Lewat Omnibus Law, Investor Ingin Mudah Melepas Pekerja



F SP LEM SPSI, Kalangan investor mendukung langkah percepatan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini untuk segera merespons kondisi terkini termasuk perkembangan di luar dalam hal kemudahan berusaha dan berinvestasi, termasuk soal tenaga kerja.

Chief Investment Officer Eastspring Investments Indonesia Ari Pitojo menilai salah satu alasan investor mendukung omnibus law adalah soal perpindahan pekerja dari satu sektor ke sektor lainnya. Harapan RUU Omnibus law bisa mengatur soal pekerja yang selama ini jadi beban bagi dunia usaha.

"Alamnya menuntut demikian, karena kita sedang berubah, faktor demografi, climate change, krisis ekonomi. Semua sektor ada perubahan. Kalau tenaga kerja mobilitasnya nggak cepat, sulit. Misal perpindahan dari Jabar ke Jateng karena faktor UMK. Mungkin ini harus diakomodasi biar sadarkan pemimpin daerah karena ini berpengaruh," jelasnya kepada fsplemspsi.or.id Jakarta (14/9/2020).

"Iya memang kita banyak berharap. Point-point-nya adalah yang terkait dengan kemudahan usaha untuk merekrut dan melepas pekerja," katanya.

Pengaruh adanya omnibus law ini ia bilang bakal berdampak besar terhadap industri secara keseluruhan. Utamanya pemulihan ekonomi di masa pandemi. Aturan ini akan mudah menarik investor untuk masuk ke dalam negeri dan memberikan kemudahan soal ketenagakerjaan.

"Kalau dilihat contoh dunia, digitalisasi berkembang. Jadi satu orang bekerja berdasar contract based dengan perusahaan-perusahaan. Itu artinya, pindah dari satu tempat ke tempat lain itu penting," sebutnya.

Berdasarkan ringkasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dirilis Kemenko Perekonomian, diatur antara lain Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT): Pekerja Kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan Pekerja Tetap, antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3, termasuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

Hal yang menarik, adalah saat tenaga kerja kontrak haknya sama dengan pekerja tetap, maka apakah perusahaan atau pengusaha akan memilih skema pekerja kontrak?

Hal serupa juga terjadi pada Alih Daya (Outsourcing): Pengusaha Alih Daya (outsourcing) wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi Pekerja Kontrak
maupun Pekerja Tetap, antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin ( F SP LEM SPSI ) Arif minardi sempat beberapa kali bersuara soal permasalahan mendasar dari omnibus law yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK serta memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.

Selain itu, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti, mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.

Dalam draf RUU Cipta Kerja terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) memang diatur antara lain:

Pasal 151

(1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 151A
Kesepakatan dalam pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) tidak diperlukan dalam
hal:
a. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja;
b. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
c. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
d. pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai perjanjian kerja waktu tertentu;
e. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
f. pekerja/buruh meninggal dunia;
g. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur); atau
h. perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.

Pasal 153
(1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terusmenerus;

b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja/buruh menikah;
e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h. pekerja/buruh mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. pekerja/buruh berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang
jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

(2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.(obn)

Komentar