Gubernur Menetapkan UMSP DKI Jakarta 2017 Tahap Kedua


FSP LEM SPSI - Sebelumnya Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta Tahap pertama yang sudah sepakat antara asosiasi pengusaha dan serikat kerja tertuang dalam Perturan Gubernur No 20 Tahun 2017, tertanggal 23 Februari 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI JakartaTahun 2017, yang di dalamnya menetapkan sektor atau subsektor kimia, energi dan pertambangan; sektor logam, elektronik dan mesin; dan sektor farmasi dan kesehatan. 


Kemudian Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, akhirnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahap Kedua Tahun 2017 tertanggal 13 April 2017. Dalam Pergub tersebut ditetapkan dalam sektor atau subsektor sebagai berikut :
a. sektor kirnia, energi dan pertambangan
b. sektor logam, elektronik dan mesin;
c. sektor otomotif;
d. sektor asuransi dan perbankan;
e. sektor makanan dan minuman;
f. sektor farmasi dan kesehatan; dan
g. sektor pariwisata.


Komentar