ini digodok dan digaungkan oleh pemerintah, banyak kabar burung yang beredar dan membuat dunia perburuhan gonjang ganjing yang berbuntut pada aksi demonstrasi.
Buruh yang turun ke jalan raya mempersoalkan poin-poin seperti gaji yang dihitung berdasarkan satuan jam, kebijakan alih daya (outsourcing), hingga waktu cuti panjang yang katanya ditiadakan.

Benarkah semua hal tersebut ada dalam RUU Cipta Kerja yang menggunakan teknik omnibus dalam pembuatannya?

Secara umum kegelisahan buruh terletak pada empat permasalahan utama yaitu perjanjian kerja terutama terkait perjanjian waktu kerja tertentu (PWKT), isu alih daya, masalah waktu kerja dan pengupahan.

Sekarang mari bahas poinnya satu per satu.

Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT)

Terkait dengan perjanjian kerja. Dalam UU Nomor 13 tahun 2003, perjanjian kerja dibahas di Bab IX pasal 50 - 63. Dalam RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah ada 5 pasal yang direvisi (56,57,58,61 dan 62).

Dalam pasal tersebut terutama pasal 56 ayat 3 perjanjian kerja waktu tertentu didasari atas kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja yang kemudian di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pada bagian ini ada 1 pasal yang ditambahkan yaitu pasal 61A yang di dalamnya mengatur kewajiban pengusaha memberi kompensasi pada buruh. Buruh yang berhak menerima kompensasi ini setelah waktu kerja sama berakhir adalah buruh yang sudah bekerja minimal satu tahun.

Pasal yang mengatur kerja sama antara pengusaha dan buruh juga ada yang dihapus yaitu pasal 59 yang mengatur detail tentang ketentuan PWKT. Jadi yang baru di sini adalah pemberian kompensasi untuk pekerja kontrak yang bekerja paling minim satu tahun.

Ketentuan Alih Daya (Outsourcing)

Faktor yang dipersoalkan oleh buruh terkait alih daya adalah praktik alih daya yang mulai meluas ke berbagai cakupan pekerjaan.

Serikat buruh dari tahun ke tahun mempersoalkan praktik alih daya yang sekarang mulai merambat ke kegiatan atau aktivitas core dari bisnis. Padahal yang diperbolehkan menurut undang-undang adalah yang non-core.

Dalam draf RUU Cipta Kerja, poin yang membahas tentang alih daya ada di Bab IX pasal 64 – 66. Namun pasal 64 dan 65 pada UU Nomor 13 tahun 2003 yang jadi landasan serta mengatur ketentuan detail terkait alih daya malah dihapus pada RUU Cipta Kerja.

Ada indikasi pemerintah memberi kelonggaran bagi pelaku usaha untuk lebih fleksibel dalam merekrut karyawan terutama melalui mekanisme alih daya.

Ketentuan Waktu Kerja

Sempat ada isu berhembus yang mengabarkan bahwa ada pihak waktu kerja akan ditambah ada juga yang mengatakan sebaliknya. Dalam draf RUU Cipta Kerja, masalah waktu di bahas di Bab X paragraf 4 pasal 77 – 85.

Pada paragraf 4 ada tiga pasal yang diubah yaitu pasal 77, 78 dan 79. Pada UU Nomor 13 tahun 2003, waktu kerja sebelumnya memiliki sederet ketentuan. Namun pada draf RUU Cipta Kerja, waktu kerja sehari ditetapkan paling lama 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu (pasal 77).

Sementara untuk masalah lembur yang sebelumnya maksimal 3 jam sehari dan 14 jam dalam satu minggu, diubah menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam satu minggu. Tentu dengan persetujuan buruh dan tetap mendapatkan upah lembur (pasal 78).

Terkait dengan cuti, pemerintah menetapkan cuti paling sedikit satu tahun sebanyak 12 hari. Perusahaan juga diberi keleluasaan untuk memberikan cuti panjang bagi karyawannya. Hal ini diatur di pasal 79.

Ada tambahan satu pasal juga yang membahas topik ini, yaitu pasal 77A yang memberikan kelonggaran untuk memberlakukan waktu kerja melebihi ketentuan pada sektor atau jenis pekerjaan tertentu. Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut pada PP.

Ketentuan Pengupahan

Ketentuan pengupahan dibahas pada Bab X paragraf 5 pasal 88-98. Dalam paragraf ini ada empat pasal yang direvisi yaitu pasal 88, 92, 94 dan 98. Pasal-pasal tersebut membahas kewenangan penetapan upah nasional oleh pemerintah pusat (pasal 88).

Kewajiban menyusun skala upah untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu (pasal 92). Upah pokok 75% dari upah pokok dan tunjangan tetap (pasal 94) serta terkait dengan dewan pengupahan (pasal 98).(obn)

0 comments:

Posting Komentar