FSP LEM SPSI, Bulan November adalah bulan di mana setiap tahunnya di tetapkannya upah minimum propinsi / kota. sudah menjadi hal yang biasa buat parah buruh untuk menyuarakan anspirasinya terkait penetapan upah ini. Mereka beralasan penetapan upah ini belum bisa menghasilkan keputusan yang berkeadilan yang dapat mensejahterakan kaum buruh, pasalnya dengan surat edaran mentri tenaga kerja terkait penetapan upah dengan mengacu kepada peraturan pemerintah no 78 tahun 2015 sangat merugikan buat para
buruh.
Dalam PP No.78 tahun 2015 formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan upah tahun berjalan dengan kata
lain penetapan upah
minimum tidak lagi
berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak) dan
telah mereduksi kewenangan
Gubernur serta peran
Serikat Pekerja / serikat Buruh.
Ribuan buruh turun ke jalan |
Setelah di terbitkannya pp
78/2015 ini banyak memicu gelombang demonstrasi buruh di
mana - mana, mereka
beralasan pp ini mencerminkan kebijakan upah murah dan sangat merugikan kaum buruh.
Demonstrasi buruh adalah
cara paling efektif
untuk menyuarakan tuntutan para buruh setelah menempuh jalur hukum pertemuan dan mediasi yang cukup panjang,
tidak ada pilihan bagi
mereka selain turun kejalan.
Bisa di bayangkan dalam setahun berapa kali para buruh melakukan demonstrasi
jika itu di
pakai untuk produktifitas pastinya jauh lebih
menguntungkan.
Secara tidak langgsung
para buruh ini
di paksakan untuk menjadi
seorang demonstran, menurut mereka
banyak kebijakan pemerintah
yang tidak berpihak
kepada buruh sehingga
mereka harus berdemonstrasi tiap
tahunnya.
Seandainnya pemerintah melalui kementrian tenaga
kerja serta lembaga
terkait lainnya mampu
menjalankan kebijakan yang
sudah diatur dalam
undang - undang No. 13 tahun
2003 maka kemungkinan
besar mereka tidak
akan melakukan demonstrasi
setiap tahunnya, seperti banyak
contoh di negara
lain nasib buruh sejahtera
tanpa gejolak demo
tahunan. Tentunya perlu adanya regulasi pemerintah yang mencerminkan keadilan buat semua pihak tanpa harus mengorbankan salah satu pihak.
0 comments:
Posting Komentar