Penetapan UMP DKI Jakarta 2018 Diposting oleh omen pada tanggal November 01, 2017 Dapatkan link Facebook Twitter Pinterest Email Aplikasi Lainnya FSP LEM SPSI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.648.035. Dalam menetapkan UMP, kata Anies, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Rabu, 01/11/17. Komentar
Komentar
Posting Komentar