Looking For Anything Specific?

ads header

KETUA DPD F SP LEM SPSI DKI JAKARTA : MENGUTUK KERAS UNION BUSTING IDRIS IDHAM

ketua umum F SP Farkes Reformasi Idris Idham

F SP LEM SPSI, Jumat 31/08/2018 Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) akhir – akhir ini banyak terjadi di perusahaan swasta. Apalagi dari banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja ini adalah PHK sepihak, karena PHK sepihak merupakan cara politik perusahaan tanpa melalui proses hukum ataupun lembaga perselisihan hubungan industrial.
Adapun juga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena ada unsur union busting atau pemberhangusan terhadap serikat pekerja. Seperti yang sedang terjadi kepada Ketua Umum FSP Farkes Reformasi Idris Idham yang dilakukan PHK tanpa alasan yang jelas oleh Pimpinan RS Islam Jakarta Pondok Kopi.
Seperti yang di paparkan oleh ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yulianto,SH Setelah mendengar kabar bahwa IDRIS IDHAM di PHK secara sepihak dengan alasan yang tidak bisa di pertanggungjawabkan di kantor sekretariat DPD, bahwa PHK terhadap Idris Idham merupakan tindakan pemberhangusan terhadap serikat pekerja (union busting) dan beliau Mengutuk Keras tindakan management RSIJKP.
Yulianto menjelaskan dari informasi yang ia dapatkan beberapa kronologis keterkaitan union busting terhadap PHK Ketua umum FSP Farkes Reformasi Idris Idham.
Pertama, saat baru menjadi Ketua Umum FSP Farkes Reformasi setelah munas ke V di Semarang beliau membantu tenaga outsourcing di RS Islam Jakarta Pondok Kopi yang statusnya tidak jelas dari status kerjanya, upah, lembur, agar diangkat menjadi tenaga PKWT atau karyawan tetap di RSIJ Pondok Kopi. Dan kasus ini sudah sampai Makhamah Agung menunggu putusan dari MA.
Kedua, pada Maret 2017 beliau juga membantu advokasi terhadap tenaga PKWT yang memang pihak manajemen sudah melanggar ketentuan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Pekerja Kurun Waktu Tertentu. Dan alhasil pekerja tersebut diangkat menjadi PKWTT atau karyawan tetap setelah melalui mediasi bipartit dan tripartit.
Kemudian pada, Mei 2017 Idris Idham di turunkan jabatannya (Demosi) dari kepala seksi (Ka.Sie) menjadi pelaksana security. Ini jelas sudah tindakan union busting, karena jelas untuk menjadi security itu harus punya kompetensinya atau sertifikatnya (KTA). Ini merupakan modus PHK terselubung dengan kemasan demosi atau mutasi yang tidak sesuai, sebagai sikap anti terhadap serikat pekerja.
Yang berikutnya Cos atau iuran anggota PUK SP Farkes/R RSIJ Pondok Kopi juga dihentikan oleh manajemen RSIJ Pondok Kopi per bulan September 2017 padahal di PKB sudah jelas, membantu perihal pemotongan.
Sekitar awal Januari 2018, Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran mengenai pembentukan Serikat Pekerja di lingkuangan Aliansi Rumah Sakit Islam Jakarta yang tujuannya untuk menghalau faham sosialis yang masuk ke RSIJ. Dan beredar pula edaran yang mewajibkan karyawan Rumah Sakit Islam menjadi anggota Serikat Pekerja yang dibentuk oleh MPKU. Ini sudah jelas melanggar Konstitusi Negara yaitu Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 28, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Sudah jelas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ketua Umum FSP Farkes Reformasi Idris Idham ini karena asas ketidaksukaan terhadap Idris Idham selaku Ketua Umum FSP Farkes Reformasi yang selalu membela terhadap karyawan perusahaan yang melakukan tindakan intimidasi kelas dan pelanggaran terhadap peraturan Ketenagakerjaan.
"Atas nama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP LEM SPSI DKI Jakarta, kami menolak PHK sepihak dan mengutuk tindakan UNION BUSTING terhadap Idris Idham dan akan melakukan perlawanan baik secara proses hukum ataupun aksi solidaritas", tutur Yulianto di kantor sekretariat.(obn)

1 comments: