Jelang Penetapan UMP DKI 2018, Buruh: Kami Ingin di Angka Rp3.903.700




F SP LEM SPSI,Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta mendatangi Balai Kota DKI di Jalan Medan Merdeka Barat. Gambir, Jakarta Pusat. Selasa (31/10/2017). Rencannaya, Pemprov DKI akan mengumumkan besaran UMP 2018 pada siang ini.
Kedatangan ribuan buruh tersebut meminta Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiga Uno agar menaikkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3.903.700,-.
"Hari ini penetapan. kenapa kita silaturahmi ke mari karena regulasi dari dewan pengupahan sifatnya rekomendasi. Rekomendasi dari beberapa elemen, buruh, disnaker, dari kalangan akademisi. hari ini mudah mudahan sesuai dengan harapan buruh di angka Rp3.903.700," kata Koordinator Koalisi Buruh Jakarta, Tarmidzi diatas mobil komando di depan Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

"Kita ingin upah kita dibulatin saja menjadi Rp4 juta. Bukan Rp3,9 juta," imbuhnya.
Menurut Tarmidzi, permintaan para buruh yang menginginkan kenaikan UMP merupakan berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan dengan Pemprov DKI pada tanggal 30 kemarin.
"Setelah kemarin sidang dewan provinsi dilaksanakan di Balai Kota, yang dihadiri beberapa elemen, sebagai syarat di Undang undang 13 Pasal 88," tuturnya.
Menurut Tarmidzi, dalam penetapan UMP harus berdasarkan survei pasar, daya konsumen hingga pertumbuhan ekonomi.
Mereka pun berharap, dalam penetapan UMP Provinsi DKI Jakarta, dapat sesuai dengan apa yang mereka inginkan.
"Insya Allah jam 1 bung Sandi akan memberikan orasinya terkait masalah penetapan dari hari ini. Aksi kita bukan salah satu, tapi 11 federasi yang tergabung. yang awalnya ada kontrak politik dengan beliau. kontrak politik hanya bisa direalisasikan di dalam politik lagi. Dan beliau janji penetapan upah tidak menggunakan lagi PP 78 tahun 2015," tutupnya.

Komentar